PELAKITA.ID – Di tengah narasi besar pembangunan ekonomi berbasis maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seharusnya menjadi aktor kunci dalam mendorong hilirisasi industri perikanan nasional.
Jka ditelisik lebih dalam, sejumlah program strategis justru menunjukkan gejala klasik pembangunan: ambisi besar tanpa fondasi yang kokoh.
Alih-alih memperlihatkan orkestrasi kebijakan yang matang, beberapa inisiatif KKP justru terkesan berjalan parsial, bergantung pada pembiayaan eksternal, dan minim keberlanjutan.
Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hilirisasi benar-benar menjadi agenda substantif, atau sekadar jargon pembangunan?
Ketergantungan pada Utang dan Minimnya Kemandirian
Program pengadaan 1.500 kapal ikan, misalnya, menjadi ilustrasi awal problem struktural. Alih-alih menjadi produk industrialisasi dalam negeri yang memperkuat galangan kapal nasional, program ini justru bergantung pada skema pembiayaan luar negeri, termasuk keterlibatan pihak Inggris.
Lebih jauh, pelaksana pembangunannya bahkan bukan sepenuhnya berada dalam kendali KKP.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya desain industrial policy: negara ingin mendorong hilirisasi, tetapi instrumen produksinya tidak dibangun secara mandiri.
Ketika proyek strategis bergantung pada pihak eksternal, maka nilai tambah nasional yang diharapkan justru berpotensi bocor ke luar.
Hal serupa terlihat pada pembangunan pelabuhan perikanan yang dibiayai melalui pinjaman dari Agence Française de Développement (AFD). Infrastruktur memang penting, tetapi jika dibangun tanpa kesiapan ekosistem produksi dan distribusi, pelabuhan hanya akan menjadi monumen fisik tanpa aktivitas ekonomi yang signifikan.
Pelakita memperoleh informasi bahwa Pemerintah telah ada skema modernisasi kapal perikanan Indonesia dengan total target 2.557 unit kapal, yang dibagi dalam dua sumber pembiayaan utama: APBN/Danantara (equity injection) dan pinjaman luar negeri (PLN).
Dari sisi pembiayaan domestik melalui APBN/Danantara, program ini dibagi ke dalam dua tahap. Tahap I mencakup pembangunan 112 unit kapal, terdiri dari 15 kapal PCPB Group, 72 kapal penangkap ikan (single), serta 25 kapal pengangkut dan processing.
Selain itu, terdapat rencana pembangunan 4 hub perikanan di Probolinggo, Bitung, Bacan, dan Tual. Calon pengelola yang disebutkan adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Selanjutnya, pada Tahap II, jumlah kapal meningkat signifikan menjadi 863 unit, yang terdiri dari 70 kapal PCPB Group, 718 kapal penangkap ikan, serta 75 kapal pengangkut dan processing. Dengan demikian, total kontribusi dari skema APBN/Danantara mencapai 975 unit kapal, dengan nilai pembiayaan sekitar Rp13 triliun pada tahap awal dan Rp53 triliun pada tahap lanjutan.
Di sisi lain, terdapat komponen besar dari pinjaman luar negeri (PLN) dengan total pembiayaan sekitar Rp37,88 triliun (USD 2,29 miliar atau GBP 1,7 miliar). Dari skema ini direncanakan pembangunan 1.582 unit kapal, yang terdiri dari:
- 1.577 kapal penangkap (didominasi kapal 30 GT sebanyak 1.000 unit, 200 GT sebanyak 557 unit, dan 500 GT sebanyak 20 unit),
- serta 5 kapal angkut berkapasitas 500 GT.
Pengelolaan kapal-kapal ini direncanakan melibatkan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) dan PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Secara keseluruhan, program ini tidak hanya berimplikasi pada pengadaan armada, tetapi juga berdampak pada kebutuhan tenaga kerja, dengan estimasi kebutuhan 44.687 awak kapal perikanan (AKP).
Secara implisit, skema ini menunjukkan bahwa porsi terbesar modernisasi armada justru bergantung pada pembiayaan luar negeri, sementara kontribusi domestik relatif lebih kecil—yang menjadi titik kritis dalam diskursus kemandirian industri perikanan nasional.
Kapal ke sana, SDI ke sini?
Penulis juga agak gamang dengan realitas ini.
Evaluasi pemanfaatan sumber daya ikan (SDI) tahun 2024 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan sinyal serius terhadap keberlanjutan perikanan nasional.
Dari 99 kelompok SDI yang dianalisis di seluruh WPPNRI, sebanyak 50 kelompok atau sekitar 50,51% telah dimanfaatkan melebihi 100% dari jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB).
Artinya, lebih dari separuh sumber daya ikan Indonesia berada dalam tekanan eksploitasi berlebih (overfishing), sebuah kondisi yang jika dibiarkan dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut sekaligus ketahanan pangan nasional.
Gambaran konkret terlihat pada WPPNRI 712, di mana hampir seluruh komoditas utama mengalami tekanan pemanfaatan yang tinggi. Ikan pelagis kecil, pelagis besar, dan demersal menunjukkan tingkat tangkapan jauh melampaui batas aman, bahkan pada tahun sebelumnya mencapai lebih dari dua hingga hampir tiga kali lipat JTB.
Komoditas lain seperti ikan karang, kepiting, rajungan, dan cumi-cumi juga menunjukkan pola eksploitasi berlebih yang konsisten. Hanya beberapa komoditas seperti udang penaeid yang berada di kisaran mendekati optimal, sementara lobster justru menunjukkan penurunan produksi drastis hingga berada di bawah tingkat pemanfaatan ideal.
