PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Golkar Andi Suharmika menjadi juru bicara partai saat memberikan penjelasan terkait pemandangan umum fraksi Golkar terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ketujuh masa persidangan ketiga tahun sidang 2023/2024 DPRD Kota Makassar yang berlangsung pada Jumat (21/6/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo dan dihadiri Wali Kota Makassar.
Andi Suharmika menyatakan Fraksi Golkar pada prinsipnya dapat menerima laporan pertanggungjawaban tersebut, namun dengan memberikan catatan penting.
Partai Golkar mengharapkan agar pelaksanaan APBD ini sungguh-sungguh memperhatikan, menyesuaikan, dan mempedomani peraturan-peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan itu tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dia menekankan pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dia menilia, kondisi ini mencerminkan adanya kesepahaman serta upaya dan sinergitas yang baik antara pemerintah Kota Makassar dalam pelaksanaan belanja tahun 2024,
Dikatakan hal tersebut mendukung pencapaian prioritas pembangunan.
“Termasuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata dia.
Partai Golkar, kata Suharmika, menekankan pentingnya capaian kinerja melalui indikator tolok ukur dan target kinerja.
”Yang berkorelasi langsung dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar,” tutupnya.
Redaksi