PELAKITA.ID – Fatman Wahyuddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos, di Hotel Horison, Minggu, 10 Desember 2023.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat itu mengingatkan warga untuk ikut berperan serta dalam fungsi dan aturan pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, rumah kos tumbuh dan berintegrasi dengan permukiman.
“Maka untuk menjaga dan menghindari implikasi negatif seperti perbuatan asusila dan perbuatan negatif lainnya maka dipandang untuk ditetapkan Perdanya,” kata Fatma.
Fatma menyatakan, saat ini banyak tumbuh rumah kost. “Perlu dibahas bagaimana fungsi dan seperti apa aturan pengelolaan rumah kost ini di tengah masyarakat,” ucapnya.
Dia menyampaikan, agar masyarakat memperhatikan dan mengawasi rumah kos yang ada.
Camat Mamajang, Muh Ari Fadli yang ikut memberi pemaparan menyebut masyarakat perlu memahami pengelolaan rumah kos yang ada di lingkungan sekitarnya.
Dia menyebut rumah kost itu harus terdata di RT RW setempat, dan bentuk penyewaannya minimal satu bulan.
“Kemudian mempunyai aturan kos dari pemiliknya. Jadi kalau ada rumah kos yang tidak ada pengelolanya maka bisa dilaporkan ke RT RW atau kelurahan,” kata dia.
Dia juga menjelaskan bahwa ada kewajiban dalam pengelolaan rumah kos.
“Seperti, bertanggungjawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi di dalam rumah kos, khususnya dalam hal keamanan, kebersihan,” ujarnya.