PELAKITA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas perikanan pada program Lumbung Ikan Nasional di Maluku mencapai Rp3,71 triliun.
Potensi penyerapan tenaga kerja untuk industri perikanan pun cukup banyak diperkirakan lebih 5.500 orang.
Hal ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Rabu (28/7/2021).
“Apabila keseluruhan ini kita implementasikan akan ada penerimaan negara sekitar Rp3,7 triliun per tahun dari WPP 718. Jadi artinya LIN ini sangat proven,” ujarnya.
KKP sudah merancang mekanisme penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 yang termasuk dalam area Lumbung Ikan Nasional. Dimana jumlah tangkapan akan berbasis pada kuota dan kapal-kapal penangkap harus mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan yang sudah ditentukan KKP.
Terdapat delapan pelabuhan perikanan di sekitaran WPPNRI 718 yang akan mendukung peran Ambon New Port sebagai pelabuhan utama terintegrasi.
Ambon New Port akan menjadi pintu gerbang ekspor produk perikanan yang dihasilkan dari kawasan LIN.
Sementara untuk pemenuhan pasar domestik, akan disiapkan kapal kontainer berpendingin sebagai pengakut hasil perikanan dari pelabuhan-pelabuhan yang ada di sekitaran LIN menuju wilayah tujuan. Skema ini juga untuk mendukung program tol laut yang digaungkan pemerintah.
“Suplai domestik harus diangkut menggunakan kontainer dingin, sehingga program pemerintah untuk menjalankan tol laut bisa berjalan dengan baik,” tambah Menteri Trenggono.
Untuk memastikan skema tersebut berjalan dengan baik, KKP akan memperkuat sistem pengendalian dan pengawasan ruang laut dengan menggunakan teknologi berbasis satelit.
Sistem ini tidak sebatas memantau pergerakan kapal penangkap ikan pengguna VMS maupun yang tidak, tapi juga dapat memonitoring stok ikan, tumpahan minyak, kondisi terumbu karang, kawasan budidaya udang dan rumput laut, hingga memantau kawasan-kawasan pesisir yang terintegrasi.
“Jadi ke depan tidak boleh nangkapnya di WPP 718 atau di sekitaran Ambon, lalu dibawanya ke Pulau Jawa. Itu tidak bisa. Itu akan termonitor oleh satelit dan akan ada sanksi. Kemudian kita akan menggeser (paradigma) dari mencari ikan menuju ke menangkap ikan. Jadi kalau selama ini mencari ikan, ke depan adalah menangkap ikan. Kita akan beri tahu bahwa ikannya ada di sebelah sini, dan di sini,” pungkas Menteri Trenggono.