DLH Kota Makassar Gelar Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan

  • Whatsapp
Plt Kadis DLH Kota Makassar Ferdi Mochtar saat ikut serta melakukan pemantauan kualitas buangan kendaraan (dok: DLH Makassar)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar melakukan evaluasi kualitas perkotaan (EKUP) yang bertujuan untuk mengevaluasi kualitas udara kota melalui kegiatan, (4/7/2024)

Sejumlah kegiatan digelar seperti survey kinerja lalu lintas(Traffic Counting) 2) pengukuran emisi gas buang kendaraan bermotor (uji emisi).

“Yang ketiga adalah pemantauan kualitas udara tepi jalan raya (roadside monitoring). EKUP ini merupakan pelaksanaan dari Program Langit Biru, telah dilaksanakan sejak 2007 melalui Asisten Deputi Urusan Pengendalian Pencemaran Udara (Asdep PPU) Sumber Bergerak KLHK,” terang Plt Kadis DLH Kota Makassar Ferdi Mochtar.

Read More

Menurutnya, Program Langit Biru menginisiasi upaya-upaya inovatif untuk program penurunan konsumsi bahan bakar minyak sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi khususnya pengurangan penggunaan kendaraan pribadi.

“Harapan kita pada akhirnya akan mengurangi beban emisi sektor transportasi,” kata Ferdi.

Kegiatan EKUP tahun 2024 ini dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 4 Juli 2024.

Terkait kegiatan itu, pengukuran emisi gas buang kendaraan bermotor /uji emisi berlokasi di Jl.Perintis Kemerdekaan Km 16 depan KIMA Square.

Kemudian di Jalan AP. Pettarani depan HotelMmarcure dan Jalan Jendral Sudirman Depan Monumen Mandala.

Ferdi menyatrakan, selama 3 hari telah dilakukan pengujian sebanyaksebanyak 1412 Kendaraan dengan sasaran kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar kendaraan kategori M (angkutan orang) dan N (angkutan barang). dengan bahan Bakar Type Ron 90, 92 dan 98 (gasoline) serta CN 48, CN 51 dan CN 53 (diesel).

Sementara Kabid Pengendalian Pencemaran, Drs. Suwandi menyatakan,  jumlah alat yang digunakan terdiri dari 1 (satu) alat uji diesel dan 3 (tiga) alat uji gasoline. Parameter uji yang digunakan terdiri dari CO, HC, CO2, O2, Lamda dan Opasitas.

Ambang batas emisi gas buang pada pelaksanaan uji emisi mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2023 tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor kategori M, N, O dan L.

Kegiatam kedua, lanjut Suwandi adalah survei kinerja lalu lintas terdiri dari 2 (dua) kegiatan utama yaitu survei volume lalu lintas dan survei kecepatan lalu lintas.

Perhitungan volume lalu lintas dimulai pagi hari pukul 06.00 WITA sampai malam hari pukul 19.00 WITA. Dilaksanakan pada 3 lokasi yaitu Jl. Perintis kemerdekaan (depan M. Tos), Jalan Sudirman (depan Gedung Manunggal) dan Jl. AP. Pettarani depan Taman Pakui.

Yang ketiga adalah kegiatan pemantauan kualitas udara tepi jalan raya (Roadside Monitoring) dilakukan pada lokasi yang sama dengan survei kinerja lalu lintas dan dilakukan selama 24 jam.

“Parameter yang digunakan dalam pemantauan kualitas udara jalan raya terdiri dari SO2, CO, NO2, O3, NMHC, PM2.5 dan PM10,” kata Suwandi.

Selain itu, juga melakukan pemantauan meteorologi terdiri dari suhu, kelembaban, kecepatan angin, arah angin, tekanan udara dan cuaca.

Redaksi

Related posts