PELAKITA.ID – Adi Rasyid Ali, boleh jadi bisa dijuluki sang vokalis DPRD Kota Makassar, karena dinilai sebagai legislator yang cukup getol menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Makassar.
Dari soal pengelolaan anggaran pemerintah daerah, kinerja birokrasi, hingga soal sampah tak luput dari kritiknya.
Atas aksinya banyak yang gerah, sampai-sampai ada yang menyebar berita hoak tentangnya.
ARA bergeming, dia tetap teguh dengan sikap politiknya. “Itu bagian fungsi dewan, the show must go on; kalau kita benar tak perlu takut,” katanya. Itulah prinsip hidup politisi muda kelahiran Makassar, 3 Mei 1972 ini.
Di politik, bila tidak vokal, maka akan tenggelam, dalam arti tidak akan direken orang.
Meski demikian, kata dia, tidak boleh asal vokal, tapi harus menyampaikan kritik dengan data dan sesuai dengan adat dan budaya kita, sipakatau, sipakainge dan sipakalebbi. Manifestasi politik tersebut mencoba terus dijalankan oleh ARA di periode kedua keterpilihannya di DPRD Kota
Provinsi periode 2019-2024. Dia terpilih dari Daerah Pemilihan IV yang meliputi Kecamatan Manggala dan Kecamatan Panakkukang.
Pada Pemilu 2014-2019 dia berhasil mengantongi dukungan hingga 3.706 suara.
Selanjutnya pada Pileg 2019-2024, dia terpilih kembali melalui Dapil yang sama dengan perolehan 3.382 suara. Melalui proses politik, di periode kedua ini, dia dipercaya sebagai Wakil Ketua dan Koordinator Badan Anggaran DPRD Kota Makassar periode 2019-2024.
Putra dari pasangan H. Rasyid Ali dan Hj. Zastrika Inggas ini menamatkan pendidikan dasarnya di SD Pembangunan 2 Monginsidi, Makasar dan SMP Negeri 2 Enrekang.
Kemudian ia melanjutkan di SMAK Swastiastu Denpasar. Gelar Strata 1 ia raih di Fakultas Ekonomi Universitas Hasanudin (Unhas) Makasar.
Sedangkan gelar strata 2 didapatkannya dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. ARA aktif di berbagai berorganisasi. Riwayat organisasinya antara lain; Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Pemprov Sulsel, Ketua Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda Sulsel, Wakil Ketua Pemuda Pancasila Sulsel, dan Ketua DPC Partai Demokrat Makassar.
ARA pernah mendapat penghargaan sebagai wakil rakyat terbaik pada tahun 2019, versi Triprestasi Indonesia.
Direktur Triprestasi Indonesia, Willy Kojo mengatakan ARA mendapatkan penghargaan tersebut berdasarkan hasil survey mendapat predikat pemimpin dan wakil rakyat terbaik 2019, bekerja profesional, berintegritas, pejuang aspirasi rakyat, bersih dan pro rakyat.
Menanggapi itu, ARA mengaku hal ini menjadi spirit dan cambuk untuk bagaimana bisa menjadi wakil rakyat yang jauh lebih baik lagi. Bukti bahwa ARA sebagai pejuang aspirasi rakyat, di DPRD dia dikenal sebagai politik kritis dan pro aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai legislator.
Sikap kritis ARA
Sikap kritisnya dilatar belakangi keinginan agar masyarakat, khususnya Kota Makassar tumbuh dan meningkat taraf kehidupannya. Oleh karenanya kebijakan-kebijakan yang dirumuskan dan ditentukan oleh Pemkot akan sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat.
ARA berharap kebijakankebijakan yang diambil oleh Pemkot dapat menaikkan kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya.
Pada masa darurat Covid-19, ARA termassuk politisi yang lantang dalam menyuarakan pembelaan kepada masyarakat, mulai dari tindakan pencegahan hingga penanganan korban terdampak Covid-19.
Antara lain, dia menyoroti program Pemkot yang bernama Makassar Recover.
Menurutnya, program tersebut keren dan kekinian, namun mempertanyakan apakah isi dari program tersebt sekeren namanya.
