PELAKITA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melaksanakan launching perdana penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan yang dilakukan di Pelabuhan Perikanan (PP) Untia, Makassar, Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh beberapa Dinas Perikanan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Penerbitan tersebut dilakukan setelah alih kewenangan yang semula berada di Kementerian Perhubungan (16/6/2022).
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur mengatakan pelayanan penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan telah menjadi wewenang KKP. Sertifikat tersebut diperoleh setelah kapal perikanan diperiksa oleh petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sebagai bagian dari proses perizinan usaha perikanan tangkap.
“Ini adalah momen bersejarah pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia. Sertifikasi kelaikan ini pertama kali diterbitkan di PP Untia dan selanjutnya akan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap,” ujarnya usai penyerahan simbolis sertifikat kelaikan kapal perikanan kepada pelaku usaha.
Dalam rangka implementasi layanan penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan, KKP telah menyiapkan SDM yang akan bertugas sebagai Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan. Saat ini telah dikukuhkan sebanyak 122 orang petugas yang tersebar di seluruh UPT pelabuhan perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
“Jumlah petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan saat ini masih jauh dari cukup. Untuk itu, akselerasi akan kita lakukan untuk menambah dan meningkatkan kualitas para petugas melalui pendidikan, pelatihan maupun peningkatan kompetensi lainnya,” imbuh Mansur.
Petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan menjadi garda terdepan untuk memastikan kapal perikanan laik laut, laik tangkap dan laik simpan untuk keselamatan operasional penangkapan ikan. Tanggung jawab petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sangat berat terhadap keselamatan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari Syahril Abd Raup menambahkan saat ini ada 40 permohonan sertifikat kelaikan kapal perikanan di PP Untia. Dari total tersebut, 6 sertifikat telah diterbitkan yang diserahkan kepada pelaku usaha hari ini.
“Sosialisasi akan terus dilakukan kepada pemilik kapal perikanan untuk memberikan kesadaran pentingnya pemenuhan kelaikan kapal perikanan. Pelaku usaha juga akan terus kita dorong agar proaktif untuk memenuhi kriteria kelaikan kapal perikanan,” anjurnya.
Sementara itu, mewakili Gubernur Sulawesi Selatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Ilyas menyambut baik kegiatan ini dan meminta agar sosialisasi kelaikan kapal perikanan dapat terus dilakukan. Tujuannya untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebelum melaksanakan aktifitas penangkapan ikan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hadirnya petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan KKP.