Catatan ini ditulis setelah menonton video Kuliah Kemaritiman oleh dosen FIKP Universitas Haluoleo Kendari, Prof Ma’ruf Kasim, S.Pi, M.Si, Ph.D yang mengupas defenisi maritim, kepulauan dan Nusantara.
PELAKITA.ID – Negara maritim adalah negara yang luas wilayah lautnya lebih besar dibandingkan daratannya, atau negara yang dikelilingi perairan luas. Indonesia termasuk ke dalam kategori ini.
Pulau-pulau Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke membentuk gugusan kepulauan yang dikelilingi laut sangat luas. Karena itu, Indonesia dikenal sebagai negara maritim.
Sejarah Indonesia sebagai negara maritim panjang dan penuh perjuangan. Pada awal kemerdekaan, wilayah laut kita hanya diakui sejauh tiga mil dari garis pantai. Hal ini jelas merugikan, karena laut di antara pulau-pulau besar kita—seperti Laut Banda, Laut Arafura, atau Selat Makassar—statusnya dianggap sebagai laut internasional. Keadaan ini mengancam kedaulatan negara.
Untuk itu, pada tahun 1957 Perdana Menteri Juanda Kartawijaya mengeluarkan Deklarasi Djuanda, yang menegaskan bahwa seluruh perairan di antara, di sekitar, dan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia adalah bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia.
Perjuangan ini berlangsung lama hingga akhirnya mendapat pengakuan internasional pada tahun 1982, melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Sejak saat itu, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan (archipelagic state).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maritim berarti hal-hal yang berkaitan dengan laut, pelayaran, dan perdagangan laut. Sejarah Indonesia pun sangat dipengaruhi aspek maritim, terlihat dari kejayaan kerajaan-kerajaan seperti Sriwijaya yang menguasai jalur perdagangan laut di Selat Malaka.
Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau dengan garis pantai sepanjang 54.716 km—terpanjang kedua di dunia setelah Kanada.
Luas laut kita mencapai 3,25 juta km², jauh melebihi luas daratan. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan potensi sumber daya laut yang sangat besar: perikanan, pariwisata, energi laut, hingga mineral dan migas.
Istilah Nusantara sendiri berasal dari kata nusa yang berarti pulau, dan antara yang berarti berada di antara.
Jadi Nusantara diartikan sebagai gugusan pulau-pulau yang berada di antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudra (Hindia dan Pasifik). Letak strategis ini menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim, Indonesia memiliki banyak keuntungan. Potensi pesisir, pulau kecil, dan kawasan laut dapat dikembangkan menjadi sumber daya ekonomi, sarana perdagangan, pariwisata, bahkan pertahanan negara. Namun, potensi ini harus dikelola secara bijak agar memberi nilai tambah bagi masyarakat dan keberlanjutan ekosistem laut.
Indonesia, salah satu contoh negara dengan jejak sejarah yang memukau di bidang maritim. Beberapa kerajaan yang pernah ada dan signifikan dalam pergerakan sejarah bangsa di antaranya Kerajaan Tarumanegara di Tanjung Priok Jakarta, abad ke-3 hingga 690 M 2.
Lalu ada Kerajaan Mataram Kuno, masa pemerintahan dinasti Sanjayawamca dan Chailendrawamca menguasai Jawa Tngah dari abad ke-7 hingga abad ke-10 3. Kerajaan Darmawangca Jawa Timur, tahun 991-1016 M 4.
Kemudian ada Kerajaan Malayu Srivijaya (Sriwijaya) masa pemerintahan Balaputra dan Dharmapala di Sumatera Selatan abad 8 – 9 5. Kerajaan Samudera Pasai tahun 1225-1524 M 6. Kerajaan-kerajaan di Indonesia bagian timur (Kerajaan Bone, Kesultanan Buton Kesultanan Ternate)
Kesimpulannya, memahami wawasan kemaritiman berarti memahami identitas dan kekuatan bangsa Indonesia. Dengan pengelolaan yang tepat, kekayaan maritim bukan hanya menjadi simbol kebanggaan, tetapi juga menjadi modal dasar pembangunan nasional.
Redaksi









