PELAKITA.ID – Pulau Kapoposang adalah salah satu bagian dari Kawasan Konservasi Perairan di Sulawesi Selatan yang sejak dulu panorama bawah lautnya, pesisir, dan keramahan warganya sangat memukau.
Kepulauan Kapoposang merupakan bagian dari Kepulauan Spermonde dan secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan. Awalnya dikelola sesuai SK Menteri Kehutanan No. 588/Kpts-VI/1996 tanggal 12 September 1996 yang menetapkan Kepulauan Kapoposang sebagai Taman Wisata Alam Laut dengan luasan sebesar 50. 000 hektar dan memiliki panjang batas 103 km.
Saat ini Pengelolaan Kepulauan Kapoposang dan perairan sekitarnya telah diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan berita acara serah terima no: BA.01/menhut-IV/2009 dan No. BA. 108/MEN.KP/III/2009 pada tanggal 4 maret 2009 dengan nama Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang dan Laut di sekitarnya (TWP Kepulauan Kapoposang).
Dalam prosesnya, TWP Kapoposang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kep.66/Men/2009 tentang penetapan kawasan konservasi perairan nasional Kepulauan Kapoposang dan laut di sekitarnya di Provinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 3 September 2009.
Namnun telah ada penyempuranaan melalui Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Kawasan Konservasi Kepulauan Kapoposang dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan Kepmen itu, berarti perairan di wilayah Kepulauan Kapoposang dan Laut Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Kawasan Konservasi Kepulauan Kapoposang dan Laut Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Selatan dikelola sebagai Taman di Perairan Kepulauan Kapoposang dan Laut Sekitarnya.
Luas keseluruhan 49.923,55 (empat puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tiga koma lima lima) Hektare, yang terdiri atas: a. zona inti dengan luas 911,23 (sembilan ratus sebelas koma dua tiga) Hektare; dan b. zona pemanfaatan terbatas dengan luas 49.012,32 (empat puluh sembilan ribu dua belas koma tiga dua) Hektare.
Dengan adanya Keputusan Menteri ini maka Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.66/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Kapoposang dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepulauan Kapoposang masuk dalam wilayah administratif kecamatan Liukang Tuppabiring. Kecamatan Liukang Tuppabiring meliputi 1 kelurahan, 13 desa, 2 lingkungan,24 dusun, 3 RW dan 91 RT.
Kawasan ini memiliki luas 50.000 Ha dan telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan no KEP. 66/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Kepulauan Kapoposang dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
Flora darat dapat ditemukan dalam jumlah dan variasi cukup banyak di pulau kapoposang, Tambakulu, Pamanggangan dan Saranti. Sedangkan di Pulau Kondongbali dan Papandangang flora darat relatif terbatas, karena penggunaan lahan sudah didominasi oleh pemukiman.
Potensi flora di daratan Kepulauan Kapoposang meliputi tiga jenis pohon utama, yakni kelapa, cemara laut dan sukun.
Selain itum terdapat sejumlah perdu dengan jenis yang agak banyak adalah santigi ditambah dengan pisang yang telah dibudidayakan secara intensif. Flora yang potensial adalah rumput laut, hanya berdasarkan hasil pengamatan lapangan penutupan rumput laut di kepulauan Kapoposang sudah berkurang bahkan bias dikatakan sudah tidak ada.
Tumbuhan padang lamun terlihat sangat mendominasi areal sekitar pantai, dengan demikian, areal sekitar pantai yang letaknya berbatasan dengan terumbu karang, penutupannya didominasi oleh padang lamun.
Secara umum kondisi terumbu karang banyak mengalami kerusakan, baik karena perbuatan manusia berupa penggunaan bahan peledak dan racun pembius dalam penangkapan ikan. Terumbu karang yang sudah rusak banyak ditemukan di perairan pulau Kondongbali dan Papandangang.
Sisi timur Kepulauan Kapoposang berpasir putih yang relatif luas yang merupakan daerah wisata. Daerah tersebut ditumbuhi dengan rataan terumbu tengah yang lebar dengan dasar pasir yang hampir semuanya ditutupi lamun.
Karang di daerah ini hampir semuanya mati dan ditutupi lumut, umumnya dari jenis Acropora spp. Beberapa koloni karang yang mulai tumbuh kembali umumnya dari karang dengan bentuk pertumbuhan massif.
Pantai timurjuga ditumbuhi beberapa batang pohon cemara laut menghiasi sejak lama. Kawasan ini tetap bertahan sebagai salah satu ‘benteng terakhir’ pariwisata Sulsel. Wajar bila Pemerintah menjadikan kawasan ini Kawasan Konservasi Perairan dan menjadi bagian dari otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baru-baru ini salah seorang aparatur penjaga kawasan ini, Ilham Mahmuda membagikan foto-foto bawah air yang indah sekali. Ilham dan beberapa personil atau buddy-nya melakukan pengecekan karang (reef check). Salah satu kesimpulannya, kawasan terumbu yang diproteski sesuai peraturan negara itu tetap terjaga utuh, tanpa kerusakan dan kian subur.
“Wajah dr zona inti tahun 2022, masih tanpa cacat dan tanpa cela,” tulisanya di laman media sosialnya.
Itu berarti bahwa program konservasi berjalan baik dan ditaati oleh para pihak. Inilah kesempatan yang baik untuk mempromosikan potensi kelautan di Kabupaten Pangkep, kabupaten yang secara administratif membawahi pulau ini.
Selamat KKP Kapoposang!
Dari berbagi sumber
Editor: K. Azis