Pendekatan ini memberi pemerintah daerah data dan kewenangan untuk mengelola batas aman mereka sendiri sekaligus tetap terhubung dengan pasar global.
PELAKITA.ID – Indonesia adalah negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan cakrawala biru yang selama berabad-abad menjanjikan kelimpahan tanpa batas.
Dalam kenyatannya, mitos tentang laut yang tak terbatas kini mulai runtuh.
Pertama, Mitos Laut Tak Terbatas
Indonesia adalah negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan cakrawala biru yang selama berabad-abad menjanjikan kelimpahan tanpa batas. Mitos tentang laut yang tak terbatas kini mulai runtuh.
Di bawah permukaan, krisis senyap tengah mencapai titik kritis: kita tidak lagi sekadar menangkap ikan, tetapi tengah melikuidasi modal kelautan kita sendiri.
“Atas dasar itulah, pemerintah Indonesia beralih ke kerangka kerja yang tegas dan berbasis teknologi melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT),” tanggap Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,” Syahril Abdul Raup, kepada Pelakita.ID, Jumat, 27 Maret 2026.
Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar pembaruan kebijakan, melainkan pergeseran mendasar dari eksploitasi reaktif menuju sistem berbasis kuota yang proaktif untuk menyelamatkan perikanan dari ambang keruntuhan ekologis.
” Intinya memperlihatkan fakta bahwa SDI sudah mau kolaps shingga perlu dikelola dengan pendekatan PIT. Bahwa PIT berbasis kuota perlu diadopsi dalam perikanan Indonesia dan contoh kuota sudah dilakukan pada tuna sirip biru dan BBL,” ucapnya.
Kedua, Ambang 50 persen, Sinyal Bahaya bagi Perairan Indonesia
Dari sisi landasan pijak, Syahril menyebut ada alasan kuat dan krusial terkait pengelolaan sumber daya itu itu.
“Data tahun 2024 memberikan peringatan serius bagi masa depan ekonomi biru Indonesia. Berdasarkan evaluasi terbaru Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), dari 99 kelompok sumber daya ikan, sebanyak 50,51% telah dieksploitasi melebihi 100% dari Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB),” ungkapnya.
Dia menilai, JTB merupakan batas aman untuk menjaga keseimbangan biologis.
“Melampaui batas ini bukan sekadar overfishing, tetapi pengurasan sistematis terhadap sumber daya yang menopang kehidupan jutaan orang,” tandassnya.
Syahril mempertegas itu dengan menampilan data bahwa di WPPNRI 712 (Laut Jawa), kondisi bahkan lebih mengkhawatirkan. Ikan pelagis kecil ditangkap hingga 166% dari JTB, sementara cumi-cumi mencapai tingkat eksploitasi 231%.
“Jadi, tanpa intervensi, konsep keberlanjutan hanya akan menjadi jargon politik. Evaluasi kebijakan secara tegas menyatakan bahwa implementasi PIT berbasis kuota adalah solusi rasional yang harus segera diterapkan,” sebutnya.

Ketiga, Aturan “Payback”: Akuntabilitas pada Ambang 80 Persen
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi melihat situasi itu dari sisi praktik pengelolaan. Dia menyatakan bahwa sudah ada praktik pengelolaan tuna yang juga menjadi concern organisasinya dari sisi model pengelolaan sumber daya.
“Kami membaca memang sudah ada adopsi praktik pengelolaan ketat seperti pada Southern Bluefin Tuna, Indonesia sudah memperkenalkan mekanisme payback yang membawa pendekatan akuntansi presisi ke laut lepas. Sistem ini sesungguhnya dapat menggantikan pengawasan yang kabur dengan kontrol usaha penangkapan yang ketat, pada komoditi yang lain,” terangnya.
“Ketika operator mencapai 80–100 persen kuota, mereka diwajibkan mengubah pola operasi, termasuk berpindah dari koordinat tertentu dan meningkatkan kedalaman alat tangkap untuk mengurangi intensitas tangkapan,” ucapnya.
Jadi, lanjut Abdi, jika melebihi 100 persen, kelebihan tangkapan akan langsung dikurangkan dari kuota tahun berikutnya.
Dia menilai sistem ini ini baik dan tidak semata-mata menghukum.
“Terdapat mekanisme Penilaian Kepatuhan yang memberi insentif kepada pelaku usaha yang bertanggung jawab, menggeser orientasi industri dari “panen tanpa batas” menjadi “ketertelusuran real-time”. Dalam pelaksanaannya ini yang perlu koordinasi dan sinergi, terutama pada pihak industri perikanan,” sebutnya.
Keempat, Penjaga Digital: Revolusi SILOKER dan Aturan 3 Hari
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Syahril juga mengungkapkan praktik pengelolaan komoditas bernilai tinggi seperti benih bening lobster (BBL) yang kini telah sepenuhnya terdigitalisasi melalui aplikasi SILOKER.