Dominasi kategori “merah” dalam evaluasi ini menjadi penanda kuat bahwa tekanan terhadap stok ikan sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan.
Dalam konteks ini, pengelolaan perikanan tidak lagi bisa dilakukan dengan pendekatan konvensional. Pemerintah menekankan pentingnya implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota sebagai langkah korektif yang lebih rasional dan berkelanjutan.
Sistem ini perlu diterapkan secara bertahap, baik berdasarkan jenis komoditas maupun wilayah penangkapan, guna memastikan keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian sumber daya.
Tanpa perubahan pendekatan yang serius, keberlanjutan sektor perikanan Indonesia berisiko hanya menjadi wacana, sementara tekanan terhadap ekosistem laut terus meningkat dari waktu ke waktu.
Jadi masih relevankah menambah jumlah armada? Jika ada dalih bahwa kapal-kapal baru akan dibawa ke perbatasan, apakah ukuran itu memadai? Yang dikhawatirkan mereka akan beroperasi di perairan pedalaman dan berkompetisi dengan pelaku yang lain. Ini bisa saja sebab secara kelembagaan dan pemantauan Wilayah Pengelolaan Perikanan sejauh ini belum sepenuhnya maksimal.
Kesenjangan Target dan Realisasi
Kritik berikutnya menyasar kesenjangan antara target dan capaian.
Secara nasional, Program Kampung Nelayan Merah (KNMP) yang ditargetkan mencapai 1.000 unit, hingga kini baru terealisasi sekitar 65 unit—itu pun dengan kualitas yang dipertanyakan.
Sumber di KKP menyebutkan, yang sudah jadi 65 dan ada 35 unit sementara mendekati 100 persen. Jadi tahun lalu memang dianggarkan 100 lokasi. Tahun ini diprogramkan 250 lokasi dengan persiapan 1.000 lokasi.
Tetapi apapun itu, ada kesenjangan, kesenjangan yang bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan problem perencanaan dan eksekusi. Target yang terlalu ambisius tanpa kapasitas implementasi yang memadai hanya akan menghasilkan statistik kegagalan.
Dalam jangka panjang, ini merusak kredibilitas kebijakan publik dan menurunkan kepercayaan pelaku usaha maupun masyarakat nelayan.
Kegagalan Budidaya: Antara Ambisi dan Realitas Lapangan
Sektor budidaya yang digadang-gadang sebagai tulang punggung hilirisasi juga tidak luput dari persoalan. Proyek budidaya seluas 80 hektare di Kebumen menjadi contoh nyata.
Program ini mengalami stagnasi akibat keterbatasan anggaran, hingga pengelolaannya dialihkan ke pihak lain seperti Agrinas—yang belakangan justru dikabarkan mundur.
Lebih mengkhawatirkan lagi, rencana pengembangan budidaya hingga 2.100 hektare menghadapi potensi kegagalan serupa.
Pola yang muncul tampak berulang: proyek dimulai dengan semangat besar, tetapi tidak diiringi dengan kepastian pembiayaan, kesiapan teknologi, dan manajemen yang solid.
Ketergantungan pada skema utang untuk proyek-proyek budidaya juga menambah kompleksitas risiko. Jika proyek gagal, beban fiskal tetap harus ditanggung, sementara manfaat ekonominya tidak pernah terwujud.
Masalah Inti: Fragmentasi dan Absennya Grand Design
Dari berbagai contoh tersebut, tampak bahwa persoalan utama bukan sekadar pada proyek-proyek yang tidak berjalan optimal, melainkan pada absennya grand design yang terintegrasi.
Hilirisasi bukan hanya soal membangun kapal, pelabuhan, atau tambak dalam skala besar. Ia membutuhkan pendekatan sistemik yang mencakup:
• Ketersediaan bahan baku yang stabil
• Infrastruktur yang terhubung dengan rantai pasok
• Industri pengolahan yang kompetitif
• Akses pasar domestik dan global
• Sumber daya manusia yang terampil
Tanpa integrasi ini, setiap proyek akan berjalan sendiri-sendiri, dan pada akhirnya gagal menciptakan nilai tambah yang signifikan.
Menuju Koreksi Kebijakan
Kritik terhadap KKP bukan berarti menafikan pentingnya peran institusi ini. Justru sebaliknya, kritik ini menjadi penting agar arah kebijakan dapat dikoreksi.
Beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan antara lain:
1. Reorientasi dari proyek ke sistem
Fokus tidak lagi pada jumlah output fisik, tetapi pada keberfungsian ekosistem industri.2. Penguatan kapasitas domestik
Mengurangi ketergantungan pada pembiayaan dan pelaksana luar negeri.3. Realistisasi target
Menyusun target berbasis kapasitas riil, bukan ambisi politik.4. Evaluasi menyeluruh program berjalan
Menghentikan atau meredesain proyek yang terbukti tidak efektif.5. Transparansi dan akuntabilitas
Membuka ruang publik untuk mengawasi dan mengevaluasi program strategis.
Hilirisasi industri kelautan dan perikanan adalah agenda strategis yang tidak bisa ditawar. Namun, tanpa fondasi yang kuat, agenda ini berisiko menjadi sekadar retorika pembangunan.
KKP dihadapkan pada pilihan: melanjutkan pola lama yang sarat proyek namun minim dampak, atau melakukan pembenahan mendasar menuju kebijakan yang lebih terintegrasi, realistis, dan berkelanjutan.
Tanpa itu, hilirisasi hanya akan menjadi janji—bukan transformasi.
___
Gowa, 27 Maret 2026









