OBROLAN BILIK SEBELAH #18 Alumni UNHAS bicara: KPU versus Partai Prima dan PN Jakpus yang offside

  • Whatsapp
Ilham Hanafie (kiri) dan Muhammad Burhanuddin (kanan) (dok: Pelakita.ID)

DPRD Makassar

Bergembiralah kaum yang sekitar dua tahun terakhir ini ingin menunda Pemilu, setelah keinginan untuk tiga periode tak kunjung berhasil.

Anwar Ilyas, pengacara hukum

Polemik pasca putusan PN Jakarta Pusat terkait posisi Partai Prima yang berbuntut padaa keputusan penundaan Pemilu di mata alumni Fakultas Hukum Unhas yang pengacara hukum, Ilham Hanafie sebagai keputusan kontroversial.

โ€œMestinya, sengketa ๐™ฅ๐™ง๐™– ๐™ฅ๐™š๐™ข๐™ž๐™ก๐™ช, harusnya diselesaikan oleh Bawaslu dan/atau PTUN. Itu melampaui kewenangan alias offside,โ€ ujarnya.

Menurutnya. sengketa ๐™ฅ๐™–๐™จ๐™˜๐™– ๐™ฅ๐™š๐™ข๐™ž๐™ก๐™ช, akan diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

โ€œPenggugat ini tidak puas dengan putusan Bawaslu maupun putusan PTUN, kemudian menggugat ๐™ฅ๐™š๐™ง๐™™๐™–๐™ฉ๐™– ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,โ€ ungkapnya.

Ilham menilai, sebagai gugatan perdata biasa, maka putusan perdata seharusnya hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tak harus melibatkan banyak pihak, rakyat misalnya yang sudah percaya pemilu digelar setiap lima tahun dan ada di Undang-Undang Dasar.

โ€œMisalnya, putusan pengadilan yang menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi kepada penggugat Partai Prima. Pengadilan Negeri, dalam perkara ini, sekali lagi hanya mengikat para pihak yang berperkara,โ€ sebutnya.

โ€œ๐™๐™ž๐™™๐™–๐™  ๐™—๐™ค๐™ก๐™š๐™ ๐™ข๐™š๐™ฃ๐™œ๐™ž๐™ ๐™–๐™ฉ ๐™–๐™ฉ๐™–๐™ช ๐™ข๐™š๐™ฃ๐™˜๐™ž๐™ฅ๐™ฉ๐™–๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™ ๐™š๐™ฌ๐™–๐™Ÿ๐™ž๐™—๐™–๐™ฃ ๐™๐™ช๐™ ๐™ช๐™ข ๐™ ๐™š๐™ฅ๐™–๐™™๐™– ๐™จ๐™š๐™ก๐™ช๐™ง๐™ช๐™ ๐™ง๐™–๐™ ๐™ฎ๐™–๐™ฉ ๐™„๐™ฃ๐™™๐™ค๐™ฃ๐™š๐™จ๐™ž๐™–,โ€ jelas Ilham.

Dia juga menyebut banyak pihak yang menyarankan KPU untuk melakukan โ€œupaya hukum biasa,โ€ yakni ๐™—๐™–๐™ฃ๐™™๐™ž๐™ฃ๐™œ ๐™๐™ž๐™ฃ๐™œ๐™œ๐™– ๐™ ๐™–๐™จ๐™–๐™จ๐™ž.

“Tentunya upaya hukum ini bakal membutuhkan waktu tunggu yang cukup atau sangat lama,” sebutnya.

