Guru Besar Sosiologi Perikanan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin, Prof Dr Andi Adri Arief membagikan perspektif dan penggeledahannya atas realitas, isu dan masa depan nelayan di momentum Hari Nelayan. Mari simak.
PELAKITA.ID – Setiap 6 April, Hari Nelayan kembali diperingati. Namun di balik seremoni itu, tersimpan pertanyaan yang jarang dijawab secara jujur: apa yang sebenarnya kita rayakan—kesejahteraan nelayan, atau kegagalan kita keluar dari lingkaran kemiskinan yang sama?
Di negeri dengan wilayah laut sekitar 6,4 juta kilometer persegi, garis pantai terpanjang kedua di dunia, serta Wilayah Pengelolaan Perikanan yang luas, nelayan tetap menjadi kelompok pekerjaan paling rentan.
Narasi kemaritiman terdengar meyakinkan, tetapi kerap runtuh ketika berhadapan dengan realitas sosial-ekonomi di desa pesisir dan pulau-pulau kecil.
Produksi Naik, Kemiskinan Bertahan
Di atas kertas, produksi perikanan Indonesia terus meningkat. Namun, kenaikan itu tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan nelayan. Data menunjukkan sekitar 16,42 juta jiwa masyarakat pesisir masih berada dalam kategori miskin—angka yang seharusnya menjadi ironi nasional, bukan sekadar statistik pembangunan.
Mereka tersebar dalam 3,91 juta rumah tangga di lebih dari 10.000 desa pesisir, dengan tingkat kerentanan yang tinggi.
Di dalamnya terdapat sekitar 2,5 juta nelayan kecil yang hidup dalam tekanan berlapis: ekonomi yang tidak stabil, kondisi ekologi yang terus terdegradasi, serta perubahan iklim yang semakin sulit diprediksi.
Dalam lanskap ini, nelayan hidup dalam ketidakpastian permanen: hanya dapat melaut selama 6–8 bulan, dengan risiko tinggi dan hasil yang tak menentu. Saat tangkapan melimpah, harga justru jatuh; saat paceklik, utang menjadi satu-satunya penopang.
Indikator resmi memperkuat gambaran ini. Nilai Tukar Nelayan (NTN) pada 2024 berada di 101,62 dan pada 2025 hanya berkisar 103–104. Secara teknis menunjukkan surplus, tetapi secara riil mencerminkan kondisi yang rapuh. NTN di atas 100 lebih menggambarkan kemampuan bertahan, bukan kesejahteraan.
Ketika Negara Absen di Hilir
Akar persoalan tidak berhenti pada ketersediaan sumber daya, melainkan pada cara pandang kebijakan. Selama ini, intervensi negara terlalu berfokus pada produksi—melalui bantuan kapal dan alat tangkap—seolah peningkatan output otomatis berujung pada peningkatan kesejahteraan.
Padahal laut merupakan common pool resources—sumber daya milik bersama yang sulit dikontrol—dengan karakter fugitive yang dinamis dan tidak pasti. Dalam konteks ini, masalah utama nelayan bukan hanya bagaimana menangkap ikan, melainkan bagaimana ikan itu dihargai.
Ketiadaan intervensi di sisi hilir menciptakan kegagalan pasar, terutama dalam pembentukan harga dan distribusi nilai. Lonjakan produksi kerap berujung pada kelebihan pasokan lokal yang justru menekan harga di tingkat nelayan. Di sinilah paradoks itu terjadi: negara aktif mendorong produksi, tetapi hampir absen dalam mengelola rantai nilai.

Tengkulak: Gejala, Bukan Penyebab
Dalam ruang kosong tersebut, mekanisme lokal mengambil alih. Relasi seperti ponggawa-sawi dan keberadaan tengkulak (pappalele) sering disalahkan sebagai sumber ketimpangan. Padahal, mereka bukan anomali dalam sistem, melainkan produk paling rasional dari kegagalan negara dan pasar formal.
Nelayan membutuhkan pembiayaan yang cepat dan fleksibel, sementara perbankan formal cenderung kaku dan berisiko tinggi.
Hingga 2024, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor perikanan hanya sekitar 2–3 persen dari total nasional. Dalam kondisi ini, tengkulak dan ponggawa berfungsi sebagai penyedia pembiayaan cepat di tingkat lokal—sebuah bentuk intermediasi keuangan nonformal yang tumbuh dari keterbatasan sistem keuangan formal, sekaligus jaring pengaman sosial.”
Ironisnya, nelayan memang memperoleh akses modal, tetapi kehilangan posisi tawar dalam menentukan harga, karena bekerja suatu prinsip yang nyaris tak tertulis: “di mana modal diperoleh, di situ hasil dipasarkan”
Selama negara tidak mampu menyediakan skema pembiayaan yang kompatibel dengan karakteristik pesisir, relasi ini akan terus bertahan. Masalahnya bukan pada keberadaan tengkulak, melainkan ketiadaan alternatif yang lebih adil.
Ekonomi Biru dan Ancaman Baru
Dalam beberapa tahun terakhir, arah kebijakan bergerak menuju konsep ekonomi biru dan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota. Di atas kertas, tujuannya adalah keberlanjutan. Namun, implementasinya menyimpan risiko serius.
Sistem kuota berpotensi memicu ocean grabbing, yaitu pergeseran kontrol akses laut ke tangan pelaku bermodal besar yang mampu membayar biaya di muka. Dalam situasi ini, nelayan kecil berisiko tersingkir—berubah dari “tuan di lautnya sendiri” menjadi buruh dalam sistem yang tidak mereka kuasai.
