Perlu rekognisi, ISKINDO dorong Rencana Aksi Nasional perlindungan awak kapal perikanan

  • Whatsapp
Barisan kapal ikan di Cirebon (dok: K. Azis)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Ikatan Sarjana  Kelautan Indonesia (ISKINDO) menggelar webinar seri 7 dengan topik Mendorong Lahirnya RAN Perlindungan Awak Kapal Perikanan pada Senin, (3/5/2021).

Diskusi tersebut menghadirkan Direktur SAFE Seas Project, Nono Sumarsono, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah ISKINDO Provinsi Jawa Tengah, Riyono dan Pengelola Fishers Center Bitung, Laode Hardiani dan dimoderatori koordinator bidang Komunikasi, Informasi dan Ketenagakerjaan DPP ISKINDO, Kamaruddin Azis.

Read More

Dalam paparannya, Nono Sumarsono menyebut bahwa awak kapal perikanan yang sering bermasalah tersebut adalah saudara-saudara kita yang dhuafa yang perlu disantuni. “Mereka ini kelompok yang perlu dibela. Awak kapal perikanan yang rentan itu harusnya dibela sebab belum sepenuhnya di-recognize,” katanya.

“Mereka ini belum punya kontrak kerja yang jelas. Mereka disebut sebagai pekerja informal yang sering dianggap sebagai bagian dari sistem produksi, mereka perlu perbaikan kesehatan dan kesejahteraan,” lanjutnya.

Menurut Nono, awak kapal perikanan disebut salah satu pekerjaan berbahaya atau ‘one of the most dangerous job’. “Mereka terpinggirkan dan bagian dari pengupahan bagi hasil. Mereka ini telah share catch, share fish dan share risks,’ sebutnya.

Nono mengingatkan bahwa perlu ada ratifikasi atas ILO 188 dengan penekanan bahwa kapal perikanan harus memastikan keamanan dan keselamatan awak dengan menyediakan alat keselamatan dan pelindung di atas kapal.

“Menurut kami, sistem bagi hasil itu harus melibatkan ABK, tetapi kembali lagi, ini soal rekognisi, pekerjaan di atas kapal ini tidak sama dengan di pabrik,” sebut Nono.

Dia menyebut bahwa jika di pabrik garmen, pekerja bekerja dan dapat gaji, pada awak kapal perikanan lain lagi, mereka kadang tidak dibayar, dikasih pinjaman di awal dan bagi hasil tak jelas.

“Bahkan kadang tak dibayar, semacam forced labour,” sebut Nono.

Dia menandaskan bahwa harus ada perbaikan nilai Upah Minimum Regional (UMR) yang adil untuk pekerja perikanan. Di beberapa tempat di Jawa Tengah ini masih sulit tetapi di Sulawesi Utara, Bitung, sudah ada kemajuan terkait perbaikan upah ini termasuk asuransi yang sudah disiapkan perusahaan.

Hal lain yang ditekankan Nono adalah perlunya kompetensi bagi AKP saat ada di atas kapal.

“Di kapal ikan Eropa, kompetensi ini sangat diperlukan, pengalaman, jam melaut, ada standar Hak Azasi Manusia. Beda seperti di kapal China. permintaan awak kapal berikanan besar tetapi tidak seketat di Eropa,” paparnya.

“Oleh sebab itu, kami di Plan Indonesia sejak adanya SAFE SEA dalam tiga tahun terakhir, bersama Kemenko Maritim mendorong Rencana Aksi Nasional Perlindungan Awak Kapal Perikanan ini,” katanya.

Ada beberapa area yang ditekankan dalam RAN ini, mulai dari aspek harmonisasi regulasi hingga edukasi.

Sektor perikanan menyerap hampir 2 juta pekerja. Menurut Nono, awak kapal perikanan belum mendapat perlindungan yang maksimal dari negara. Padahal, awak kapal perikanan merupakan aset dalam sistem produksi dan memiliki kontribusi yang besar dalam pemenuhah gizi dan kesehatan masyarakat.

“Hanya sekitar 30 persen dari total awak kapal perikanan yang memiliki kontrak kerja,” tandasnya.

