PELAKITA.ID – Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Telekomunikasi, di Hotel Travelers Phinisi, Jl Lamadukelleng Buntu, Sabtu, 28/10/2023.
Dia mendorong agar peraturan daerah terkait menara Base Transceiver Station (BTS) direvisi.
Budi Hastuti mengutarakan harusnya aturannya mengikuti transformasi telekomunikasi yang ada saat ini.
Menurut Legislator dari Fraksi Gerindra ini, provider telekomunikasi saat ini sedang mendorong transformasi terkhusus menara BTS. Pihaknya ingin aturan pemerintah juga direvisi mengikuti perkembangan tersebut.
Dia mengatakan sudah 10 tahun perda ini dan memang teknologi semakin canggih. Provider terus bertransformasi, masa perdanya tidak,
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar ini menyebut pemerintah selama ini hanya fokus pada beberapa perda untuk revisi. “Padahal, perda menara telekomunikasi perlu diperhatikan,” kata dia.
Menurut, manfaatnya dirasakan semua orang. Tidak seperti beberapa perda yang dikhususkan oleh kelompok tertentu.
Pada kesempatan itu, hadir narasumber Faisal Rachmat yang memberikan pandangannya atas pemanfaatan menara telekomunikasi harus dimaksimalkan melalui transformasi.
“Aturannya perlu direvisi agar pelayanan juga lebih baik. Ketika ini sudah banyak manfaatnya oleh masyarakat, perlu ada upaya pelayanan untuk dibenahi,” katanya.
Dia menyebut ketika provider melakukan transformasi harus ada aturan yang menyesuaikan. Termasuk izin pembuatan menara BTS di Makassar karena kota ini padat pemukiman.
Pendapat senada disampaikan narasumber lainnya yaitu Muchtar.
Ia juga sepakat dengan revisi perda menara telekomunikasi. Sebab ada poin yang perlu diperhatikan dengan baik. “Itu kan memang tidak mesti terlalu dekat dengan rumah warga ketika membangun menara. Takutnya radiasi,” ucap Muchtar.
“Provider lagi gencar melakukan transformasi, artinya ada kemungkinan penambahan menara. Sebaiknya aturannya juga perlu diperketat,” tukasnya sebagaimana dikutip dari Terkini.ID.
Sumber: DPRD Makassar/Terkini.ID