PELAKITA.ID – Satu kesepakatan penting yang mengikat para pihak atau pemanfaat potensi perikanan ikan puri di Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat telah dicapai, 10/9/2021.
Para pihak tersebut bersepakat untuk mendorong pengelolaan perikanan keberlanjutan untuk sumberdaya perikanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat setempat.
Keduabelas poin kunci tersebut adalah:
Pertama, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat adalah otoritas pengelolaan di wilayah Perairan Provinsi Papua Barat.
Kedua, BLUD, UPT Kawasan Konservasi Perairan Daerah Raja Ampat adalah perwakiulan pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai lenmbaga pengekolaan kawasan konservasi area 4 di wilayah perairan misool selatan
Ketiga, Dewan Adat Suku Maya adalah otoritas pengeolaan dan pemanfaatan hak masyarakat adat sub suku Matbat di wilayah Distrik Misool Selatan.
Keempat, industri perikanan yang mengkonsumsi ikan puri sebagai umpan adalah mitra pemerintah dan masyarakat nelayan dalam pemanfaatan perikanan puri di Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat, dan berkolaborasi terhadap perbaikan mata pencaharian di Misool Selatan.
Kelima, ada kemitraan operasi penangkapan untuk menuju proses peralihan penangkapan dari bagan modern kepada penagkapan tradisional dengan pendekatan yang saling menguntungkan yang akan difasilitasi oleh DKP Provinsi Papua Barat dan UPT BLUD.
Keenam, memperhatikan kesesuaian peruntukan kawasan dengan ekosistem operasi bagan puri sesuai ketentuan Kepmen KP No. 13 tahun 2021 tentang kawasan konservasi KKPD Raja Ampat sebagaimana tercantum dalam RPZKKP Raja Ampat.
Ketujuh, masyarakat nelayan Misool Selatan diprioritaskan untuk penangkapan ikan puri dan industri perikanan menjadi pemanfaat dari hasil tangkapan nelayan untuk kebutuhan umpan untuk industri perikanan cakalang.
Kedelapan, industri membangn kemitaan dengan nelayan untuk membangun kapasitas penangkapan ikan puri yang dapat menjamin kualitas umpan cakalang.
Kesembilan, membangun kemitraan antara industri perikanan dan masyarakat dalam rantai pasok ikan puri untuk kebutuhan industri perikanan cakalang, tongkol, yang memerlukan umpan secara regular.
Kesepuluh, untuk menjaga ketersediaan stoik perikanan puri di Misool Selatan, waktu penangkapan ikan puri dikurangi miniimal satu kali dalam sebulan.
Kesebelas, untuk memantau hasil penangkapan ikan puri, nelayan setempat serta pemilik bagan dan pemanfaat ikan pari sebagai umpan perikanan cakalang wajib melaporkan hasil tangkapan kepada otoritas pengelola perikanan, yaitu dinas kelautan dan perikanan provinsi Papua Barat melalui UPTD BLUD.
Keduabelas, langkah-langkag pengeolaan di atas akan diingegrasikan ke dalam aturan dan ketentuan pengelolaan yang akan ditentukan oleh Dinas Kelautan dan Peirkanan Provvinsi Papua Barat dalam sistem perizinan terpadu (One Single Submission, OSS).
Para pihak yang bertandatangan adalah KSU Mina Mandiri, Arifin, AP2HI Alfian T Apriyanto, UKIP Sorong Roger Tabalessy, DAS Maya Admon Saleo, PT Citra Raja Ampat Suyoto, Universitas Muhammdiyah Sorong Ahamd Fahrizal, Dinas Perikanan Kota Sorong Jhonly, PT RAS Albert Warome.
Lalu ada pula anggota tim UKIP-FAO Project Christovel Rotinsulu, BLUD Raja Ampat Syafri, UKIP-FAO Project Leader Stephanus Mandagi dan disaksikan oleh Kepala Dinas DJKP Papua Barat Jacobis Ayomi, M.Si, serta Kepala Dinas Peirkanan Raja Ampat, Marthen Barthoomeus, S.T, M.Si.
Editor: K. Azis