“Jangan-jangan hanya malah menimbulkan kerumunan baru atau yang ada cuma pemborosan anggaran saja,” ucapnya.
Pada tahap penanganan korban terdampak Covid-19, ARA bersama para pimpinan DPRD Kota Makassar mengawal pengalihan dana reses anggota dewan tahun 2020 yang nilainya mencapai miliaran untuk membeli sembako yang diberikan bagi masyarakat akibat Covid-19.
Ketika Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meminta tambahan anggaran tahap kedua sebesar Rp 5 miliar untuk belanja masker, seiring dengan akselerasi penanganan Covid-19, ARA keberatan.
Padahal BPBD ini pada tahap pertama telah menerima anggaran Rp 4 miliar.
Menurutnya, BPBD tidak perlu belanja sendirian, cukup dikelola oleh Dinas Kesehatan angggarannya.
“Hal ini agar berjalan satu pintu melalui Dinas kesehatan, tidak perlu pisah-pisah, karena bisa berubah-ubah lagi harganya,” tukasnya.
Tidak hanya itu, ARA juga lantang menyuarakan ketidakberesan kebijakan Pemkot Makassar dalam menangani sampah.
Dia menyebut bahkan Pemkot yang mengklaim memiliki visi menuju kota dunia, namun punya problem darurat sampah, di mana produksi sampah mencapai 900 juta ton per hari.
Dari implementasi perda sampah oleh Pemkot, penanganan TPA Antang di Manggala, hingga pembentukan Satgas Kebersihan Pakandatto atau Pasukan Penindakan Anti Kotor.
Dari kunjungannya ke lapangan, dia melihat TPA Antang yang diklaim sebagai TPA bintang lima, tapi kondisinya sangat memprihatinkan.
Satgas yang disebar ke setiap kelurahan dengan tugas menegur hingga melaporkan warga yang buah sampai sembarangan. Tim yang tergabung dalam Satgas adalah tenaga Laskar Pelangi (Pelayanan Publik Berintegritas) yang direkomendasikan oleh para camat.
Menurutnya, gerakan sadar sampah seperti program Lihat Sampai Ambil (LISA) harus lebih dimaksimalkan, dibandingkan membuat program baru berupa Pakandatto.
Dengan kesadaran yang tumbuh pada setiap masyarakat, maka dipastikan akan muncul pengawasan dari berbagai elemen, khususnya dari para aparat terkait, mulai dari level RT/RW, lurah, dinas, hingga anggota dewan. Di luar tugas kedewanannya di forum-forum sidang parlemen, ARA tetap aktif melakukan reses kunjungan ke dapilnya.
Menurut ARA, reses tak ubahnya seperti mengisi amunisi kembali terhadap berbagai permasalahan rill yang dialami masyarakat.
Karena dari reses itulah, dia akan menyerap dan mencatat setiap aspirasi rakyat, mulai dari masalah Bansos, lapangan kerja, hingga infrastruktur jalan. Hanya saja, dia selalu menekankan kepada Pemkot agar mengakomodasi hasil reses anggota dalam program dan kegiatan tahunan.
Reses yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun itu biasanya diikuti ARA dengan kegiatan sosialisasi sejumlah Perda ke masyarakat, seperti Perda Pengelolaan Sampah, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Baca Tulis Quran, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Grand Maleo Makassr.
Konsepsi Demokrasi
Di tengah rutinitas politiknya, ARA memiliki sejumlah gagasan tentang konsepsi ideal politik negara yang demokratis.
Dalam pandangannya, demokrasi substantif hanya dapat ditopang oleh proses check and balances yang efektif antara legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, demokrasi mandul ketika parlemen tidak mampu menjalankan fungsi evaluasi dan pengawasannya kepada pemerintah.
Hanya saja, untuk menjadi pihak yang konsisten melakukan kritik dengan benar, di tengah politik pragmatis saat ini, tidak mudah. Apa yang dilakukan ARA tidak lain sebagai manifestasi dari paradigma politiknya.
Sumber: Profil Anggota DPRD Kota Makassar: Kiprah dan Pemikiran
Editor: Opet