PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Saharuddin Said menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Kota Makassar, Angkatan XX Tahun Anggaran 2023, di Hotel Karebosi Premier, Senin (4/12/2023).
Hadir dua narasumber yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Achi Soleman dan Kabid Dinas Sosial Kota Makassar, Elyza Mangaweang.
Saharuddin mengemukakan Perda Perlindungan Anak merupakan regulasi yang penting untuk disebarluaskan.
“Mengingat keberadaan anak menjadi generasi masa depan penerus bangsa Indonesia,” kata dia.
Dia menyebut anak kita merupakan generasi penerus bangsa, sehingga memang perlu ada perlindungan buat anak kita.
“Maka dari itu DPRD Kota Makassar menginisiasi Perda Perlindungan Anak,” katanya.
Dia juga mengajak para orang tua untuk mendukung program Wali Kota Makassar yakni Jagai Anakta’.
“Mariki’ semua mendukung program Pemerintah Kota Makassar untuk ambil bagian dan menjalankan Perda Perlindungan Anak, khususnya Jagai Anakta’,” pungkasnya.
Kepala DP3A Kota Makassar, Achi Soleman mengaku bahwa H. Saharuddin Said sangat care terhadap permasalahan anak.
“Selalu menanyakan bagaimana layanan yang ada di UPTD PPA, berapa jumlah kasus serta berapa yang sudah ditangani. Ini menandakan beliau sangat perhatian terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar,” kata Achi.
Achi menyebut, dia juga merupakan penggagas atau hak inisiatif untuk pembuatan perda.
“Dengan inisiatif anggota dewan, kita sudah mempunyai payung hukum yang jelas terutama perempuan dan anak. Termasuk kita tidak akan punya UPTD PPA baik yang ada di Dinas DP3A dan unit layanan yang ada di Dinas Sosial terkait dengan anak,” jelasnya.
Achi menyebut, Perda terdiri dari 17 BAB dan 39 pasal. Yang mana di dalamnya terdapat kewajiban masyarakat, pemerintah, dunia usaha dan media massa.
Dia meminta para peserta untuk menyebarluaskan perda tentang perlindungan anak di lingkungan masing-masing.
“Apalagi ada sanksi tegas bagi mereka para pelaku tindak pidana bagi anak.Jadi laporkanki kalau ada kekerasan terhadap anak. Mariki’ bantu pemerintah mensosialisasikan regulasi ini,” pungkasnya.
Sumber: DPRD Makassar