Dalam persidangan tersebut, IMFA juga dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah Indonesia sebesar USD 2,975,017 dan GBP361,247.23.
PELAKITA.ID- Ada dua contoh yang bisa dirujuk untuk mengetahui hasil akhir proses arbitrase yang diikuti pihak Indonesia dan menang. Pertama, ketika Churchill Mining harus membayar $9,4 juta kepada pemerintah Indonesia.
Ini terkuak ketika sebuah mahkamah internasional telah menolak gugatan arbitrase dari perusahaan tambang yang terdaftar di London, yang ingin mendapat kompensasi US$1,3 miliar dari pemerintah Indonesia karena membatalkan izin tambang batu bara yang dipalsukan oleh mitra bisnisnya di negara ini.
Pusat Penyelesaian Sengketa Investasi yang berafiliasi dengan Bank Dunia memutuskan awal minggu ini bahwa seluruh investasi Churchill Mining di Kalimantan Timur dinodai penipuan dan tidak dilindungi traktat-traktat investasi internasional. Badan itu memerintahkan Churchill, yang mengajukan gugatan bersama anak perusahaannya di Australia, untuk membayar $9,4 juta kepada pemerintah Indonesia.
Keputusan mahkamah setebal 210 halaman itu mengatakan bahwa kesemua 34 izin dan dokumen terkait untuk tambang itu dipalsukan, kemungkinan dengan bantuan seorang pejabat kabupaten tempat Churchill menguasai cadangan batu bara thermal sebanyak 2,73 miliar ton.
Gugatan arbitrase internasional itu terjadi di Majelis Tribunal International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID). Pemerintah Indonesia menang atas gugatan dari dua perusahaan tambang, Churcill Mining Plc (perusahaan tambang asal Inggris) dan Planet Mining Pty Ltd (perusahaan tambang asal Australia) senilai 1,31 miliar dollar AS atau sekitar Rp 13 triliun lebih.
Menurut Menteri Yasonna, ini untuk pertama kalinya Indonesia memenangkan sidang arbitrase dan mendapat dana kompensasi. Melalui putusan ini, Majelis Tribunal ICSID memerintahkan kepada Churchill dan Planet untuk membayar biaya berperkara yang telah dikeluarkan Pemerintah Indonesia sebesar 8,646,528 dollar AS.
Selain itu, Majelis Tribunal ICSID juga memerintahkan kepada dua perusahaan tersebut untuk mengganti sejumlah biaya yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia untuk administrasi ICSID sebesar 800,000 dollar AS. Biaya perkara yang telah dikeluarkan Pemerintah RI sebesar USD 8,646,528 dan biaya administrasi ICSID sebesar USD 800,000.
Perusahaan itu disebut tidak pernah memperoleh otorisasi dari Kantor Pemerintah Daerah Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Pihak Pemerintah juga menyebut cukup banyak biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk membiayai perkara tersebut. Menteri Hukum dan HAM mewakili Pemerintah Indonesia sekaligus sebagai koordinator penerima kuasa khusus Presiden Indonesia.
Kemenkum HAM berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik. Buktinya, gugatan yang diajukan perusahaan tambang itu ditolak Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional yang bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat itu. Pemerintah berhasil mempertahankan argumen bahwa izin pertambangan yang dimiliki Churchill dan Planet adalah palsu dan dipalsukan.
Sengketa tambang itu sudah berjalan cukup panjang. objek yang disengketakan ialah lahan konsesi seluas 35 ribu hektar di Kecamatan Busang, Muara Wahau, Telen dan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Awalnya, lahan itu dikuasai Grup Nusantara. Namun, penguasaan itu berakhir pada 2006-2007. Kemudian lahan dikuasai PT Ridlatama yang selanjutnya diakuisisi Churchill.
Contoh lain
Contoh lain ada ketika Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung berhasil memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terkait tumpang tindih lahan area tambang di Kalimantan Timur. Dengan begitu, uang negara sebanyak USD 469 juta atau kurang lebih Rp 6,68 triliun berhasil diselamatkan.
Jaksa Agung H M Prasetyo menilai bahwa penanganan perkara arbitrase itu dilakukan oleh Tim Terpadu yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA dengan Jaksa Agung sebagai leading sector.
Majelis Arbitrase dalam putusannya menerima bantahan dari Pemerintah RI mengenai temporal objection. Pada pokoknya menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih maupun masalah batas wilayah itu merupakan masalah yang terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia.
