PELAKITA.ID – Selain memberikan pembebasan dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Semester Awal Tahun Ajaran 2020/2021, Universitas Hasanuddin juga memberi alternatif penyesuaian kelompok tarif UKT bagi mahasiswa program sarjana yang mengalami kesulitan ekonomi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 3329/UN4.1/KEP/2020 tertanggal 2 Juli 2020, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Rektor Nomor 3260/UN4.1/KEP/2020 tertanggal 24 Juni 2020.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas, Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk merespon situasi ketidakmampuan ekonomi yang menimpa orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai mahasiswa, dimana situasi tersebut berpotensi permanen atau jangka panjang.
“Kita memantau bahwa akibat dari pandemi Covid-19 ini ada orang tua mahasiswa atau pihak yang membiayai kuliahnya mengalami penurunan kemampuan ekonomi secara permanen. Ini harus kita berikan bantuan. Maka, langkah yang kami tempuh adalah dengan menyesuaikan atau menurunkan tingkat UKT yang dia bayar selama ini,” kata Prof. Sumbangan.
Universitas Hasanuddin akan membentuk tim verifikasi yang akan menilai kelayakan pemberian penyesuaian UKT, untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Untuk memperoleh penyesuaian tarif UKT ini, persyaratan umum yang harus dilengkapi oleh mahasiswa adalah mengajukan surat permohonan (bermaterai) yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai, slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari Lurah/Kepala Desa, dan Kartu Keluarga terbaru.
Kebijakan penyesuaian tarif UKT ini diberikan kepada mahasiswa program sarjana, yang orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai kuliahnya mengalami kesulitan ekonomi jangka panjang akibat 6 kategori. Persyarat khusus untuk setiap kategori adalah:
1. Meninggal dunia, mahasiswa melampirkan akte kematian dari pejabat berwenang;
2. Sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat lagi bekerja, mahasiswa melampirkan surat keterangan sakit permanen dari Rumah Sakit;
3. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mahasiswa melampirkan surat penetapan PHK;
4. Pensiun, mahasiswa wajib melampirkan Surat Keputusan Pensiun;
5. Perusahaannya bangkrut/pailit, mahasiswa wajib melampirkan Surat Keputusan Bangkrut/Pailit dari pejabat berwenang;
6. Bencana alam, mahasiswa wajib melampirkan Surat Keterangan Bencana dari pemerintah setempat, Surat Keterangan yang menyatakan kerugian akibat bencana dari pemerintah setempat, dan data pendukung lainnya (jika ada).
Sebagaimana halnya prosedur untuk pembebasan dan keringanan UKT semester awal Tahun Akademik 2020/2021, pengusulan untuk hal ini juga dilakukan melalui portal http://regmhs.unhas.ac.id.
Perlu diperhatikan bahwa mahasiswa hanya dapat memilih salah satu skema saja, apakah keringanan UKT Semester Awal Tahun Akademik 2020/2021 (berlaku hanya satu semester), ataukah penyesuaian tarif UKT (berlaku untuk seterusnya hingga selesai studi).(*/ir)