PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (22/8/2023).
“Kenapa penyelenggaraan pendidikan ini penting karena sistem kita sebenernya masih ada yang belum terselesaikan yang saya lihat soal sarana dan prasarana,” ucapnya.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan ini menyebut anggaran pendidikan yang ada mesti banyak dialokasikan untuk sarana dan prasarana. Itu demi membuat siswa belajar dengan nyaman. “Karena kita tahu 20 persen APBD dialokasikan ke pendidika, nah itu untuk apa?,” terangnya.
Andi Pahlevi juga menekankan kualitas guru yang mesti turut dibenahi. Terkhusus pada guru di PAUD atau TK. “Minimal mereka harus bersertifikasi,” tuturnya.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan Makassar, Abdul Muis Musrafa yang ikut memberikan paparan, mengatakan bahwa pembenahan sarana dan prasarana punya regulasi sendiri.
“Dimana pihak sekolah yang mesti mengajukan. Jadi bukan kewenangan kami, jadi sekolah itu yang mengajukan lewat dapodik. Kementerian hanya melihat dari dapodik itu,” jelasnya.
Abdul Muis juga mengatakan data pokok pendidikan atau dapodik merupakan data dari sekolah yang mesti diisi rutin. Data tersebut dilihat langsung oleh Kemendikbud Ristek.
“Karena yang sekarang ini adalah dapodik. Misalnya sekolah disini rusak harus ada di dapodik itu,” tambahnya.
Wakil Kepala SMK 4 Makassar, Abdul Aziz ikut berrbagi perspektif bahwa pendidikan harus terus berubah. Termasuk di dalamnya ada sarana dan prasarana.
“Yang berkaitan dengan pendidikan harus melakukan perubahan karena penting dalam kehidupan jadi harus ada penyesuaian,” kata dia.
Ia menegaskan pemerintah kota punya kewajiban dalam meningkatkan kualitas pendidikan. “Karena pendidikan adalah suatu amanat dan merupakan tanggung jawab daerah,” kuncinya.
Sumber DPRD Makassar