“Jadi dengan demikian, Pemerintah RI telah dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar USD 469 juta atau Rp 6,68 triliun,” ujar Prasetyo saat menggelar konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Senin (1/4).
Dalam persidangan tersebut, IMFA juga dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah Indonesia sebesar USD 2,975,017 dan GBP361,247.23.
Adapun lahan yang menjadi sengketa oleh IMFA berada di tiga wilayah dari dua provinsi. Yakni Barito Tengah dan Barito Timur di Kalimantan Tengah dan Tabalong di Kalimantan Selatan. Ada indikasi kelalain masing-masing pemimpin daerah saat menetapkan batas wilayah.
Sebelumnya, gugatan diajukan oleh IMFA pada 24 Juli 2015 dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT SRI dengan 7 perusahaan lain akibat permasalahan batas wilayah yang tidak jelas. Dengan adanya tumpang tindih IUP, IMFA mengklaim bahwa Pemerintah Indonesia telah melanggar BIT India-Indonesia. Selain itu, Pemerintah Indonesia diminta mengganti kerugian IMFA sebesar USD 469 juta (± Rp 6,68 Triliun).
PT SRI merupakan badan hukum Indonesia, tetapi pemegang saham dari PT SRI adalah Indmet Mining Pte Ltd (Indmet) Singapura yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Indmet (Mauritius) Ltd. Sedangkan saham dari Indmet (Mauritius) Ltd dimiliki oleh IMFA.
Bagaimana proses sebuah arbitrase?
Konsultasi Hukum
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah konsultasi hukum. Pihak yang berselisih sebaiknya berkonsultasi dulu dengan konsultan hukum atau pihak lain yang berpengalaman. Konsultasi ini dilakukan untuk mempertimbangkan apakah memang arbitrase menjadi solusi yang paling efektif dalam menyelesaikan masalah atau konflik tersebut.
Pelengkapan Syarat Dokumen
Jika langkah arbitrase sudah diputuskan tepat dan akan dilanjutkan ke langkah berikutnya, maka pihak terkait harus melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Hal ini sangat penting dan akan jauh lebih baik jika dipersiapkan sejak dini. Apalagi jika syarat dokumennya terbilang banyak dan memakan waktu pengurusan.
Pihak yang menggugat perlu membuat surat pemberitahuan arbitrase. Surat ini harus memuat informasi nama, alamat, perjanjian arbitrase, perjanjian masalah yang menjadi sengketa, dasar tuntutan, serta cara penyelesaian yang diinginkan. Konsultasikan masalah persyaratan ini kepada konsultan hukum yang dipilih. Bisa juga dikonsultasikan dengan pengacara arbitrase yang terlibat.
Pemilihan Pengacara
Prosedur arbitraseberikutnya yang harus dilakukan adalah memilih pengacara arbitrase. Pemilihan pengacara ini sangat penting karena akan berpengaruh pada kelancaran proses arbitrase.
Selain itu, pengacara juga akan berperan besar pada kesuksesan pihak penggugat untuk mendapatkan hasil sesuai keinginannya. Jadi, pastikan untuk memilih pengacara arbitrase terbaik yang bisa diandalkan.
Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan ketika ingin memilih pengacara arbitrase. Tentunya pengacara yang dipilih tak boleh sembarangan agar arbitrase bisa berjalan sesuai dengan harapan.
Membuat Kesepakatan Arbitrase
Proses penyelesaian sengketa dengan arbitrase hanya bisa dilakukan jika dua pihak saling setuju atas keputusan tersebut. Oleh sebab itu harus ada kesepakatan arbitrase yang dibuat oleh dua pihak yang bersengketa. Arbitrase ini tidak akan bisa berjalan jika hanya satu pihak yang menginginkannya. Proses arbitrase tidak bisa dilanjutkan jika tidak ada kesepakatan.
Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase
Langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran dan permohonan arbitrase. Jika dua pihak sudah memberikan persetujuan maka pendaftaran dan permohonan arbitrase bisa langsung dilakukan.
Dalam proses permohonan ini maka pihak yang terlibat harus mengumpulkan semua dokumen yang menjadi syarat. Termasuk salinan otentik perjanjian arbitrase dan dokumen lainnya yang dinilai relevan. Jika nantinya ada dokumen yang dianggap kurang maka bisa dilengkapi sambil proses arbitrase berjalan.