Pembicara kedua adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah ISKINDO Provinsi Jawa Tengah dan juga anggota DPRD Jawa Tengah, Riyono. Dia menegaskan bahwa upaya penguatan organisasi dan serikat awak kapal perikanan perlu segera dilakukan.

“Aturan dan regulasi sudah terlalu banyak tapi implementasinya lemah,” tegasnya.

Menurutnya, perlu segera dibangun kesadaran kolektif bagi awak kapal perikanan untuk berjuang bersama dalam satu wadah organisasi serikat pekerja. “ISKINDO bisa menjadi salah satu bagian dalam upaya ini,” sebutnya.

Seperti Nono, Riyono juga meminta supaya Pemerintah segera berupaya agar dapat mendorong adanya ratifikasi atas ILO 188/2007.

Pihaknya, dalam hal ini DPRD Jawa Tengah telah mendorong penganggaran di Pemprov Jawa Tengah untuk membantu AKP yang bermasalah atau kena musibah. “Kita menyiapkan dana APBD untuk perlindungan ABK dalam negeri misalnya jika ada masalah, untuk pemulangan jenazah, santunan sosial kepada keluarga,” katanya.

“Masalah ini seperti gunung es bertumpuk di provinsi karena di Pusat, regulasi belum kokoh,” katanya.  Dia menyebut bahwa perlindungan awak kapal perikanan ini perlu cantelan di pusat. Perlu harmonisasi regulasi, pelibatan multipihak.

“Perlu ada terobosan supaya jadi perhatian serius. Siapa urus awak kapal perikanan, KKP? Kemenlu?” tanyanya.

Dia juga menyarankan adanya pengawasan saat rekrutmen, perlu pembagian hasil yang adil. “Dari 25 kejadian terkait awak kapal perikanan ini, ada 15 korban dari Jawa Tengah,” sebut Riyono.

Sementara itu, Field Manager Destructive Fishing Watch Indonesia untuk SSP dan juga pengelola Fisher’s Center Bitung, Laode Hardiani mengatakan bahwa pihaknya melalui proyek SAFE SEAs telah menginisiasi sistim upaya deteksi dini serta pencegahan agar awak kapal perikana tidak terjebak pada praktik kerja paksa.

Menurutnya, layanan Fisher’s Center mulai dari penyediaan informasi yang benar ke awak kapal perikanan hingga pendampingan kasus.

“Sejak ada Fisher’s Center, kami ada 54 aduan. Ada 103 korban,” sebutnya. Mereka juga memfasilitasi aduan ini hingga Polri, Pemprov, KKP dan Kemenlu.

“Kita juga ikut bantu proses repatriasi 157 nelayan asal Indonesia di kapal Tiongkok melalui Bitung,” terangnya. “Lima puluh persen kasus ke DJPT KKP dan hampir semua selesai dengan baik,” katanya.

Hardiani juga menjelaskan bahwa SAFE SEAs bekerjasama Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara telah mendorong adanya dialog dengan perusahan dan pemilik kapal yang ada di kota Bitung untuk membicarakan masalah yang muncul.

“Termasuk mendorong pemerintah kelurahan untuk mengeluarkan Surat Edaran Lurah tentang sistim perlindungan awak kapal perikanann,” terangnya.

Sementara itu, Ketua ISKINDO, M. Zulficar Mochtar yang hadir dalam webinar ini menyebut pihaknya mendorong adanya RAN perlindungan awak kapal perikanan ini.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian seperti perlunya ratifikasi ILO 188, perlunya mengembangkan straegi gerak serta penentuan prioritas pemerintah dalam bentuk Strategi Advokasi Gerakan terkait perlindungan awak kapal perikanan ini.

“Ada dorongan internasional untuk pengelolaan perikanan yang menganut prinsip sustainability, traceability,  sehingga untuk isu-isu ketenagakerjaan ini perlu didorong, ada tekanan internasional untuk pemerintah bisa mengadopsi prinsip-prinsip itu pada usaha perikanan,” katanya.

“Lalu perlu adopsi teknologi dan IT untuk strategi perlindungan awak kapal perikanan ini termasuk pengorganisasiannya,” tutupnya.

 

Penulis: K. Azis

Related posts