Pelajaran penting dapat ditarik dari keberhasilan agenda swasembada pangan di sektor pertanian di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Kesuksesan ini sering dirujuk sebagai contoh kepemimpinan eksekutorial yang tegas, cepat, dan berorientasi hasil.
PELAKITA.ID – Ketika istilah swasembada pangan disebut, imajinasi publik hampir selalu tertuju pada sawah, padi, dan daratan. Kita berbicara tentang beras, jagung, atau kedelai—seolah pangan hanya tumbuh dari tanah yang bisa dipijak.
Padahal Indonesia adalah negara laut. Lebih dari dua pertiga wilayahnya berupa perairan, dengan kekayaan hayati yang melimpah. Ironisnya, dalam narasi besar ketahanan pangan nasional, laut masih sering ditempatkan sebagai pelengkap, bukan fondasi.
Di titik inilah pertanyaan penting perlu diajukan: swasembada pangan laut, mungkinkah?
Secara potensi, jawabannya nyaris tanpa ragu: sangat mungkin. Indonesia memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia, keanekaragaman hayati laut yang luar biasa, serta jutaan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.
Ikan, rumput laut, kerang, dan udang bukan hanya sumber protein, tetapi juga sumber ekonomi, budaya, dan identitas. Namun potensi besar tidak otomatis berbanding lurus dengan kedaulatan pangan. Persoalan sesungguhnya terletak pada sistem yang mengelola potensi tersebut.
Pelajaran penting dapat ditarik dari keberhasilan agenda swasembada pangan di sektor pertanian di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Kesuksesan ini sering dirujuk sebagai contoh kepemimpinan eksekutorial yang tegas, cepat, dan berorientasi hasil.
Keberanian mengambil risiko, konsistensi antara visi dan tindakan, serta ketegasan dalam memangkas birokrasi dan menindak mafia pangan membuat swasembada tidak berhenti sebagai slogan, melainkan menjadi kerja nyata yang terukur.
Keberhasilan tersebut bertumpu pada empat pilar yang saling mengunci. Pertama, kepemimpinan yang tegas dan berani mengambil keputusan.
Kedua, fokus pada produksi riil dan penguatan infrastruktur dasar—irigasi, benih, pupuk, mekanisasi, dan optimalisasi lahan. Ketiga, keberpihakan pada petani sebagai subjek pembangunan melalui akses pembiayaan, pendampingan teknis, dan pelibatan dalam pengambilan keputusan.
Keempat, pengendalian tata niaga pangan agar produksi yang meningkat tidak runtuh oleh distorsi pasar. Empat pilar ini menjadikan swasembada sebagai agenda nasional yang berpijak pada keberanian politik, kerja teknis, dan keadilan sosial.
Ketika wacana swasembada diperluas ke sektor kelautan dan perikanan, realitas di lapangan menunjukkan kontras yang tajam.
Pengalaman penulis menyambangi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di sejumlah provinsi sejak 2018 memperlihatkan bahwa infrastruktur fisik memang dibangun, tetapi belum diiringi kesiapan sumber daya manusia, sistem layanan, dan kepemimpinan operasional.
Cold storage, pelabuhan perikanan, dan balai layanan kerap beroperasi di bawah kapasitas, bahkan sebagian tidak berfungsi optimal karena keterbatasan pengelolaan dan anggaran pemeliharaan.
Kondisi serupa juga terlihat saat meninjau sejumlah lokasi Program Seribu Kampung Nelayan pada pertengahan 2010-an. Program ini dirancang dengan niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memperkuat basis pangan laut.
Di banyak lokasi, persoalan klasik masih mendominasi: pendampingan teknis tidak berkelanjutan, akses pembiayaan terbatas, organisasi nelayan lemah, dan kepemimpinan lokal belum cukup kuat menggerakkan perubahan. Banyak program akhirnya berhenti sebagai etalase kebijakan, bukan sistem produksi yang hidup.
Temuan-temuan ini menegaskan bahwa persoalan swasembada pangan laut bukan terletak pada ketiadaan konsep, melainkan pada kesenjangan implementasi.
Keterbatasan kapasitas personil, lemahnya kepemimpinan operasional, serta organisasi pengelola yang belum siap menjalankan fungsi pelayanan publik membuat sistem yang dibangun rapuh. Infrastruktur tanpa sistem hanya akan menjadi monumen kebijakan, bukan mesin produksi pangan.
Swasembada pangan laut, mungkinkah?
Swasembada pangan laut sendiri bukan sekadar soal melimpahnya ikan. Ia adalah soal bagaimana produksi dikelola secara berkelanjutan, distribusi dijamin adil, ekosistem dijaga, serta nelayan dan pembudidaya diperkuat posisinya.
Selama ini, pendekatan terhadap pangan laut masih cenderung eksploitatif dan jangka pendek. Penangkapan ikan diukur dari volume, bukan keberlanjutan; budidaya diperlakukan sebagai proyek, bukan ekosistem produksi jangka panjang. Akibatnya muncul paradoks: produksi meningkat, tetapi nelayan kecil tetap rentan dan ketahanan pangan lokal belum kokoh.
Jika swasembada pangan laut dimaknai sebagai kemampuan bangsa memenuhi kebutuhan pangan berbasis laut secara mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan, maka prasyarat utamanya adalah pergeseran paradigma.
Laut harus diposisikan sebagai sistem kehidupan yang memerlukan tata kelola berbasis sains, kebijakan lintas sektor, dan kearifan lokal. Nelayan kecil dan pembudidaya tradisional harus ditempatkan sebagai aktor utama, bukan sekadar objek kebijakan.
Perubahan iklim menambah kompleksitas tantangan. Pemanasan laut, cuaca ekstrem, dan perubahan arus memengaruhi produktivitas perikanan dan budidaya.
Karena itu, swasembada pangan laut tidak bisa dilepaskan dari agenda adaptasi iklim dan perlindungan ekosistem. Ini menuntut keberanian politik untuk membatasi eksploitasi, menegakkan hukum lingkungan, dan membangun sistem yang berpihak pada keberlanjutan.
Pada akhirnya, pertanyaan “mungkinkah?” bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan kehendak kolektif. Indonesia memiliki semua prasyarat untuk menjadikan laut sebagai pilar swasembada pangan nasional.
Yang masih kurang adalah keberanian mengubah cara pandang: dari eksploitasi ke keberlanjutan, dari sentralisasi ke pemberdayaan, dari jargon ke kerja nyata.
Jika perubahan itu dilakukan, swasembada pangan laut bukan hanya mungkin—ia menjadi keniscayaan bagi bangsa maritim bernama Indonesia.
___
Sorowako, 26 Januari 2026
