Pokir dan Harga Sebuah Aspirasi

  • Whatsapp
Ilustrasi penulis (dok: Istimewa)

Catatan tentang Wakil Rakyat, Petani, dan Transparansi

Oleh: Mustamin Raga
(Pengamat Sosial-Politik)

PELAKITA.ID – Di negeri agraris seperti Indonesia, air bagi petani bukan semata kebutuhan teknis. Ia adalah nafas dari seluruh siklus kehidupan di desa.
Ketika air mengalir dengan baik, padi tumbuh subur, dapur mengepul, dan anak-anak bisa pergi ke sekolah dengan tenang.

Tetapi ketika saluran irigasi rusak atau tersumbat, seluruh rantai kehidupan itu ikut terganggu. Karena itulah pembangunan irigasi kecil yang sering disebut jaringan irigasi tersier menjadi sangat penting.

Pemerintah menyediakan anggaran, sementara kelompok petani seperti Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) diberi kesempatan untuk menjadi pelaksana kegiatan secara partisipatif. Ide ini sebenarnya sederhana yakni petani sendirilah yang paling tahu dari mana air bersumber dan kemana air harus mengalir.

Dalam praktik pembangunan, program seperti ini sering hadir melalui mekanisme yang dikenal sebagai Pokok-Pokok Pikiran atau Pokir dari anggota parlemen.

Pokir pada dasarnya adalah usulan program atau kegiatan yang disampaikan oleh anggota DPR atau DPRD berdasarkan aspirasi yang mereka serap dari masyarakat di daerah pemilihannya.

Secara konsep, pokir adalah jembatan. Ia menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan proses perencanaan pembangunan negara.

Wakil rakyat mendengar keluhan warga di lapangan, lalu membawa keluhan itu ke dalam sistem perencanaan agar dapat diterjemahkan menjadi program yang dibiayai oleh anggaran negara.

Mekanisme ini bukan sesuatu yang lahir tanpa dasar hukum. Dalam sistem pemerintahan kita, keberadaan pokir telah diakui secara formal.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.

Dalam fungsi penganggaran itulah aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD dapat disampaikan sebagai masukan dalam perencanaan pembangunan.

Lebih teknis lagi, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah menyebutkan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD menjadi salah satu bahan dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
Artinya, pokir merupakan bagian resmi dari proses perencanaan pembangunan.

Selain itu, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 juga mengatur klasifikasi dan nomenklatur program agar usulan pokir tetap berada dalam kerangka sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah. Dengan kata lain, pokir bukan praktik di luar sistem.

Ia justru merupakan mekanisme yang dirancang agar suara masyarakat dapat masuk ke dalam proses pembangunan.

Namun seperti banyak instrumen kebijakan lainnya, kemuliaan sebuah konsep sering kali diuji oleh perilaku manusia yang menjalankannya.
Belakangan ini publik dikejutkan oleh sebuah kasus di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Seorang mantan anggota DPR RI, bersama seorang wakil ketua DPRD kabupaten dan beberapa pihak swasta, ditangkap oleh aparat penegak hukum. Kasus ini diduga berkaitan dengan proyek pokir yang diperuntukkan bagi kelompok-kelompok P3A.

Menurut informasi yang beredar, sejumlah kelompok petani diminta memberikan uang sekitar 31 sampai 35 juta rupiah agar proyek pokir dapat dilaksanakan di wilayah kerja mereka.

Jika informasi ini benar, maka muncul pertanyaan yang sangat sederhana Mengapa aspirasi rakyat yang dibiayai oleh uang negara justru harus dibayar kembali oleh rakyat sendiri?

Dalam banyak kesempatan, wakil rakyat sering menjelaskan bahwa pokir adalah cara mereka memperjuangkan kebutuhan masyarakat.
Penjelasan ini tidak sepenuhnya keliru.

Memang benar bahwa anggota DPR atau DPRD memiliki fungsi representasi yang membuat mereka perlu membawa suara konstituennya ke dalam proses pembangunan.

Namun ada satu hal penting yang sering luput dijelaskan kepada masyarakat. Pokir bukan milik pribadi seorang anggota parlemen.

Pokir bukan hadiah pribadi. Pokir bukan bantuan dari kantong pribadi seorang politisi. Pokir juga bukan bentuk kemurahan hati seorang pejabat.

Pokir adalah bagian dari anggaran negara dan anggaran negara berasal dari uang rakyat.

Ketika seorang wakil rakyat mengusulkan pembangunan jalan desa, bantuan pertanian, atau rehabilitasi jaringan irigasi melalui pokir, dana yang digunakan tetap berasal dari APBN atau APBD.

Artinya, uang itu adalah uang publik yang dikumpulkan dari pajak dan berbagai sumber penerimaan negara lainnya.

