PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Grand Asia, Senin (10/7/2023).
Faruq menjelaskan Perda tentang kepemudaan merupakan inisiasi DPRD. “Tujuannya, untuk melahirkan pemuda yang beriman, berkreasi dan berakhlak,” sebutnya.
“Pemerintah ingin membentuk pemuda yang tangguh dengan katakteristik religius, berkreasi atau berinovasi,” jelas Anwar Faruq.
Politisi PKS Makassar ini menyebut Indonesia mendapat bonus melimpah terkait anak muda. Sehingga, tak hanya pemerintah saja tapi juga keluarga diharapkan mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda berkualitas.
“Orang tua inilah yang menjadi dasar atau contoh membentuk anak muda. Sebab, kita ketahui anak muda ini generasi pelanjut dari pemimpin kita,” ucapnya. “Saya berharap, pemuda tetap tertib dan bisa berperan demi kemajuan negara,” ujarnya.
Narasumber Kegiatan, Kasman menyampaikan, perda kepemudaan merupakan turunan dari Undang-Undang tahun 2009. Tak banyak pemerintah daerah di Indonesia menindaklanjuti undang-undang ini.
“Berdasarkan regulasi, pemuda itu berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggungjawab hingga aktualisasi. Siapa itu pemuda, warga Indonesia yang berusian 16-30 tahun,” katanya.
“Generasi X ini mereka yang lahir diatas tahun 1946. Sebagian besar, mereka cerdas namun anti-kritik,” papar Kasman.
“Generasi Z mereka lebih banyak bermain gadget karena memang zamannya. Cuman, mereka ini harus diberi perhatian dan diarahkan sebab mereka ini calon pemimpin,” ucap Kasman.
Sumber DPRD Makassar