PELAKITA.ID – Tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Bone memotivasi Pemda melalui Bappeda menjalankan inovasi bernama SIP PEKA atau Strategi Pencegahan Perkawinan Anak. Program ini bertautan dengan beberapa mitra seperti UNICEF, LSM, LPP Bone hingga IAIN Bone.
Menurut Hj. Syamsidar, Sekretaris Bappeda Bone yang memaparkan SIP PEKA pada Coaching Clinic Penyusunan Proposal Inovasi Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sulsel, sasaran program ini adalah masyarakat di level PUSPAGA, Pusat Pembelajaran Keluarga, forum anak, keluarga, PKH, kelompok sosial dan kelompok ekonomi.
SIP PEKA berawal pada tahun 2019 dan diawali di enam desa pilot pada kecamatan berbeda. Dalam tahun 2022 sudah ada 100 desa.
Inovasi ini merupakan jawaban atas tingginya kasus perkawinan dini dalam tahun 2019 yang mencapai 746 kasus. “Dari 746 kasus hampir 30,56 persen mendapatkan kasus dispensasi, jadi ada indikasi by accident,” sebut Syamsidar.
SIP PEKA melibatkan pegruruan tinggi seperti IAIN Bone. “Bersama IAIN Bone, kami menyasar sekolah, kami tekankan kepada anak-anak melalui cara formal, informal, menyampaikan untuk tidak menikah usia dini. Mereka harus berani untuk tidak menikah di usia dini,” katanya.
Menurut Syamsidar, inovasi ini menawarkan kebaruan karena menyiapkan tool kit, buku cerita, dan papan permainan. “Kami menganggap pesan ini harus sampai pada anak dan keluarga, bagaimana pun, orang tua, ibu, bapak adalah bagian yang dekat anak-anak,” katanya.
Selain itu, lanjut Syamsidar, ada stiker himbauan yang dibagikan ke Puspaga. “Lalu ada penyiapan fasilitator desa, yang bisa menjadi penyampai agar tidak ada perkawinan dini. Mereka bahkan direkrut dari yang eks perkawinan anak, mereka yang mengalami penikahan dini dan perceraian,” terangnya.
“Mereka difasilitasi – dihonor – biaya oleh Pemerintah Desa melalui Dana Desa. Nilainya antara 150 sampai 500 ribu perbulan sesuai kemampuan keuangan desa,” ucap Syamsidar. Menurtnya, tokoh agama, ustaz, ustazah merupakan pihak yang selama ini aktif menjadi penyampai pesan SIP PEKA.
“Dengan SIP PEKA, kami kerjasama dengan keluarga Muslimat NU dan dengan IAIN Bone kami manfaatkan untuk bisa menyampaikan melalui pembekalan KKN, ada pembekalan SIP PEKA untuk advokasi di desa,” katanya.
Saat ini sebanyak 372 desa dan keluarahan di Bone telah memperoleh informasi tentang pencegahan pernikahan dini.
Yang juga disampaikan adalah di beberapa desa, ada sanksi sosial jika ada yang menikahkan anak di usia dini.
“Ada sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar Perdes anti pernikahan dini. Masyarakat bersama tidak menghadiri hajatan, sehingga tidak ada yang berani sepetri itu,” lanjutnya.
Bappeda menjalankan inovasi ini dengan menyiapkan penguatan kapasitas fasilitator desa, penguatan Puspaga dan ada MoU antara Puskesmas dan sekolah, demikian pula komitmen dari Pengadilan Agama dan TP2A.
“Dari angka 748 pernikahan dini dalam tahun 2019, di tahun 2021 hanya 84 kasus,” pungkas Syamsidar.
Editor: K. Azis