PELAKITA.ID – Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar memberi peringatan kepada para pengusaha jaringan kabel telekomunikasi yang tidak menyelesaikan izin secara benar.
Bagi Nunung, pihak Pemerintah Kota Makassar akan menindak tegas jaringan kabel telekomunikasi yang tidak mengantongi izin tersebut.
Penindakan tegas tersebut berupa pemutusan kabel yang terpasang di sejumlah kecamatan di Kota Makassar.
Pemkot Makassar telah mencabut sebanyak 7 tiang dan menggunting atau memutus kabel fiber optik ilegal.
Tiang-tiang tersebut kemudian diangkut ke Dinas PU Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Nunung Dasniar pun mengatakan, tujuan dari penertiban tiang fiber optic yang tidak berizin ini adalah tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat yang diajukan oleh Lembaga Anti Korupsi (LAKIN) bersama pihak provider.
Perempuan bernama lengkap Hj Nunung Dasniar Azis, S.T, M.M ini memberi apresiasi atas kinerja pemerintah kota yang sudah bertindak tegas.
“Beberapa provider telah melampaui masa berlaku izinnya. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan seluruh tiang fiber optic yang tidak memiliki izin resmi. Semua harus ikut regulasi,” ujarnya.
Sumber: DPRD Makassar