PELAKITA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan untuk mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur.
Langkah tersebut menjadi bagian fundamental dalam implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur yang menjadi program prioritas KKP.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi pada Rabu (14/12/2022), saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perundang-undangan untuk Mendukung Penangkapan Ikan Terukur secara daring menyampaikan pentingnya kebijakan ini untuk pemerataan ekonomi masyarakat.
“Kebijakan penangkapan ikan terukur menjadi bagian dari upaya memeratakan pertumbuhan ekonomi wilayah di Indonesia”, ujarnya
Selanjutnya, sejalan dengan kebijakan penangkapan ikan terukur dilaksanakan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pascaproduksi.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi menegaskan dengan penerapan PNBP PHP pascaproduksi diharapkan tata kelola perikanan menjadi semakin baik dan terukur.
Ketua Tim Percepatan Penangkapan Ikan Terukur Agus Suherman mengatakan perubahan paradigma pengelolaan perikanan dari basis input control menjadi output control menjadi pilihan agar tata kelola perikanan menuju langkap perbaikan yang reformatif.
“Melalu penangkapan ikan terukur kita dorong agar rantai bisnis perikanan menjadi semakin efisien, basis data dan penggunaan teknologi informasi semakin terintegrasi, juga paradigma penangkapan berubah dari menangkap ikan sebanyak-sebanyaknya menjadi mempertahankan mutu sebaik-baiknya agar nilai jual setinggi-tingginya,” ujarnya.
“Kita harapkan akan diperoleh titik optimum manfaat bagi para pihak dari pengelolaan perikanan secara keseluruhan baik bagi pelaku usaha/nelayan, bagi pendapatan negara untuk digunakan bagi pembangunan, juga tentunya bagi keberlanjutan sumber daya dan ekosistem laut,” tambahnya.
Pada konsultasi publik yang digelar hari ini dibahas mengenai peraturan pelaksana kebijakan Penangkapan Ikan Terukur antara lain substansi (1) penentuan kuota penangkapan ikan terukur; (2) zonasi, perizinan, pemanfaatan kuota penangkapan ikan, dan pembayaran PNBP; dan (3) pelabuhan pangkalan dan pendaratan ikan.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan mengatakan penangkapan ikan terukur menjadi salah satu prioritasnya untuk mewujudkan kesejahteraan serta menjaga kesehatan laut dengan menyeimbangkan ekonomi dan ekologi.
Konsultasi publik yang dilakukan KKP kali ini melibatkan berbagai stakeholders perikanan tangkap.
Selain nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap, juga kementerian/Lembaga terkait, pemerintah daerah melalui dinas kelautan dan perikanannya, akademisi, pakar perikanan, asosiasi perikanan tangkap dan insan media.
Sumber: HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP