Sampah Elektronik Capai 5 Ribu Ton, DLH Makassar Tingkatkan Kapasitas Bank Sampah Unit

  • Whatsapp
Para peserta pertemuan koordinasi pengelolaan sampah elektronik (dok: Istimewa)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi Pengelolalan Sampah Elektronik.

Kegiatan berlangsung di Hotel Best Western Jalan Bontolempangan, Makassar, Kamis, 21 November 2024.

Tidak kurang 100 peserta hadir dari perwakilan Bank Sampah Unit, perwakilan kelurahan dari 15 kecamatan di Kota Makassar serta anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar. Hadir pula perwakilan dari Pulau Barrang Lompo dan Kodingareng.

Read More

Menurut Ferdi Mochtar, Plt Kadis Lingkungan Hidup Kota Makassar, kegiaran ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat terutama anggota dan pengelolaan Bank Sampah Unit terkait pengelolaan sampah elektronik.

”Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pengelolaa dan anggota BSU yang ada di Kota Makassar,” kata Ferdi Mochtar.

Ferdi menyebut, selain memberikan penjelasan tentang urgensi kebijakan, peraturan atau ketentuan pengelolaan sampah elektronik, pihaknya juga ingin mengetahui pendekatan terbaik agar sampah elektronik bisa dikelola dengan baik di Makassar.

Narasumber dalam pertemuan ini adalah Suwardi dari Ekoregion Sulawesi Maluku yang merupakan Kepala Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku dan dimoderatori Bau’ Asseng dari DLH Makassar.

Pembicara kedua adalah Sumarni dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang mewakili Kepala Dinas membahas urgensi kebijakan, ketentuan, mekanisme dan praktik pengelolaan sampah elektronik.

”Berdasarkan data yang kami peroleh dalam setahun tidak kurang lima ribuan ton sampah elektronik yang dihasilkan dari sejumlah unit seperti rumah tangga, industri, di Kota Makassar,” ungkap  Ferdi Mochtar.

Data tersebut merujuk hasil kajian Save the Children Indonesia yang merilis risetnya, pada tahun 2023 total potensi limbah elektronik di Kota Makassar mencapai 5.651,2 ton per tahun.

”Inilah yang perlu kami koordinasikan agar Bank Sampah Unit yang  ada di Kota Makassar bisa ikut andil di dalamnya. Memberikan pemahaman dan bagiamana mekanisme pengelolaann bisa diterapkan,” harap Ferdi.

Pada sesi tersebut sejumlah permasalahan, isu dan harapan warga atau pengelola BSU dipaparkan.

Sebagai gambaran, saat ini tidak kurang empat ratus Bank Sampah Unit yang ada di Kota Makassar.

Banyak yang menganggap bahwa perlu ketentuan khusus mengenai sampah elektronik, termasuk adanya lembaga khusus yang bisa menampung atau mengatur distribusi sampah elektronik.

Anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar Prof Yusran Yusuf menyatakan sangat penting untuk meningkatkan kapasitas anggota dan pengelola Bank Sampah Unit.

“Saya dengar jumlahnya sudah mencapai empat ratusan, ini yang perlu kita perkuat agar betul-betul bisa mengambil peran dalam mengurangi atau mengelola sampah elektronik,” kata Yusran.

“Intinya, kita perlu terus bermitra Bank Sampah Unit agar beban pemerintah kota bisa dikurangi karena pengelolaannya memang harus berbasis masyarakat, perlu partisipasi aktif hingga unit terbawa,” harapnya.

Anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Sahman Ahmad Tjambolang menawarkan agar ada pengorganisasian dan peningkatan kapasitas bagi pengelola BSU.

”Pengalaman kami di Jepang, ada pekerjaan untuk memilah sampah terkait sampah elektronik ini, seperti bagaimaan kabel-kabel tak terpakai dikupas dan diambil logam di dalamnnya,” ucapnya.

Perlu penyiapan sarana prasarana

Sementara Azri Rasul, salah satu anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar mengusulkan agar ada drop box yang disiapkan dan dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.

”Drop box yang khusus untuk sampah-sampah elektronik. Bisa berbasis di BSU atau tempat tertentu yang semua orang punya akses ke sana,” kata Azri.

Azri menyebut perlu ada regulasi terkait pembelian barang baru seoerti batere, bohlam lampu, lampu TL, hingga kabel-kabel barang elektronik  diwajibkan bagi masyarakat saat membeli yang baru agar membawa limbah elektronik  tersebut ke toko atau retail sesuai jenis limbahnya.

“Itu sebagai prasyarat mendapatkan barang baru yang serupa, dan retail-ratail diwajibkan memberi insentif kepada  masyarakat yang membawa limbah elektronik tersebut,” kata dia.

“Dan retail-retail tidak diperkenankan memberikan barang-barang yang baru tanpa memenuhi syarat tersebut. Ini salah satu cara yang bis dilakukan untuk penanganan limbah elektronik oleh pemerintah.” ujarnya.

Sementara, Ahmad Yusran, anggota DLH lainnya menyebut agar ada perhatian pada layanan keamanan bagi anggota BSU dalam melaksanakan tugasnya.

”Perlu perhatian pada keselamatan kerja anggota BSU, ini juga sangat perlu dipertimbangkan dalam memilah hingga memanfaatkan sampah elektronik yang penuh risiko ini,” kata dia.

Dalam paparannya, Suwardi dari Ekoregion Sulawesi dan Maluku menjelaskan potensi sampah elektronik, ketentuan yang mengingat serta mekanisme pengangkutan dan peran yang bisa dikontribusikan oleh Bank Sampah Unit.

Redaksi

Related posts