PELAKITA.ID – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Sosialisasi tersebut digelar di Hotel Grand Puri Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sabtu, 3 Februari 2024.
Sosper kali ini menghadirkan tiga narasumber dari kalangan pemerhati sosial dan akademisi.
Ketiga narasumber yakni, Remon Hardian, Ahmad Surya dan Muhammad Syukur. Adapun Muh Akbar bertindak selaku moderator, Materi perda ini dipaparkan oleh Remon Hardian di awal kegiatan.
Menurut Remon, perda ini dibuat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dimana terlebih dahulu diperlukan terciptanya lingkungan yang harmonis, tertib dan nyaman.
“Dalam perda ini diatur terkait ketentuan tentang apa saja yang membahas soal ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat,” katanya.
Remon memaparkan bahwa pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan tentunya harus diawali dengan menciptakan kondisi yang nyaman dan tenteram. Jika tidak, maka segala sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya sulit terwujud.