Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) berperan sebagai “konstitusi laut” yang mengatur berbagai aktivitas di laut, termasuk konservasi dan pemanfaatan sumber daya hayati.
PELAKITA.ID – Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika tata kelola perikanan internasional mengalami perubahan signifikan seiring menguatnya rezim perdagangan global dan munculnya Fisheries Subsidies Agreement (FS) atau Perjanjian Subsidi Perikanan di bawah naungan World Trade Organization (WTO).
Di tengah dorongan global untuk merampungkan perjanjian tersebut melalui tahap FISH 1 dan FISH 2, ruang kebijakan negara kepulauan seperti Indonesia dinilai semakin terdesak oleh tumpang tindih aturan yang berpotensi menimbulkan konflik interpretasi.
Merespons situasi tersebut, Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW Indonesia) menyelenggarakan web seminar bertajuk “Kompleksitas Rezim Internasional Subsidi Perikanan: UNCLOS, WTO, dan RFMO”.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi untuk mengurai persoalan subsidi perikanan dalam kerangka hukum internasional.
Para pembicara dalam kegiatan ini antara lain Nabila Tauhida (Human Rights Officer DFW Indonesia), Dani Setiawan selaku Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Jeremy Kumajas sebagai Negosiator Perdagangan Ahli Madya Direktorat Perundingan WTO di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Dominique Virgil selaku Fungsional Diplomat Pertama Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Hadir pula Syahril Abd. Rauf selaku Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) berperan sebagai “konstitusi laut” yang mengatur berbagai aktivitas di laut, termasuk konservasi dan pemanfaatan sumber daya hayati.
Sementara itu, perjanjian subsidi perikanan di bawah WTO merupakan bagian dari rezim perdagangan internasional yang berupaya mengintegrasikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, organisasi pengelola perikanan regional atau Regional Fisheries Management Organizations (RFMO) berfungsi sebagai mekanisme teknis yang melakukan penilaian stok ikan (stock assessment), menetapkan kuota tangkap (total allowable catch/TAC), serta merumuskan langkah-langkah konservasi di wilayah kerjanya.
Namun demikian, Indonesia saat ini juga didorong untuk segera meratifikasi FISH 1 dan FISH 2 sebagaimana dimandatkan dalam Agreement on Trade and Investment (ART) antara Amerika Serikat dan Indonesia.
Dalam draf perjanjian tersebut, Pasal 2.37 menyebutkan bahwa Indonesia wajib berupaya menerima dan mengimplementasikan secara penuh perjanjian subsidi perikanan WTO.
Nabila Tauhida menjelaskan bahwa pembahasan mengenai subsidi perikanan di WTO sebenarnya telah dimulai sejak Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-4 melalui agenda Doha Development Agenda (DDA).
Pada pertemuan KTM ke-13, Indonesia bersama sejumlah negara berkembang lainnya menyatakan penolakan terhadap rancangan perjanjian tersebut.

Menurut Nabila, terdapat potensi tumpang tindih antara perjanjian subsidi perikanan WTO dengan berbagai regulasi yang telah lebih dahulu diratifikasi oleh Indonesia.
“Indonesia menilai perjanjian ini tidak sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 yang menegaskan komitmen negara untuk memberikan subsidi guna mendukung nelayan kecil. Dalam rancangan perjanjian WTO, subsidi bahkan berpotensi tidak dapat diberikan sama sekali karena Indonesia dikategorikan mengalami overfishing dan overcapacity, padahal standar pengukurannya tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi negara berkembang,” ujar Nabila.
Pandangan serupa disampaikan Dominique Virgil. Ia menilai bahwa secara hierarkis UNCLOS seharusnya menjadi payung bagi penerapan rezim lain seperti RFMO maupun FS.
Menurut Dominique, UNCLOS memiliki fondasi konstitusional karena mengatur hak berdaulat negara pantai atas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Oleh karena itu, berbagai kebijakan internasional yang menyangkut pengelolaan sumber daya laut seharusnya tetap merujuk pada kerangka hukum tersebut.
“RFMO memang dibentuk sebelum UNCLOS, tetapi karena sifatnya regional dan kompatibel dengan pengelolaan sumber daya ikan, ia dapat menjadi instrumen implementasi UNCLOS. Sebaliknya, perjanjian subsidi perikanan WTO berpotensi tidak kompatibel karena dapat mencederai hak berdaulat negara pantai yang telah diatur dalam UNCLOS,” jelas Dominique.
Direktur PSDI KKP, Syahril Abd. Rauf, menambahkan bahwa kebijakan global mengenai subsidi perikanan sering kali dirancang dengan perspektif industri perikanan negara maju.
Akibatnya, kebijakan tersebut kurang mempertimbangkan realitas negara berkembang yang struktur perikanannya didominasi oleh nelayan skala kecil.
“Kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan tidak dapat disamakan dengan negara maju. Hingga hari ini, sekitar 90 persen produksi perikanan nasional masih berasal dari nelayan kecil,” ujar Syahril.
Sementara itu, Jeremy Kumajas menjelaskan bahwa Indonesia justru kesulitan memperoleh mekanisme Special and Differential Treatment (S&DT) dalam kerangka WTO karena dinilai tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam perjanjian subsidi tersebut.
Padahal, menurut Jeremy, subsidi yang diberikan Indonesia kepada nelayan lebih berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dibandingkan sebagai instrumen untuk mendistorsi pasar global.

“Dalam proses negosiasi selama ini, Indonesia justru tidak mendapatkan pengecualian melalui mekanisme S&DT. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar subsidi global pada akhirnya lebih banyak dinikmati oleh negara maju dibandingkan negara berkembang,” ujarnya.
Ketua KNTI, Dani Setiawan, bahkan menilai bahwa jika Indonesia dipaksa mengimplementasikan FISH 2 sebagai konsekuensi dari ART Indonesia–Amerika Serikat, maka kebijakan tersebut dapat berdampak serius terhadap sektor perikanan nasional.
“Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak menyetujui teks perjanjian subsidi perikanan dalam bentuknya saat ini karena berpotensi merugikan mata pencaharian nelayan, ketahanan pangan, dan keberlanjutan sektor perikanan nasional. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk mengeluarkan kewajiban ratifikasi perjanjian tersebut dari ART Indonesia–Amerika Serikat,” tegasnya.









