Laut lepas kini bukan hanya arena penangkapan ikan, tetapi juga arena interaksi berbagai rezim hukum internasional.
Syahrul Abd Raup, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan DJPT, KKP
PELAKITA.ID – Tata kelola perikanan dunia saat ini tidak lagi sekadar soal siapa yang memiliki kapal paling besar atau siapa yang paling banyak menebar jaring di laut. Di balik setiap ikan tuna yang sampai di meja makan—baik dalam bentuk sushi, sashimi, maupun ikan bakar—terdapat jaringan aturan internasional yang kompleks dan terus berkembang.

Hal itulah yang disampaikan oleh Syahril Abd Raup, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap di Kementerian Kelautan dan Perikanan,pada webinar yang digelar DFW Indonesia tentang dinamika rezim global pengelolaan perikanan pada 5 Maret 2026.
Menurut Syahril, tata kelola laut saat ini berada dalam persimpangan antara hukum laut internasional dan aturan perdagangan global.
Di satu sisi, negara-negara mengandalkan kerangka hukum United Nations Convention on the Law of the Sea sebagai fondasi yang menjamin hak berdaulat negara pantai atas sumber daya laut di wilayah yurisdiksinya.
Di sisi lain, aktivitas perikanan—terutama yang berkaitan dengan komoditas bernilai tinggi seperti tuna—semakin diatur oleh rezim perdagangan internasional di bawah World Trade Organization.
“Laut lepas kini bukan hanya arena penangkapan ikan, tetapi juga arena interaksi berbagai rezim hukum internasional,” ujarnya.
Dalam situasi ini, negara seperti Indonesia tidak hanya harus mampu mengelola sumber daya lautnya sendiri, tetapi juga harus piawai menavigasi aturan global yang semakin kompleks.
Tiket Masuk ke Laut Lepas
Salah satu aspek penting dalam tata kelola perikanan global adalah keberadaan organisasi pengelola perikanan regional atau Regional Fisheries Management Organizations (RFMO). Organisasi ini berfungsi mengatur pemanfaatan stok ikan yang bermigrasi lintas batas negara, termasuk tuna yang bergerak melintasi samudra.
Menurut Syahril, keanggotaan dalam RFMO pada dasarnya merupakan “tiket masuk” bagi negara untuk memperoleh akses legal terhadap sumber daya ikan di laut lepas. Tanpa keanggotaan tersebut, kegiatan penangkapan ikan dapat dianggap ilegal oleh komunitas internasional.
Indonesia sendiri telah menjadi anggota penuh dalam beberapa RFMO utama, antara lain Indian Ocean Tuna Commission, Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna, dan Western and Central Pacific Fisheries Commission. Namun di Inter-American Tropical Tuna Commission, Indonesia masih berstatus sebagai negara kerja sama non-anggota yang harus memperbarui statusnya setiap tahun.
Status yang berbeda-beda ini menunjukkan bahwa akses ekonomi terhadap sumber daya perikanan global sangat bergantung pada konsistensi diplomasi dan komitmen negara dalam memenuhi kewajiban internasional.
Prinsip ini juga ditegaskan dalam United Nations Fish Stocks Agreement, yang menyatakan bahwa negara yang bukan anggota RFMO tidak berhak memanfaatkan stok ikan yang berada di bawah pengelolaan organisasi tersebut.
Krisis Global Overfishing
Di balik kompleksitas aturan tersebut, dunia juga menghadapi tantangan serius berupa krisis eksploitasi sumber daya laut. Syahril menjelaskan bahwa tingkat overfishing global meningkat tajam dalam beberapa dekade terakhir.
Jika pada tahun 1974 hanya sekitar 10 persen stok ikan dunia yang mengalami eksploitasi berlebihan, kini angkanya telah melonjak menjadi sekitar 37,7 persen.
Ironisnya, krisis ini sebagian besar dipicu oleh subsidi pemerintah yang justru mendorong peningkatan kapasitas penangkapan ikan.
Secara global, subsidi perikanan diperkirakan mencapai sekitar 35 miliar dolar AS per tahun, dengan sekitar 22 miliar dolar di antaranya digunakan untuk meningkatkan kemampuan armada penangkapan.
Untuk merespons kondisi tersebut, negara-negara anggota WTO pada tahun 2022 mengadopsi Agreement on Fisheries Subsidies. Perjanjian ini bertujuan membatasi bentuk-bentuk subsidi yang dianggap merusak keberlanjutan sumber daya laut.
