PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menilai banyak aspirasi guru sangat butuh perlindungan payung hukum untuk menjaga profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.
Bagi Fatma, guru adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi oleh pemerintah, masyarakat dan orang tua para peserta didik itu sendiri.
Dia menyampaikan itu pada saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Aston Makassar, Jumat (28/4/2023).
Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar ini, sebelum Perda tersebut dibentuk, banyak aspirasi dari guru terkait kejelasan payung hukum dan hak asasi yang menjamin perlindungannya.
“Makanya perda ini lahir bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi perilaku dan tindakan kekerasan ancaman dan diskriminasi terhadap guru,” ucapnya.
Dia juga menyebut, Perda iin dibentuk untuk mewujudkan pembelajaran yang kondusif antara guru dan peserta didik di sekolah dalam memberikan keamanan dan kenyamanan.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syarifuddin hadir sebagai narasumber sosialisasi menjelaskan bahwa guru saat ini tidak perlu khawatir soal jaminan hukum.
“Kalau guru selalu dizalimi oleh siswanya, nah sekarang sudah ada Perdanya bagaimana hak, kewajiban dan jaminan keselamatan yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Sementara secara peraturan perundang-undangan, kata Syarifuddin, ada sanksi hukum yang mengikat soal perlindungan guru.
“Misalnya apa saja hak-hak dan kewajiban bagi setiap guru dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi yang profesional,” ucapnya. Kemudian, ada tugas dan tanggungjawab dari pemerintah, masyarakat bahkan dari orang tua peserta didik dalam hal Perlindungan guru.
Kasubag Sekretariat DPRD Kota Makassar, Akbar Rasjid menyampaikan Perda perlindungan guru ini digodok melalui proses yang panjang dan baru disahkan pada tahun 2022.