Dosen FKM UMI perkuat kapasitas dan legalitas produk UMKM Gombara di tengah pandemi

  • Whatsapp
Suasana audit lapangan di UMKM Gombara oleh auditor LPPOM MUI (dok: FKM UMI)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Pandemi COVID-19 berdampak buruk pada sektor jasa dan industri. Meski demikian, pada sisi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada indikasi tumbuhnya unit usaha alternatif di tengah terbatasnya mobilitas warga. Permintaan makanan dan minuman online tumbuh pesat.

Sayangnya, peningkatan pelaku UMKM ini belum sejalan dengan pengetahuan proses dan pelayanan usaha para pelaku UMKM yang umumnya hanya berfokus terhadap produksi dan penjualan tanpa memerhatikan aspek legalitas halalnya, atau keamanan produk yang dipasarkan.

Read More

Akibatnya, produk mereka kurang bisa bersaing dan tidak bisa dipasarkan secara luas.

Hal tersebut diakui oleh Ustadz Ismail, wakil direktur UMKM Gombara. UMKM Gombara menurutnya banyak mengalami kendala dalam pengurusan legalitas produk karena tidak mengetahui prosedur pengurusan dan pada siapa harus mengurus aspek legalitas produk.

Ustadz Ismail bercerita bahwa usaha produksi UMKM frozen food dari Pesantren Darul Aman Gombara mulai beroperasi tahun 2019 atau belum lama sebelum pandemi merebak.

Menurutnya, sejak berdirinya, unit usahanya ini berkomitmen memproduksi makanan dengan menggunakan bahan yang halal dan thayyib.

“Ada berupa bakso daging sapi, bakso ayam, nugget ayam dan otak-otak namun selama masa pandemi COVID-19 mengalami berbagai permasalahan di antaranya omzet penjualan yang menurun akibat permintaan yang berkurang,” katanya.

Selain itu, lanjut Ismail, juga karena pemasaran produk yang masih didominasi oleh sistem konvensional di lingkungan terbatas karena belum adanya legalitas produk seperti sertifikasi Halal serta terbatasnya informasi konsumen di tengah pandemi.

“Sebagian besar konsumen lebih tertarik membeli atau memesan pada unit usaha yang resmi, bersertifkat dan jelas usahanya,”

“Namun dengan adanya pendampingan yang dilakukan oleh dosen FKM UMI Fatmah Afrianty Gobel melalui pengabdian kepada masyarakat maka UMKM ini dapat selangkah lebih maju dalam melakukan pengurusan legalitas produk,” ungkapnya.

Sementara itu, Yanti, demikian sapaan Fatmah Afrianty, salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pengabdian kepada masyarakat yaitu mengajukan sertifikasi halal kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan mendapat dukungan pembiayaan Ristekdikti.

Auditor LPPOM MUI saat memeriksa dokumen pendukung (dok: FKM UMI)

“Tujuannya untuk memastikan produk yang dihasilkan di UMKM Gombara dapat dipasarkan dan dikonsumsi oleh umat Islam secara luas,” ucapnya.

Yanti menyebut bahwa dalam pengabdian masyarakat tersebut, dia bersama tim pengabdi Universitas Muslim Indonesia dan tim ABDSI yang dipimpin oleh Ria Wahyuni juga melakukan pendampingan pengisian online dan pemenuhan persyaratan administrasi lainnya.

“Sebelum dilakukan audit lapangan, pada hari  Jumat, 9 Juli 2021 telah diadakan pelatihan sistem jaminan halal  bagi pimpinan dan karyawan UKM Gombara, yang menghadirkan pemateri bersertifikat penyelia halal LPPOM MUI,” terang Yanti.

Setelah pelatihan, pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 tim auditor LPPOM MUI melakukan audit lapangan terhadap produk Gombara dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek bisnis.

“Mulai dari pemeriksaan proses pengadaan bahan, penanganan produk, catatan aktivitas baik dari belanja bahan, prosedur penerimaan dan pencatatan serta pengarsipan setiap nota dan resep yang dibuat setiap kali melakukan produksi agar mudah dilakukan penelusuran sesuai standar yang ditetapkan hingga penanganan dalam penyimpanan produk,” sebut Yanti.

Salah satu auditor LPPOM, Ernawati, mengungkapkan  bahwa bahwa pemeriksaan secara menyeluruh perlu dilakukan karena produk yang dihasilkan oleh Gombara termasuk dalam kategori tingkat kritis berisiko.

“Itu didasarkan surat keputusan LPPOM MUI tahun 2013 karena melibatkan salah satu atau lebih bahan kritis seperti, minyak goreng, air minum dalam kemasan, tepung, telur, ekstrak bahan nabati dan bahan lainnya,” katanya.

Terkait iniisiatif audit dan pendampingan tersebut, direktur unit usaha Gombara, Kartini Lemang  mengapresiasi dukungan para pihak untuk unit usaha yang diritis di Gombara.

“Memastikan adanya sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk komitmen UKM Gombara dalam menyediakan produk yang halalan thoyiban seperti slogan unit usaha ini,” kuncinya.

 

Editor: K. Azis

Related posts