Dirjen Otoda Sebut Tak Ada Ruang DOB Karena Moratorium, Aktivis Luwu Raya: Mesti Dibuka, Ada Regulasinya

  • Whatsapp
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah. [Ist]

Seharusnya moratorium tetap dibuka karena sudah ada aturan main berdasarkan regulasi yang ada.

Dr. Abdul Rahman Nur, Akademisi Universitas Andi Djemma

PELAKITA.ID – Rilis berita yang dibagikan Suara.com (Ahad, 22/02/2026) menyebutkan bahwa pemerintah pusat belum membuka ruang bagi pembentukan daerah otonom baru (DOB), termasuk usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan.

Kementerian Dalam Negeri mencatat terdapat sekitar 370 usulan pembentukan DOB dari berbagai daerah di Indonesia, yang seluruhnya masih menunggu kebijakan pemerintah terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa hingga kini kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan sejak 2014 masih tetap berlaku. Dengan demikian, belum ada ruang bagi pembentukan DOB baru, termasuk Provinsi Luwu Raya.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, saat berada di Makassar, Minggu (22/2/2026).

“Prinsipnya, selama moratorium masih berlaku, kita ikuti itu,” ujar Cheka.

Ia menambahkan, sekitar 370 usulan pembentukan DOB yang masuk saat ini masih berstatus usulan dan belum dapat diproses lebih lanjut.

“Itu kan semacam usulan. Kebijakannya masih moratorium. Kita tunggu saja kebijakan,” katanya.

Cheka juga enggan memberikan komentar lebih jauh terkait wacana pengajuan diskresi khusus agar pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat diproses lebih awal. “Kita masih menunggu (moratorium dicabut),” ujarnya singkat.

Sikap pemerintah pusat tersebut sekaligus menjadi jawaban atas gelombang tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya yang kembali menguat sejak awal 2026.

Momentum ini dimaknai sebagai simbol perlawanan kolektif masyarakat Tana Luwu untuk mendorong percepatan pemekaran wilayah.

Isu pemekaran Luwu Raya sejatinya bukan hal baru. Wacana ini telah bergulir lebih dari enam dekade. ada awal 1960-an, Presiden Soekarno bahkan sempat menjanjikan status daerah istimewa bagi Luwu, wilayah bekas kerajaan yang memiliki sejarah politik dan kultural panjang di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Badan Pekerja Pembentukan DOB Luwu Raya telah menemui DPR RI, khususnya Komisi II DPR RI, di Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan argumentasi historis, administratif, dan fiskal terkait kelayakan Tana Luwu menjadi provinsi baru.

Masih dari Suara.Com, anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mengapresiasi data dan argumentasi yang disampaikan tim Badan Pekerja.

“Dari data yang ada, memang terlihat bahwa Luwu Raya punya potensi dan sejarah panjang. Kita tahu Luwu adalah kerajaan tua,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa fraksinya mendukung setiap aspirasi masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan. Namun demikian, Longki mengingatkan bahwa pembentukan DOB masih terbentur kebijakan moratorium pemerintah pusat.

“Selama moratorium belum dicabut, kita menunggu keputusan pemerintah,” katanya.

Komisi II DPR RI juga menekankan bahwa setiap usulan pembentukan DOB harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan, termasuk konsep “daerah persiapan” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Direspon aktivis pembentukan provinsi Luwu Raya

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma, Dr. Abdul Rahman Nur, memiliki pandangan berbeda.

Dr. Abdul Rahman Nur (dok: Istimewa)

Menurutnya, keberadaan moratorium DOB justru menjadi bukti bahwa pemerintah pusat tidak responsif dan mengabaikan hak konstitusional masyarakat Luwu Raya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Pria yang akrab disapa Doktor Maman itu menilai pernyataan pihak Kemendagri dapat dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak konstitusional masyarakat yang tengah berjuang meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan.

“Seharusnya moratorium tetap dibuka karena sudah ada aturan main berdasarkan regulasi yang ada,” ucapnya kepada Pelakita.ID.

Ia menjelaskan bahwa secara konstitusional, Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat otonom.

Selain itu, Pasal 28C UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup melalui sistem pemerintahan yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Pasal 28D ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” lanjutnya.

Dalam konteks tersebut, pembentukan daerah otonom baru dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memastikan kesetaraan, terutama bagi wilayah dengan rentang kendali pemerintahan yang luas dan kompleks seperti Luwu Raya yang hingga kini masih berada dalam domain pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah kepulauan dan daerah pedalaman di Sulawesi Selatan masih menghadapi persoalan kesejahteraan dan terbatasnya rentang kendali birokrasi dan program pembangunan.

“Masih banyak pulau-pulau, penduduk pulau terluar, serta wilayah pedalaman seperti Seko dan Rampi yang jauh dari kata sejahtera,” pungkasnya.

Senada dengan pandangan tersebut, Baharuddin Solongi, aktivis LSM asal Luwu Timur, menilai moratorium pemekaran yang kerap dijadikan alasan sesungguhnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Moratorium itu tidak ada dasar hukumnya, semua tergantung Presiden. Papua saja di tengah moratorium bisa terbentuk tiga provinsi sekaligus,” tegasnya.

Redaksi