โ€œUpaya hukum yang paling tepat adalah KPU melakukan upaya hukum ๐™ก๐™ช๐™–๐™ง ๐™—๐™ž๐™–๐™จ๐™–, yaitu meminta ๐™›๐™–๐™ฉ๐™ฌ๐™– Mahkamah Agung agar putusan PN Jakpus tersebut ๐™ฃ๐™ค๐™ฃ-๐™š๐™ญ๐™š๐™˜๐™ช๐™ฉ๐™–๐™—๐™ก๐™š (tidak dapat dieksekusi) karena PN Jakpus telah menjatuhkan putusan yang ๐™จ๐™–๐™ก๐™–๐™ ๐™ ๐™–๐™ข๐™–๐™ง ๐™™๐™–๐™ฃ ๐™จ๐™–๐™ก๐™–๐™ ๐™ ๐™–๐™ฅ๐™ง๐™–๐™,โ€ tambahnya.

Pada saat anggota WAG membahas keputusan mencengangkan PN Jakarta Pusat itu, admin mengutip pernyataan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari.

Dia menilai putusan PN Jakpus (menunda pemilu) sebagai putusan yang ๐™—๐™–๐™ฉ๐™–๐™ก ๐™™๐™š๐™ข๐™ž ๐™๐™ช๐™ ๐™ช๐™ข karena PN Jakpus melanggar ๐™ ๐™š๐™ฌ๐™š๐™ฃ๐™–๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ ๐™–๐™—๐™จ๐™ค๐™ก๐™ช๐™ฉ.

Dalam teori ilmu hukum, jika putusan itu batal demi hukum, maka putusan tersebut harus dianggap ๐™ฉ๐™ž๐™™๐™–๐™  ๐™ฅ๐™š๐™ง๐™ฃ๐™–๐™ ๐™–๐™™๐™–.

Terkait pernyataan Anwar Ilyas di depan, Ilham Hanafie menanggapi. โ€œInilah yang diharapkan oleh ๐™ฅ๐™š๐™ฃ๐™ช๐™ข๐™ฅ๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™œ๐™š๐™ก๐™–๐™ฅ, istilah yang dilemparkan oleh pengacara Muhammad Burhanuddin,โ€ imbuh Ilham.

Menurut Burhanuddin yang pernah jadi pengacara Eliezer ini, putusan ini, sejak awal, sudah diprediksi bakal menimbulkan karut marut polemik hebat.

โ€œJadi merupakan langkah tepat jika Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa, khususnya menyangkut apakah putusan ini executable or not,โ€ ujar Ilham.

Syamsuddin peserta WAG Kolaborasi Alumni Unhas melihatnya dari perspektif lain.

โ€œBisa juga ini menjadi salah satu bentuk tragedi, selama ini sudah banyak sekali tragedi, tragedi kematian para petugas pemilu 2019, tragedi km50, tragedi Kanjuruhan, juga termasuk yang terakhir ini tragedi perjalanan penerapan hukum atau peradilan,โ€ ucapnya.

Pada saat yang sama Wamenkumham Eddy Hiariej melalui akun Youtube menyebut putusan itu belum inkrah.

โ€œKalau putusan belum inkrah, maka kita tidak boleh berkomentar. Ya. Itu etikanya begitu, ya. Dan saya tidak akan kasih komentar apa-apa karena putusan itu belum inkrah,” kata Eddy di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Sebelumnya, seperti disebutkan di banyak media, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej enggan mengomentari putusan tersebut lantaran belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Eddy menjelaskan, sebagai pejabat negara, dirinya tidak boleh mengomentari putusan pengadilan. Sebab, menurutnya, komentarnya bisa disalahtafsirkan dan mempengaruhi kekuasaan yang lain.

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. ย Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Mereka mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Melampaui kewenangan

Ilham Hanafie, menilai putusan PN Jakpus ๐™ช๐™ก๐™ฉ๐™ง๐™– ๐™ซ๐™ž๐™ง๐™š๐™จ (melampaui wewenangnya). Putusannya yang ultra vires. Bukan penanganan perkaranya. โ€œHakim memang tidak boleh menolak perkara berdasarkan Undang-Undan Pokok Kehakiman,โ€ tambahnya.