Penunjukkan Arbiter
Proses arbitrase ini tidak bisa berjalan lancar jika tidak ada arbiter yang terlibat. Lalu siapa arbiter itu? Arbiter adalah orang yang memiliki kompetensi dan integritas untuk dipilih sebagai pemeriksa dan pemberi putusan atas sengketa yang sedang berlangsung. Pihak yang bersengketa harus memilih arbiter atas keputusan bersama.
Arbiter ini nantinya dipilih sebagai pihak ketiga yang bersikap netral. Penunjukkan arbiter dilakukan paling lambat 30 hari setelah permohonan arbitrase diajukan. Apabila pemohon tidak bisa menunjuk arbiter yang tepat dalam jangka waktu tersebut maka penunjukkan akan dilakukan oleh lembaga arbitrase terpilih.
Sebenarnya, lembaga arbitrase memberikan perpanjangan waktu selama 14 hari jika pemohon tidak bisa menunjuk arbiter dalam waktu 30 hari tadi. Namun, harus ada alasan yang sah mengapa pemohon belum bisa menunjuk arbiter sehingga dapat diberikan perpanjangan waktu. Jika memang arbiter harus ditunjuk oleh lembaga arbitrase maka dua pihak yang bersengketa mau tidak mau harus menyetujuinya.
Permintaan Tanggapan Termohon
Jika sebelumnya adalah prosedur arbitrase yang harus diikuti oleh pihak pemohon, maka tahapan ini menjadi tanggung jawab dari pihak termohon. Nantinya termohon akan menerima salinan dokumen permohonan dan dokumen lainnya yang menyampaikan maksud arbitrase kepada termohon. Lalu tanggung jawab termohon adalah menyampaikan tanggapan atas permintaan tersebut.
Termohon diminta untuk memberikan tanggapan atas permintaan arbitrase selambat-lambatnya selama 30 hari.
Pengajuan Tuntutan Balik
Tahapan ini bisa dilewati jika memang pihak termohon tidak ingin mengajukan tuntutan balik. Namun pada sebagian besar kasus arbitrase, pihak termohon akan mengajukan adanya tuntutan balik. Dalam pengajuan tuntutan balik ini, pihak termohon harus menyertakan data dan bukti lain yang relevan dengan kasus tersebut. Tentunya semua bukti ini harus mendukung untuk diajukannya tuntutan balik tadi.
Sidang Pemeriksaan
Dalam sidang pemeriksaan ini maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap tuntutan dan kasus arbitrase tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang, pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup, memakai bahasa Indonesia, dan harus dibuat laporan tertulis. Selain itu dalam sidang ini harus ada waktu untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak. Karena sidang digelar tertutup, maka hanya pihak yang bersengketa dan arbiter yang bisa menghadiri sidang tersebut. Namun bisa juga ada pihak ketiga yang mengikuti jalannya sidang.
Pengambilan Putusan
Sidang pemeriksaan kasus arbitrase akan berakhir dengan pengambilan putusan. Ini merupakan bagian terpenting dan pastinya paling dinantikan oleh pihak yang bersengketa. Majelis atau arbiter bisa saja memberikan putusan akhir dalam satu kali pemeriksaan. Namun bisa juga diberikan putusan-putusan pendahuluan atau putusan parsial, sesuai kondisi.
Bagaimana jika majelis atau arbiter tidak bisa mengambil putusan pada waktu yang sudah ditentukan. Majelis atau arbiter bisa mendapatkan perpanjangan waktu pengambilan putusan. Namun perpanjangan waktu ini harus disepakati bersama sehingga tidak merugikan pihak manapun. Selain itu perpanjangan waktu juga bisa diberikan jika memang ada lebih banyak manfaat yang bisa didapatkan.
Bagaimana jika ada pihak yang tidak merasa puas dengan putusan tersebut?
Maka bisa diajukan banding untuk meminta pihak majelis atau arbiter membuat pertimbangan yang lain. Namun dalam proses ini, pihak yang mengajukan banding harus bisa menunjukkan bukti atau alasan yang relevan dan mendukung. Jika tidak, maka proses banding bisa ditolak dan kembali kepada putusan awal.
Editor: K. Azis
Sumber rujukan:
Buku Memangkas Birokrasi, karya Aidir Amin Daud (halaman 220-224)
https://www.voaindonesia.com/a/indonesia-gugatan-arbitrase-perusahaan-tambang-inggris/3629475.html
https://bursadvocates.com/prosedur-proses-arbitrase/