Risiko tersebut semakin kompleks dengan diberlakukannya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang pada prinsipnya bertujuan menata pemanfaatan ruang laut secara lebih terencana. Namun, dalam praktiknya, mekanisme perizinan ini berpotensi memperkuat eksklusivitas akses, karena mensyaratkan kepatuhan administratif dan kapasitas yang tidak selalu dimiliki oleh nelayan kecil.
Tanpa desain yang inklusif, PKKPRL dapat secara tidak langsung mendorong konsentrasi ruang laut pada pelaku yang lebih kuat secara modal dan birokrasi, sekaligus mempersempit ruang hidup nelayan tradisional.
Di sisi lain, tuntutan ekologis terhadap nelayan tidak diiringi insentif ekonomi yang memadai. Hasil tangkapan ramah lingkungan tetap dihargai rendah karena lemahnya infrastruktur rantai dingin. Ini menciptakan ketidakadilan ekologis: beban konservasi ditanggung nelayan kecil, sementara manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati pelaku besar.
Laut Luas, Anggaran Kecil
Dengan sekitar 77 persen wilayah Indonesia berupa laut, alokasi anggaran sektor kelautan dan perikanan pada 2025 yang hanya sekitar Rp6 triliun sulit dibenarkan. Ketimpangan antara luas wilayah, kompleksitas persoalan, dan kapasitas fiskal bukan sekadar soal angka, melainkan cerminan arah keberpihakan.
Laut diminta menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, tetapi investasi negara terhadap pelaku utamanya tetap minimal.
Apa yang Sejatinya Harus Dilakukan
Jika persoalan bersifat struktural, maka solusinya bukan sekadar menambah program, melainkan mengubah arah kebijakan—agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh nelayan dalam kehidupan sehari-hari, bukan berhenti pada level kebijakan.
Pertama, kebijakan kuota harus berbasis data stok yang transparan dan partisipatif. Tanpa itu, kebijakan hanya akan menjadi arena spekulasi yang berpotensi memperdalam ketimpangan.
Bagi nelayan, transparansi ini penting agar mereka mengetahui secara pasti ruang tangkap yang tersedia, tidak tersingkir oleh aktor yang lebih besar, serta memiliki kepastian dalam merencanakan usaha tangkapnya.
Hal yang sama juga berlaku dalam implementasi PKKPRL, yang harus dirancang secara inklusif, sederhana, dan berpihak, agar tidak menjadi instrumen yang justru membatasi akses nelayan kecil terhadap ruang laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Kedua, negara tidak bisa lagi menyerahkan harga ikan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Diperlukan intervensi melalui price floor di tingkat produsen yang ditopang oleh kelembagaan berlapis: BUMN sebagai penyangga nasional, BUMD sebagai penghubung regional, dan koperasi sebagai agregator di tingkat komunitas.
Mekanisme ini harus terintegrasi dengan infrastruktur rantai dingin dan sistem resi gudang untuk memperbaiki transmisi harga serta meredam tekanan kelebihan pasokan musiman. Dengan sistem ini, nelayan tidak lagi dipaksa menjual hasil tangkapan saat harga jatuh, tetapi memiliki pilihan untuk menyimpan, mengolah, atau menjual pada waktu yang lebih menguntungkan.
Ketiga, pembiayaan harus disesuaikan dengan karakteristik laut yang fleksibel, musiman, dan berisiko tinggi. Hal ini menuntut keberanian membangun lembaga keuangan khusus, seperti Bank Perikanan, dengan skema adaptif—mulai dari pembiayaan musiman, pembayaran saat panen, hingga asuransi perlindungan pendapatan.
Tanpa itu, siklus utang akan terus berulang, dan negara akan selalu kalah dari sistem informal yang lebih adaptif. Bagi nelayan, skema ini berarti akses modal tanpa tekanan pembayaran jangka pendek, serta perlindungan ketika gagal melaut akibat cuaca atau musim.
Keempat, industrialisasi harus inklusif. Nilai tambah tidak lahir di laut, melainkan di darat—melalui proses pengolahan. Selama nelayan hanya menjual ikan mentah, mereka akan terus berada di posisi paling lemah dalam rantai nilai.
Karena itu, koperasi perlu diperkuat sebagai institusi ekonomi yang mampu mengelola pascapanen dan pengolahan, agar nelayan dan keluarganya tidak lagi sekadar penangkap, tetapi juga penghasil nilai.
Dengan demikian, rumah tangga nelayan—termasuk perempuan pesisir—dapat terlibat dalam proses pengolahan, memperpanjang umur simpan produk, dan meningkatkan pendapatan secara lebih stabil.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan perikanan tidak lagi cukup dilihat dari seberapa banyak ikan yang ditangkap, tetapi dari seberapa layak kehidupan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut.
Penutup
Perikanan Indonesia berada di persimpangan. Pilihan kebijakan hari ini akan menentukan apakah nelayan tetap menjadi objek, atau benar-benar menjadi subjek pembangunan.
Hari Nelayan seharusnya bukan sekadar perayaan, melainkan cermin untuk menguji keberpihakan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan nelayan, tetapi juga arah pembangunan itu sendiri: apakah negara akan terus membiarkan ketimpangan sebagai sesuatu yang wajar, atau mulai mengoreksinya secara nyata.
___
Editor Denun









