Penegakan Hukum RI Masih Lemah terkait Perdagangan Orang

  • Whatsapp
Konferensi pers terkait pandangan DFW Indonesia atas kondisi 'Trafficking in Persons; di Indonesia (dok: istimewa)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Penegakan hukum di Indonesia dinilai belum maksimal untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Organisasi Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia memandang masih banyak permasalahan penting dan mendesak untuk diselesaikan dalam hal TPPO bagi Indonesia.

Imam Trihatmadja, Project Coordinator DFW menyebut ada tujuh permasalahan substansial.

Read More

Ketujuhnya adalah upaya penegakan hukum yang tidak maksimal, pengawasan tidak maksimal dalam pengentasan TPPO, proses perekrutan dan penempatan kerap menjadi sarang TPPO, implementasi yang belum maksimal atas kehadiran PP 22 tahun 2022,” ungkap Imam pada konferensi pers zoom, Minggu (02/07/2023).

Dia menyebutkan belum maksimalnya upaya pemulihan hak korban, belum optimal peran dan kontribusi pemerintah daerah dalam mendorong kebijakan TPPO dan belum adanya integrasi proses pengaduan dan penanganan.

Pihaknya mendesak pemerintah melakukan reformasi regulasi terhadap UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan seluruh regulasi yang terkait yang memprioritaskan pengawasan, pencegahan, penindakan dan pemulihan hak korban TPPO.

Pemerintah juga diimbau meninjau dan memperkuat implementasi pelindungan awak kapal perikanan (AKP) dengan memastikan proses rekrutmen yang adil dengan sertifikat dan kompetensi yang dibutuhkan.

Hal tersebut untuk mencegah terjadinya praktik kerja paksa dan perdagangan orang bagi AKP.

Organisasi itu mengatakan penting pula bagi pemerintah agar memiliki sistem bersama yang dapat mengkonsolidasi seluruh data dan pengaduan sehingga terintegrasi untuk penegakan hukum dan menjadi dasar pembuatan kebijakan struktural yang mampu mencegah TPPO dan memastikan pemulihan hak korban.

Status Indonesia meningkat dalam laporan TPPO tahun 2023, atau yang biasa dikenal dengan Trafficking in Persons (TIPs) Report, yang diterbitkan pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negeri.

Dalam laporan tersebut, status Indonesia meningkat dari Tier 2 watchlist menjadi Tier 2.

AS menyatakan bahwa Indonesia telah melakukan beberapa upaya yang cukup baik untuk mengendalikan TPPO yang marak terjadi.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan di mana Indonesia belum memenuhi standar minimum dalam mengentaskan TPPO.

 

Related posts