PELAKITA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menghadiri Rapat Pembahasan Penertiban Karoseri dan Dilanjutkan Kunjungan ke Karoseri di Wilayah Kota Makassar.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Lt. 1 Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan. Jl. Perintis Kemerdekaan km 20 Makassar. (Senin, 10 Juni 2024).
Rapat ini membahas sosialisasi kepada pemilik perusahaan tentang pembuatan koreseri, pengecekan bus wisata yang tidak memiliki standar, dan dokumen-dokumen bersama dishub kabupaten/kota.
“Tentu saja kami ikut mendukung kebijakan BPTD Kelas II Sulawesi Selatan permasalahan pengaturan lalu lintas agar lebih tertata,” kata Kadis Perhubungan Kota Makassar, Zainal Ibrahim.
“Di antaranya melakukan pengawasan kendaraan truk, berkoordinasi dengan dishub provinsiprovinsi mengenai jam operasional truk di dalam kota,” kata dia.
Dalam rapat ini turut serta Dirlantas Polda Sulawesi Selatan menyatakan pihaknya siap pemgawasan kendaraan perusahaan karoseri yang belum sesuai aturan.
Sementara Kepala Bidang Angkutan Dishub Sulsel menambahkan perlu adanya penambahan stiker sebagai penanda untuk penindakan truk atau kendaraan yang dalam pengawasan jam kerja Kota Makassar.
Selain itu, perlu sinergi dengan PTSP masalah perizinan, mengenai kendaraan bajaj sebagai kendaraan baru yang perlu diawasi penggunaannya.
Redaksi