PELAKITA.ID – Andi Nurhaldin Nurdin Halid, adalah politisi muda asal Partai Golkar. Saat terpilih, usia lelaki kelahiran Parepare ini masih 32 tahun.
Kapasitas dan pengalamannya diuji. Namun, semangat dan komitmennya pada negara, partai, dan masyarakat, terlebih bagi kaum muda Kota Makassar tidak perlu diragukan.
Melalui Fraksi Muda yang dinisiasinya, secara kultural, efektif menjadi motor perubahan di Parlemen. Ada misi yang ingin diwujudkan.
Pileg 2019 merupakan debut pertamanya mencalonkan diri dan langsung terpilih, dengan perolehan suara sebanyak 5.194 suara, dari Dapil IV.
Saat ini Nurhaldin Nurdin Halid mendapat amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Makassar.
Mengenai keikutsertaannya di politik, Nurhaldin mengatakan keluarga besarnya sangat mendukung, begitu pula sang ayah, Nurdin Halid.
Meski ayahnya salah satu Wakil Ketua Umum DPP Golkar, namun tidak pernah memaksakan pilihannya dalam berpolitik.
Bagi politisi muda ini, ayahnya adalah tipikal orang tua yang open minded dan modern. Bukan tipe yang memaksakan kepentingan pribadi atau keluarga besarnya
Dia pernah mengatakan bahwa kesempatan menjadi Anggota Dewan Kota Makassar sebetulnya sangat terbuka terutama sejak Pileg 2014, namun baru di periode ini dia terpilih.
Hal ini karena sikap politiknya yang tetap pada nilai-nilai politik Golkar yang terbuka, modern, dan demokratis, meski ada pihak-pihak tertentu yang bermain politik secara tidak elegan.
Nurhaldin memilih untuk menghindarinya. Prinsip keluarganya mengajarkan bahwa ayahnya, NH sudah menyiapkan lahan (jalur politik), silakan digarap sendiri.
“Urusan menang atau kalah itu urusan pribadi, tergantung usaha. Tidak ada intervensi dari beliau,” katanya.
Putra pasangan H. A. M Nurdin Halid dan Hj. A. Nurbani ini menamatkan pendidikan dasarnya di SD Nusantara Makassar tahun 2000 dan SMP Islam Atirah Makassar tahun 2003.
Kemudian ia melanjutkan di SMA Tailor’s Collection dan lulus 2006 di Australia.
Pendidikan diploma III ditempuhnya di Melbourne Institute Technology Australia tahun 2009, dan gelar S1 diraihnya di Holmes University Australia tahun 2011. Nurhaldin juga aktif berorganisasi.
Tercatat ia sebagai Pengurus Partai Golkar Makassar, Ketua harian AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia) Sulsel, Bendahara Umum MPW (Majelis Pimpinan Wilayah) Pemuda Pancasila Sulsel, Wakil Ketua Asosiasi Kontraktor Air Indonesia (AKAINDO), Dewan Pembina Patriot Muda Indonesia, dan Dewan Pembina BPPP (Badan Pengusaha Pemuda Pancasila).
Nurhaldin aktif sebagai representasi kepentingan dari Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Makassar. Meski sempat pernah diterpa isu akan diganti (Pergantian Antar Waktu/PAW) oleh fraksinya sendiri, namun politisi muda tersebut mampu bertahan.
Dan dia pun mampu membuktikan loyalitas dan kinerjanya kepada partai beringin ini. Kinerjanya sebagai anggota DPRD tidak terlepas dari tugasnya mengawal perumusan Perda yang berpihak kepada rakyat, penganggaran yang transparan, serta pengawasan eksekutif yang terbuka dan adil.
Ada beberapa Perda yang dinilai Nurhaldin perlu direvisi, baik karena substansinya maupun faktor objektif tantangan yang sudah berkembang dan berubah.
Di beberapa kesempatan, dia pernah menyoroti dari Perda tentang Anak Jalanan, Perda Kesehatan, hingga Perda Pengawasan Alkohol.
Komitmen itu tentu saja diwujudkan Nurhaldin sebagai bagian implementasi dari fungsi legislasinya, yang antara lain melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan suatu Perda.
Upaya itu biasanya disampaikan oleh Nurhaldin pada saat kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) ke masyarakat. Seperti pada Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen, Nurhaldin pernah menyampaikan agar regulasi ini direvisi dan dievaluasi.
Pasalnya, keberadaan Perda ini seperti terkesan tidak efektif dalam menjamin dan melindungi para anak jalanan, terbukti dengan masih banyaknya anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kota Makassar.
Hal ini sejalan dengan informasi yang disampaikan Dinas Sosial Kota Makassar yang menyebut bahwa Perda ini ompong, karena minim dalam penindakannya. Sejauh ini yang melakukan penindakan adalah tim dari Dinsos dan Satpol PP kepada para anak jalanan dan gembel pengemis.
Hanya saja, aspek yang kurang diterapkan, penindakan kepada para pemberi sumbangannya, yang dalam Perda bisa didenda 1,5 juta atau kurungan 3 bulan. Karenanya tidak salah bila gembel masih tetap ada.
Bahkan dari data Dinsos, untuk pengemis yang mangkal di sekitara simpang Lima Bandara, perhari bisa dapat Rp300 ribu. Ini jadi tantangan untuk mengatasi masalah gembel bersamaan dengan kesulitan ekonomi.
Efektivitas fungsi pengawasan Nurhaldin diperlihatkan antara lain, dengan proaktif menindaklanjuti berbagai aspirasi dari masyarakat, baik yang datang langsung ke DPRD Kota Makassar maupun melalui hasil kunjungannya ke Dapil.
Seperti yang dilakukannya saat menerima peserta demonstrasi dari Serikat Juru Parkir Makassar (SJPM) pada 12 Oktober 2021 di kantornya.
Mereka menuntut kejelasan penarikan retribusi parkir dan pajak parkir yang selama ini diklaim tumpang tindih antara Bapenda dan PD. Parkir Makassar.
Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan, Nurhaldin berkomitmen memperjuangkan aspirasi tersebut hingga mendapatkan hasil yang diinginkan.
Nurhaldin menaruh perhatian pada permasalahan-permasalahan kepemudaan. Sebagaimana sosialisasi Perda yang digelarnya, yakni Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan.
Nurhaldin menilai tumbuhnya suatu bangsa khususnya di daerah sangat ditentukan oleh peran dan pergerakan pemuda-pemudanya.
Karena itu, dibutuhkan pemuda yang aktif, kreatif dan produktif dalam membantu pemerintah dalam pembangunan daerah utamanya dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Komitmen mendukung kiprah pemuda lebih jauh, Nurhaldin di luar struktur menginisiasi terbentuknya Fraksi Muda di DPRD. Fraksi ini beranggotakan legislator yang kategori usianya milenial dari lintas partai.
Mereka antara lain: Andi Suharmika (Golkar Dapil III), Ray Suryadi Arsyad (Demokrat Dapil II), Imam Muzakkar (PKB Dapil IV), Al Hidayat Samsu (PDIP Dapil III).
“Meski beda partai, tapi kita punya semangat sama memajukan masyarakat khusus anak muda,”katanya.
Selain melakukan berbagai kegiatan kedewanan, Nurhaldin aktif juga menginisiasi aktivitas sosial, seperti penyaluran bantuan, santunan anak-anak yatim, hingga pemberian pendampingan bagi anak-anak muda.
Sumber: Profil Anggota DPRD Makassar: Kiprah dan Pemikian
Editor: Opet