“Pemerintah melalui KKP telah menyiapkan platform ini untuk berfungsi sebagai penjaga digital yang memastikan setiap benih yang diambil dari alam memiliki Sertifikat Keterangan Asal (SKA) yang sah,” tegasnya.
Dalam terobosan besar birokrasi, SILOKER menerapkan sistem persetujuan otomatis.
“Jadi, jika dalam tiga hari kalender pemerintah daerah tidak memproses permohonan kuota, sistem akan menyetujui secara otomatis,” kata dia.
Hal ini, ujar Syahril bisa mencegah hambatan administratif mengganggu tata kelola digital. Selain itu, kelompok nelayan (minimal 10 orang) harus menunjukkan realisasi tangkapan minimal 80% sebelum dapat mengajukan kuota tambahan, guna mencegah praktik penyalahgunaan izin.
Kelima, Redefinisi Nelayan Kecil: Presisi dalam Pengendalian Usaha
Berkaitan misi agar sistem kuota berjalan adil, menurut Mohammad Abdi, definisi “nelayan kecil” harus berbasis ukuran yang terukur.
“Kita perlu apresiasi bahwa Pemerintah telah berangkat dari kekakuan regulasi menuju sebaah revisi Permen KP Nomor 28/2023 mengarah pada penggunaan ambang batas 5 Gross Tonnage (GT) sebagai standar utama,” kata dia.
Dia menyebut ada hal menarik, bahwa pemerintah telah berencana menghapus jumlah nelayan sebagai indikator alokasi kuota.
Hal ini, ujar Abdi, dapat menyederhanakan tata kelola karena kapasitas usaha sebenarnya sudah tercermin dari ukuran kapal dan jenis alat tangkap.
“Selain itu, kebijakan ini mencegah terjadinya perhitungan ganda antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga menghasilkan sistem pencatatan yang lebih bersih dan transparan,” ujarnya.
Keenam, Buku Besar Tuna Lokal: Penguatan Peran Provinsi
Syahril dan Abdi sepakat bahwa kebijakan PIT juga mendorong desentralisasi ekonomi biru dengan mendistribusikan kuota nasional ke tingkat provinsi. Di WPPNRI 714 (Laut Banda).
“Kebijakan ini memastikan nelayan lokal dalam zona 12 mil tidak tersisih oleh armada industri,” ucap Syahril.
Apa yang telah diperbincangfkan dan dianalisis sejauh ini adalah bahwa distribusi kuota tuna menunjukkan pembagian yang rinci.
Syahril mengungkap bagaimana Maluku yang disebut berpotensi 7.884,63 ton cakalang,10.359,90 ton tuna sirip kuning, 568,73 ton tuna mata besar.
“Sulawesi Tenggara: 7.002,56 ton cakalang; 4.179,77 ton tuna sirip kuning; 294,48 ton tuna mata besar. Sulawesi Tengah: 2.110,25 ton cakalang; 271,16 ton tuna sirip kuning; 233,10 ton tuna mata besar,” papar pria yang akrab disapa Chalie ini.
Dia menegaskan bahwa pendekatan ini memberi pemerintah daerah data dan kewenangan untuk mengelola batas aman mereka sendiri sekaligus tetap terhubung dengan pasar global.
Era Baru Ekonomi Biru
Sebagai yang aktif membangun komunikasi dengan Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mohammad Abdi menyebutkan bahwa percepatan kebijakan ini tengah berlangsung dan memang dalam implementasinya tidaklah mudah.
Abdi mengungkapkan, secara kelembagaan, maupun personal, teman-teman di DFW Indonesia telah terlibat dalam serangkaian harmonisasi regulasi dan konsultasi publik sepanjang 2025.
Sementara itu, Syahril Abdul Raup menambahkan bahwa proses-proses seperti itu, harmonisasi regulasi dan konsultasi publik, akan mencapai puncaknya pada April 2026 melalui peluncuran buku “Transformation of Indonesian Fisheries Governance: Theory and Practice of Measured Fishing.
“Kita kini dihadapkan pada kenyataan yang tidak mudah: era eksploitasi bebas tanpa batas telah berakhir. Laut memiliki batas, dan tanpa pengelolaan yang cermat, batas itu akan segera terlampaui,” sebut Syahril.
Pertanyaannya, apakah sistem kuota berbasis teknologi ini satu-satunya cara untuk menyelamatkan laut dari kita sendiri?
Bagi Syahril dan Abdi jawabannya jelas bahwa data telah menunjukkan bahwa tanpa perubahan radikal menuju akuntabilitas, “laut tak terbatas” hanya akan menjadi kenangan.
___
Editor Denun









