PELAKITA.ID – Saat ini sedang terjadi konflik bersenjata di Negara Sudan. Potensi perang ssaudara berkepanjangan karena konflik dua faksi antara militer pro Pemeirntah dan kubu tentara lain yang ingin mengusai militer nasional.
Akademisi Departemen Hubungan Internasional, Ishaq Rahman melalui rilisnya menyatakan saat ini ada warrga negara Inodnesia di negara Afrika itu dalam jumlah besar mencapai 1.209 orang.
“Ini jumlah besar dan merupakan tantangan tersendiri. belum lagi sebaran mereka di daerah sana,” ucapnya.
Jumlah itu menurut Ishaq cukup besar jika dibanding negara seperti Prancis yang hanya 250 jiwa, Korea Selatan hanya ada 25 jiwa. “Ini lebih mudah bagi mereka untuk dievakuasi,” ucapnya.
Dua upaya
Menurut dosen alumni S2 di Jepang itu, ada dua upaya yang bisa ditempuh.
Pertama, Pemerintah RI perlu segera melakukan koordinasi dengan lembaga internasional yang ada di Sudan.
“Dengan PBB dan badan di sana, sebab dalam kondisi tertentu, hal yang paling dibutuhkan adalah mengeluarkan warga dari zona konflik. Tidak bisa dipilah-pilah, ini merupakan tanggung jawab pihak internasional,” ucapnya.
Dia menyebut sedapat mungkin perlu aksi kolektif, agar warga sipil keluar dari Sudan, dari konflik antarkombatan.
Kedua, lanjut Ishaq, pemerintah RI perlu segera melakukan koorddinasi dengan otoritas resmi di Sudan.
“Yang memagang kendali, agar supaya Indonesia diberikan akses terutama untuk evakuasi. Apakah harus mengerahkan militer atau mengungsikan warga di sana ke negara tetangga,” jelasnya.
Menurutnya, upaya ini perlu perserujuan otoritas Sudan. “Ini cukup krusial karena konflik bersenjata di antara faksi militer, ada tembak menembak terbuka dan berisiko pada warga sipil,” ucapnya.
Dia menyampaikan ada informasi resmi bahwa ada gendacatan senjata selama 72 jam.
“Ini untuk memberikan ruang bagi aksi kemanusiaan, adalah upaya untuk membebaskan warga negara asing dari bahaya konflik,” ucapnya.
Dia berharap Pemeirntah Indonesia segera berupaya proaktif, bahwa secara internal Menlu sudah memimpin langsung kroordinasi dengan Kedubes sekitar Negara Sudan.
“Bukan semata memulangkan tetapi dikeluarkan dari zona konfflik dengan memindahkan mereka negara tetangga seperti Mesir, Lybia, Sudan Selatan dan Chad,” imbuhnya.
Menurutnya, itu perlu dilakukan di tahap awal sebelum lanjut ke ke Indonesia hngga konflik berakhir.
Dia menilai konflik seperti di Sudan itu biasanya akan berlangsung lama, mengalami masa proses cooling down. lama.
“Langkah-langkah strategis perlu dilakukan oleh Pemerintah RI,” lanjutnya.
Peran Pemda
“Ada pertanyaan, apa peranan Pemda di Indonesia sebab banyak warga di sana adalah warga daerah di Indonesia, terdapat warga Sulsel juga yang merupakan bagian di sana,” katanya.
“Jadi di sini, tantangannya berdasarkan UU Luar Negeri 1999, peran pemerintah daerah dan hubungan luar negeri relatif terbatas,” katanya.
“Ini kewenangan Pusat yang dilaksanakan oleh Kemenlu. Sementara dalam situasi tertentu, Pemda dapat berperan jika kewrnangan diberikan. Seperti kerjasama luar negeri, technical assistance, distribusi atau penerimaan tenaga ahli, dapat dilakukan oleh Pemda,” terangnya.
“Khusus untuk evakuasi, adalah kewenangan Pusat. Dan Pemda harus selalu siap, memantau kondisi warga mereka di sana,” ujarnya.
“Jika dibutuhkan, maka Pemerintah Pusat akan mengabarkan ke Pemda untuk terlibat di dalamnya dalam batas yang lazim dan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Editor: K. Azis