Burhauddin menambahkan harusnya kalau cukup bukti, amar hanya menyatakan tindakan PMH dan bayar ganti rugi. Selebihnya ditolak.

Obrolan tentang ultra vires ini menjadi menarik saat pengacara lainnya, Syahrir Cakkari menyebut dalam konteks perdata, ultra vires berarti hakim telah memutus dengan mengabulkan sesuatu yang tidak di minta dalam petitum gugatan penggugat.

Terkait itu, Ilham Hanafie mencoba mengartikulasikan dengan contoh. โ€œKita juga perlu mengetahui bahwa sistem hukum kita menganut ๐™˜๐™ž๐™ซ๐™ž๐™ก ๐™ก๐™–๐™ฌ. Bukan ๐™˜๐™ค๐™ข๐™ข๐™ค๐™ฃ ๐™ก๐™–๐™ฌ.ย  Sebagai sistem hukum civil law, maka, hakim tidak terikat pada yurisprudensi (asas bebas). Beda dengan common law system, hakim terikat pada yurisprudensi (asas preseden),โ€ sebut pria yang akrab disapa Ileโ€™ itu.

โ€œJadi, mestinya PN Jakpus tidak memutus perkaran ini secara esksesif dengan menunda pemilu,โ€ lanjutnya.

Terkait kasus itu, Buhrnaudidn menyebut Partai Prima sudah ke Bawaslu, sudah ke PTUN ย namun kalah.

โ€œDipakai trik PMH., tapi harusnya hukuman PMH-nya cukup menghukum untuk ganti rugi sebesar kerugian parpol Prima yang 500 juta. Selebihnya ditolak tapi kasus ini ada penumpang gelapnya,โ€ nilainya.

Ile melanjutkan. โ€œSemua orang hukum memang seharusnya harus taat azas. Praktisi ataupun akademisi bahkan mereka yang pernah mengenyam pendidikan hukum, harus taat azas. Pertanyaannya adalah, apakah hakim wajib tunduk pada yurisprudensi?โ€ tanyanya.

Dia menilai, yurisprudensi pun tak mengikat hakim, jika kita mau bicara soal kebebasan hakim dalam memutus.

โ€Jadi kenapa fatwa bisa diterjemahkan ๐™ข๐™š๐™ฃ๐™œ๐™ž๐™ ๐™–๐™ฉ? Sebab bagaimanapun, akhir perjalanan semua perkara hukum adalah Mahkamah Agung, dan, Mahkamah Agung sudah barangtentu akan memakai kesepakatan hukumnya sendiri dalam memutus perkara hukum (yurisprudensi, fatwa),โ€ jelasnya.

Meski demikain, Burhanuddin menyebut fatwa sifatnya tidak mengikat sebab tersedia upaya hukum.

Kalau suatu sengketa upaya perbaikan hanya bisa dikoreksi oleh putusan di atasnya,โ€ jelasnya.

โ€œFatwa bukan masuk upaya hukum, kalau dibiarkan inkracht justru kacau harus cepat dikoreksi ditingkat banding. Karena harus juga dijaga independensi dari hakim untuk tidak bisa diintervensi,โ€ sebut Burhanuddin.

Ilham setuju meski baginya, fatwa berada di luar upaya hukum biasa (banding dan kasasi).

Baginya putusan MA niscaya agar apa yang dikhawatirkan oleh Anwar Ilyas di depan, bisa ditekuk di tengah jalan.

โ€œNamun, saya tetap memandangnya sebagai upaya hukum di luar banding dan kasasi. Oleh karena itu, saya mengklasifikasikannya ke dalam upaya hukum yg tak biasa alias luar biasa,” kata Ilham.

“Bagaimanapun juga, Mahkamah Agung harus menengahi masalah ini sesegera mungkin. Satu-satunya cara menengahinya adalah ๐™›๐™–๐™ฉ๐™ฌ๐™–,โ€ tutup Ileโ€™

Editor:K. Azis.

Related posts