PELAKITA.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menandatangani SK Keanggotaan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (KAJISKAN) No. 105/Kepmen-KP/2020 yang terdiri dari pakar, akademisi dan pejabat instansi pemerintah terkait.
Mereka akan bekerja selama tiga tahun dan berlaku sejak tanggal 27 Oktober 2020.
Dalam SK tersebut terdapat dua Guru Besar Unhas yaitu Prof Dr Ir Syarifuddin bin Andy Omar, M.Sc, pakar Biologi Perikanan dan Prof Dr Iqbal Burhanuddin, S.T. M.Fish. Sc, ahli Biologi Laut dan akan fokus pada Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713..
Jika Prof Syarifuddin masuk ‘level’ pakar, maka Prof Iqbal sebagai anggota barisan akademisi.
Dari kalangan pakar, terdapat lima orang dan terdiri dari perwakilan IPB Bogor, Unpad dan Unhas. Dua lainnya tidak disebutkan asal kampus atau institusinya. Dari IPB nama Prof Indra Jaya berada pada urutan pertama.
Sedangkan pada jajaran akademisi, terdapat nama Prof Iqbal bersama sepuluh orang akademisi lainnya, seperti Prof La Sara dari Haluoleo Kendari untuk WPP 714, hingga Dr Ir Ridwan Sala dari Universitas Papua, atau WPP 717.
Bersama pakar, akademisi, terdapat pula perwakilan instansi Pemerintah seperti Pusat Penelitian Oseanologi LIPI hingga Himpunan Pengusaha Penangkapan Udang Indonesia.
Prof Syarifuddin, disebut telah menghasilkan 35 publikasi terkait bidang yang digelutinya. merupakan akademisi Unhas yang lahir di Singapura pada 23 Februari 1959.
Pendidikannya adalah Jurusan teknik Perkapalan, Fakultas Sains dan Teknologi Unhas 1979, jurusan Perikanan Fakultas Ilmu-ilmu Pertanian Unhas 1982, jurusan Perikanan Fakultas Peternakan dan Perikanan Unhas 1985, institute of Biological Sciences University of Aarhus, Denmark dan Program Studi Biologi Reproduksi Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Bogor.
Sementara Prof. Dr A. Iqbal Burhanuddin, S.T, M.Fish.Sc adalah lulusan pertama Program Studi Ilmu dan Teknologi Kelautan Unhas (sekarang FIKP Unhas) tahun 1993.
Dia meraih gelar master pada Miyazaki University Jepang dan Ph.D pada Kagoshima University.
Tentang Kajiskan
Berdasarkan Undang-Undang Perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan diberi kewenangan untuk menetapkan potensi, alokasi sumber daya ikan, dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaanya, menteri mendapat rekomendasi dari komisi nasional yang mengkaji sumber daya ikan.
Komnas Kajiskan atau Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan adalah lembaga nonstruktural mandiri dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Jumlah anggota Komnas Kajiskan sesuai SK MKP yang baru ini adalah sebanyak 35 orang, di SK sebelumnya sebanyak 23 orang, atau bertambah 12 orang.
Mereka terdiri dari beberapa bidang keahlian, seperti biologi perikanan, pengkajian stok ikan, teknologi/kapasitas penangkapan ikan, bio-ekonomi perikanan, pengelolaan perikanan, biologi laut, ekologi perairan, limnologi, oseanografi, dinamika populasi, akustik perikanan, penginderaan jauh, sistem informasi geografis, dan statistik perikanan.
Patut dipahami bahwa sebelum memberikan rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Komnas Kajiskan harus melakukan penghimpunan dan penelaahan hasil penelitian mengenai sumber daya ikan dari berbagai pihak atau instansi.
Penulis: K. Azis.