Di sinilah sering muncul kesalahpahaman yang cukup serius di tingkat masyarakat. Banyak warga desa yang menganggap program pokir sebagai “bantuan dari anggota dewan.” Seolah-olah program itu adalah hadiah yang diberikan oleh seorang politisi kepada masyarakat.

Persepsi seperti ini menciptakan hubungan yang kurang sehat. Wakil rakyat ditempatkan sebagai pemberi. Sementara masyarakat ditempatkan sebagai penerima yang harus berterima kasih.
Padahal kenyataannya tidak demikian.

Wakil rakyat hanyalah perantara aspirasi, bukan pemilik anggaran. Peran mereka penting karena mereka memperjuangkan kebutuhan masyarakat dalam proses politik dan penganggaran dan itu memang tugas dan tanggung jawab pokok wakil rakyat.

Oleh karena itu, program yang dihasilkan tetap merupakan milik publik. Jika pemahaman ini tidak diperjelas sejak awal, maka ruang bagi berbagai praktek yang tidak sehat akan selalu terbuka.

Kasus-kasus yang muncul di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan pokir sering kali tidak terletak pada keberadaan mekanismenya, melainkan pada kurangnya transparansi dalam pelaksanaannya. Masyarakat sering tidak mengetahui secara jelas beberapa hal mendasar:

Siapa yang mengusulkan program tersebut. Berapa nilai anggarannya dan bagaimana proses penentuan penerima manfaat dilakukan.

Ketika informasi seperti ini tidak terbuka, ruang bagi berbagai praktek yang tidak semestinya menjadi semakin lebar. Kelompok masyarakat yang berharap mendapatkan program pembangunan sering berada dalam posisi yang lemah.

Mereka tidak tahu apakah sebuah proyek memang sudah masuk dalam perencanaan pemerintah atau hanya sekadar janji politik.

Mereka juga tidak memiliki cukup informasi untuk menilai apakah permintaan “biaya koordinasi” atau “kontribusi” yang kadang muncul itu wajar atau justru melanggar hukum.

Dalam situasi seperti itu, sebagian masyarakat akhirnya memilih mengikuti saja permintaan yang ada, dengan harapan program yang dijanjikan tetap bisa terlaksana. Padahal jika kembali pada prinsip dasarnya, pokir sebenarnya dapat dikelola dengan cara yang jauh lebih terbuka.

Sejak tahap awal perencanaan, daftar usulan pokir seharusnya bisa diakses oleh publik.

Nama program.
Lokasi kegiatan.
Nilai anggaran.
Serta nama pengusulnya.

Semua itu bisa dipublikasikan secara jelas melalui sistem informasi pemerintah daerah atau kementerian terkait.

Dengan cara seperti ini, masyarakat dapat mengetahui secara langsung program apa saja yang diusulkan oleh wakil mereka.

Transparansi seperti ini memiliki dua manfaat sekaligus.

Pertama, masyarakat dapat memastikan bahwa program tersebut memang merupakan bagian dari perencanaan resmi pemerintah.

Kedua, keterbukaan informasi akan membuat siapa pun berpikir dua kali untuk mencoba memanfaatkan program tersebut secara tidak semestinya.

Selain transparansi, hal yang tidak kalah penting adalah penguatan kesadaran masyarakat tentang hak mereka terhadap anggaran publik.

Masih banyak kelompok masyarakat yang merasa harus bergantung kepada politisi agar program pembangunan dapat masuk ke wilayah mereka. Cara pandang seperti ini perlahan perlu diubah.

Program pembangunan bukanlah hadiah karena kedekatan dengan seorang pejabat. Program itu adalah hak masyarakat sebagai warga negara.

Ketika negara mengalokasikan anggaran untuk pembangunan irigasi, jalan desa, atau pemberdayaan masyarakat, tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Wakil rakyat memang memiliki peran dalam mengusulkan dan memperjuangkannya. Namun mereka tidak berhak mengubah program itu menjadi alat transaksi.

Sementara itu, para wakil rakyat sendiri perlu terus diingatkan bahwa jabatan yang mereka pegang bukan sekadar posisi politik.
Ia adalah amanah yang lahir dari kepercayaan masyarakat.

Seorang wakil rakyat yang memahami perannya akan melihat pokir sebagai sarana untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat secara nyata. Ia tidak akan menggunakannya sebagai peluang untuk mencari keuntungan pribadi.

Petani di desa-desa tidak meminta terlalu banyak dari para wakil rakyat. Mereka hanya berharap bahwa program yang memang diperuntukkan bagi mereka dapat sampai tanpa harus melewati terlalu banyak pintu. Apalagi pintu yang meminta harga.

Sebab, air yang mengalir ke sawah-sawah itu seharusnya membawa harapan. Bukan tagihan.

Gerhana Alauddin, 6 Maret 2026