Terdapat tiga jenis subsidi yang secara tegas dilarang dalam perjanjian tersebut: subsidi bagi praktik penangkapan ikan ilegal atau IUU Fishing, subsidi untuk kegiatan penangkapan pada stok ikan yang telah mengalami overfishing, serta subsidi bagi aktivitas penangkapan di laut lepas yang tidak berada di bawah pengawasan organisasi pengelola perikanan regional.

Ketika Sains Menjadi Politik
Dalam paparan tersebut, Syahril juga menyoroti fenomena penting yang kini terjadi dalam tata kelola perikanan global: semakin kuatnya hubungan antara keputusan ilmiah dan kebijakan ekonomi internasional.
Penilaian ilmiah yang dilakukan oleh komite ilmiah RFMO menentukan status stok ikan. Jika suatu stok dinyatakan mengalami overfishing, maka dalam kerangka WTO negara anggota dapat dilarang memberikan subsidi bagi kegiatan penangkapan ikan pada stok tersebut.
Akibatnya, keputusan ilmiah kini memiliki implikasi ekonomi yang sangat besar.
“Sains bukan lagi hanya soal penelitian, tetapi juga berkaitan langsung dengan kebijakan ekonomi dan perdagangan,” jelasnya.
Karena itu, kemampuan negara dalam menyediakan data ilmiah yang kuat menjadi faktor penting dalam diplomasi perikanan global. Tanpa data yang kredibel, posisi tawar suatu negara dalam perundingan internasional dapat melemah.
Nelayan Kecil sebagai Prioritas Nasional
Bagi Indonesia, salah satu isu paling sensitif dalam perundingan global mengenai subsidi perikanan adalah perlindungan terhadap nelayan skala kecil. Struktur perikanan nasional didominasi oleh nelayan tradisional dengan teknologi sederhana yang bergantung pada dukungan operasional dari pemerintah.
Menurut Syahril, subsidi seperti bantuan bahan bakar, alat tangkap, atau fasilitas dasar tidak dapat disamakan dengan subsidi industri besar di negara maju yang digunakan untuk memperluas armada penangkapan.
“Bagi Indonesia, subsidi untuk nelayan kecil adalah instrumen perlindungan sosial dan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Karena itu, Indonesia terus memperjuangkan mekanisme Special and Differential Treatment (S&DT) di forum WTO. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas bagi negara berkembang untuk tetap memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi penting.
Strategi Indonesia Menghadapi Rezim Global
Untuk menghadapi kompleksitas rezim pengelolaan perikanan global, Indonesia mengembangkan sejumlah strategi kebijakan. Pertama, memastikan bahwa prinsip-prinsip UNCLOS tetap menjadi dasar utama dalam pengelolaan sumber daya laut, terutama terkait hak berdaulat negara pantai di Zona Ekonomi Eksklusif.
Kedua, memperkuat diplomasi ilmiah dengan meningkatkan partisipasi dalam komite ilmiah RFMO agar proses penilaian stok ikan berlangsung transparan dan berbasis data.
Ketiga, mendorong disiplin subsidi global yang lebih adil dengan membedakan antara subsidi industri besar yang merusak sumber daya laut dan subsidi perlindungan sosial bagi nelayan kecil.
Keempat, menjaga ruang kebijakan nasional agar pemerintah tetap dapat memberikan dukungan kepada nelayan tradisional.
Kelima, memperkuat sistem pengawasan laut melalui peningkatan Monitoring, Control, and Surveillance (MCS) untuk memerangi praktik penangkapan ikan ilegal secara mandiri.
Kedaulatan di Tengah Arus Global
Di akhir paparannya, Syahril menegaskan bahwa masa depan perikanan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh aktivitas penangkapan di laut, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam bernegosiasi di forum internasional.
Kedaulatan perikanan, menurutnya, tidak hanya soal wilayah, tetapi juga soal kapasitas negara dalam memproduksi data ilmiah, membangun tata kelola domestik yang kuat, serta mempertahankan kepentingan nasional dalam sistem hukum global yang terus berkembang.
Dalam lanskap global yang semakin kompleks, tantangan bagi Indonesia adalah memastikan bahwa setiap kebijakan internasional yang disepakati tetap memberikan ruang bagi perlindungan nelayan kecil dan keberlanjutan sumber daya laut.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan diplomasi perikanan tidak hanya diukur dari akses pasar global, tetapi juga dari seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada laut.
Redaksi









