KKP siapkan Permen KP 17 untuk proteksi lobster, seperti apa pengawasannya?

  • Whatsapp
Dr Drama Panca Putra saat paparan aspek pengawasan sumberdaya perikanan lobstervia Youtube (dok: istmewa)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar  Sosialisasi Permen KP 17 melalui program Bincang Bahari yang bertajuk “Jalan yang Benar untuk Benur“, 13/7/2021. Kegiatan ini melalui metode daring via Zoom dan Youtube.

KKP menghadirkan narasumber eselon I  KKP seperti Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Dirjen Perikanan Tangkap hingga Dirjen Budidaya serta lapis eselon II.

Read More

Karena berkaitan dengan Permen yang menjadikan lobster sebagai fokus dan merupakan isu menarik sejak dua tahun terakhir, Pelakita.ID yang hadir dalam dialog ini memberi perhatian dan penekanan pada aspek pengawasan sumberdaya sesuai spirit Permen KP No. 17.

Seperti apa ruang lingkup dan dimensi pengwasan sumberdaya lobster sesuai spirit Permen KP No. 17 itu?

Dalam paparannya, Direktur Pengawasan Sumberdaya Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Dr Drama Panca Putra menekankan bahwa Permen ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak semata melarang tetapi membangun tata kelola benih lobster, kepiting bakau dan rajungan.

“Pengawasan oleh lingkup PSDKP dan pengawas perikanan di dinas provinis maupun kabupaten. Ini demi melaksanakan mandat UU dalam rangka meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha, tentu kita harapkan akan bermuara pada kelestarian sumber daya perikanan,” kata Dr Drama.

Ada beberapa dasar dalam pelaksanaan pengawasan lobster ini menurut Dr Drama  seperti UU No. 31/2004, UU No.  45 tentang UU Perikanan. UU No. 11/2020 tentang UUCK, peraturan pemerintah No.  5/2021 terkait penyelenggaraan perizinan berbasis riisko.  Lalu peraturan pemerintah, No. 27/2021 tentang penyelenggaan bidang kelautan dan perikanan sesuai turunan UU 11/2020.

“Lalu Permen KP  terkait standar kegiatan usaha dan produk penyelenggaraan periizinan beriisko di sektor perikanan. Serta Permen KP No 17/ 2021, terkait pengeloaan lobster kepiting dan rajungan di wilayah pengelolaan perikanan RI,” sebutnya.

“Kita adalah 14 unit pelaksana teknis dari Sabang sampai Merauke tetapi untuk kegiatan khususnya lobster, kita sudah coba memetakan distribusi, hampir di semua titik sudah ada pengawasan dan kita harapkan akan mem-back up Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten, dan memberikan kemudahan ke pelaku usaha,” katanya.

Menurut Dr Drama, dalam Permen 17/2021 ini adalah tiga ruang lingkup pengawasan dalam tata kelola lobster, kepting dan rajungan, khususnya untuk benih lobster.

“Pertama, adalah aspek penangkapan BBL, penangkapan BBL ini yang menjadi perhatian kita adalah terkait penerapannya oleh nelayan kecil,” katanya.

“Kita minta dukungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten untuk dapat membantu dalam penyediaan layanan terkait pendaftaran nelayan ini, karena ini yang akan menjadi obyek atau entitas pengawasan,” sebutnya.

Menurutnya, perlu dipastikan bahwa jika nelayan menangkap di provinsi tertentu dan tidak lagi masuk di wilayah lain yang tidak sesuai izin.  “Kedua adalah jumlah kuota. Jangan melebihi kuota yang ditetapkan dari Pusat dan Dinas,” tambahnya.

“Ketiga, tentunya adalah bahwa dalam konteks budidaya maka pada saat nelayan menangkap menangkap, rekan dari dinas perikanan bisa memastikan ada mitra yang akan menjadikan kegiatan budidaya karena tidak ada lagi peruntukan di luar kegiatan budidaya,” katanya.

“Keempat, terkait alat tangkap yang digunakan harus ramah lingkungan, bukan menjadi pelanggaran,” lanjutnya.

Dr Drama menegaskan bahwa dalam konteks pembudidayaan, pada saat mendapatkan BBL dari nelayan harus dipastikan diberli lengkap dengan suratnya.

“Untuk yang dbudidayakan, agar pada saat pengawas datang, bapak ibu sudah ada surat keterangan asal BBL tersebut, jadi harus ada surat asal usul,” tuturnya.

Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan fokus pada pengawasan standarisasi dalam kegiatan budidaya, pada daya dukung lingkungan, sarana parasarana yang sesuai, maupun penanganan limbah.

“Apabila adalah pelaku usaha mau melakukan untuk riset dan pengembangan usaha harus ada surat keterangan, sehingga tidak ada pelanggaran administrasi,” katanya.

“Lalu terkait pendistibusian.  Distribusi ini menjadi hal yang krusial, dalam konteks distribusi ini kami mengharapkan pelaku usaha saat mendistribusikan harus memberi dokumen perizinan,” katanya.

Jika tidak ada surat keterangan maka maka  BBL akan diamankan. “Disita dan dilepasliarkan. Ini penting sekali ada saat penangkapan, nelayan nangkap, pada proses distribusi harus ada surat keterangan,” tandasnya.

Dia mencontohkan bahwa ukuran BBL di bawah 5 gram tidak boleh dikeluarkan dalam satu provinsi. “Setelah setelah 5 gram boleh bergeser tetapi antar provinsi dalam NKRI,” katanya.

Drama juga menyebutkan bahwa dalam budidaya harus ada pendederan, ada beberapa tingkatan pendederan.

“Dalam Permen nomor 17, ada dua sanksi. Bahwa ada sanksi untuk pelanggaran, dengan sanksi administrasi, dimulai dengan peringatan, lalu teguran tertulis, kita berikan dua kali dan akan lihat ada potesi lkeruskan lingkungannya,” ucapnya.

“Kedua, paksaan Pemerintah, jika ada penangkapan atau distribusi dan kita lihat tidak dilakukan sesuai ketentuan, maka pengawasn perikanan, menghentikan kegiatan sementara,” katanya.

“Kita akan menyegel kegiatan budidaya yang tidak tersandarisasi. Sanksi administratif ini merupakan ruh baru, di UUCK,,” katanya. Dia menyebut bahwa ada perubahan dari pidana ke administrasi. “Kalau ada pelanggaran akan didahulukan dengan administasi sebelum pencabutan,” ungkapnya.  

Dia menandaskan bahwa kalau ada ekspor BBL maka itu adalah ilegal. “Penyelundupan akan dikenakan pidana sebagai efek jera. Teman penyidik kita sudah uji, terkait itu, kita akan melakukan multidoor approach,” katanya.

“Menangkap BBL yang tidak sesui peruntukan, kalau di atas 5 gram kita larang, kalau kondisi tidak sesuai antara  5 hingga 150 kita larang, kita kategorikan sebagai tindak pidana, menangkap lobster yang tidak sesuai ketentuan, pidana sudah ada UU 31/ Juncto 45, pasal 86 dan 88  serta pasal 92,” tegasnya.

“Kita mendukung teman pelaku usaha untuk patuh pada perundang-undangan dan bermuara pada pelestarian lingkungan dan sumberdaya,” kunci Drama.

 

Tim Pelakita.ID

Related posts