PELAKITA.ID – Artikel ini merangkum posisi kritis Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terhadap rencana penghapusan subsidi perikanan berdasarkan perjanjian World Trade Organization (WTO).
Pelarangan subsidi ini dinilai bertentangan dengan Konstitusi RI dan mengancam keberlangsungan hidup sekitar 2,7 juta nelayan kecil di Indonesia.
Meskipun WTO berargumen bahwa subsidi memicu overfishing, bagi Indonesia, subsidi merupakan investasi krusial untuk kedaulatan pangan, pengentasan kemiskinan, dan stabilitas ekonomi wilayah pesisir.
Kerangka hukum nasional, khususnya UU No. 7 Tahun 2016, telah memandatkan perlindungan dan pemberian sarana usaha bagi nelayan. KNTI mendesak pemerintah untuk menolak teks subsidi perikanan WTO saat ini dan mengeluarkan kewajiban ratifikasi tersebut dari perjanjian bilateral dengan Amerika Serikat.

Urgensi Subsidi bagi Nelayan Kecil
Memberikan subsidi kepada nelayan kecil bukan sekadar bantuan sosial, melainkan investasi strategis bagi ketahanan nasional. Subsidi berfungsi sebagai katalis untuk Keamanan dan Kedaulatan Pangan: Memastikan aktivitas perikanan skala kecil tetap berjalan untuk memasok kebutuhan protein bangsa.
Lalu, Peningkatan Produktivitas: Membantu nelayan mengakses peralatan modern, bahan bakar minyak (BBM), dan infrastruktur yang diperlukan untuk meningkatkan pendapatan dan Keberlanjutan Ekonomi Pesisir: Memperkuat ekonomi lokal di wilayah yang rentan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi ekonomi.
Tanpa subsidi, biaya melaut akan membengkak secara drastis, yang berpotensi mematikan usaha perikanan skala kecil dan meningkatkan angka pengangguran serta kemiskinan.
Kerentanan Sosio-Ekonomi Nelayan Tradisional
Data lapangan menunjukkan tingkat kerentanan yang tinggi di kalangan nelayan tradisional, yang memperkuat alasan mengapa subsidi tidak boleh dihapuskan:
| Indikator Kerentanan | Data/Fakta |
| Beban Ekonomi Keluarga | 70% nelayan memiliki anggota keluarga lebih dari 4 orang; 71,58% merupakan pekerja tunggal dalam keluarga. |
| Pendidikan | Mayoritas hanya lulusan SD atau tidak tamat SD. |
| Perlindungan Kerja | 77% nelayan tidak memiliki asuransi; akses terhadap informasi iklim sangat terbatas. |
| Jaring Pengaman Sosial | 27,12% tidak memiliki BPJS Kesehatan; hanya 62,29% yang menerima bantuan PKH. |
| Keterlibatan Keluarga | Di beberapa daerah (seperti Ambon), istri nelayan tidak terlibat dalam bisnis, meningkatkan ketergantungan pada pendapatan nelayan sebagai pekerja tunggal. |
Faktor eksternal seperti perubahan iklim, perebutan wilayah tangkap dengan korporasi/kapal besar, dan sulitnya akses BBM semakin memperparah kondisi ini.
Konflik Kebijakan: WTO Agreement on Fisheries Subsidies (AFS)
WTO mengusulkan pelarangan subsidi berdasarkan tiga pilar negosiasi:
- IUU Fishing: Larangan subsidi bagi operator yang terlibat dalam penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.
- Overfished: Larangan subsidi pada stok ikan yang sudah dieksploitasi berlebihan.
- Overcapacity: Larangan subsidi yang berkontribusi pada kelebihan kapasitas tangkap.
Kontradiksi dalam Implementasi
Perjanjian WTO AFS memuat poin-poin yang dianggap merugikan negara berkembang seperti Indonesia:
Batasan Radius 12 Mil: Pengecualian nelayan dari aturan ini hanya berlaku bagi mereka yang beroperasi dalam radius 12 mil laut (NTM). Kenyataannya, banyak nelayan kecil Indonesia yang mencari ikan di luar batas tersebut (Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE).
Ambang Batas Produksi: S&DT (Special and Differential Treatment) hanya diberikan kepada negara dengan total produksi perikanan di bawah 0,7% global. Indonesia, dengan pangsa pasar sekitar 8,6%, terancam kehilangan hak istimewa ini.
Ketidakadilan Global: Negara maju dapat mempertahankan subsidi mereka dengan dalih mekanisme pengelolaan yang canggih, sementara subsidi di negara berkembang ditekan.
Ketimpangan Subsidi Internasional
Terdapat kesenjangan yang mencolok dalam besaran subsidi yang diberikan oleh pemerintah di berbagai negara per nelayan, sebagaimana digambarkan dalam tabel berikut:
| Negara | Estimasi Subsidi Per Nelayan (USD) |
| Kanada | 31.800 |
| Jepang | 8.385 |
| Amerika Serikat | 4.956 |
| Indonesia | 92 |
Perbedaan ini menunjukkan bahwa subsidi di Indonesia sangat kecil dan difokuskan pada perlindungan dasar, bukan untuk ekspansi industri yang merusak lingkungan seperti yang dikhawatirkan WTO.
Landasan Hukum Nasional dan Tuntutan
Mandat Perlindungan (UU No. 7 Tahun 2016)
Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan:
- Prasarana usaha (SPBN, pelabuhan, jaringan listrik, cold storage).
- Kemudahan sarana (kapal laik laut, alat tangkap, BBM, air bersih, es).
- Jaminan kepastian usaha, asuransi perikanan, bantuan hukum, dan jaminan keamanan/keselamatan.
Pernyataan Sikap KNTI
Berdasarkan analisis di atas, KNTI mengajukan tuntutan tegas kepada Pemerintah Indonesia:
- Menolak Teks Subsidi Perikanan WTO: Menentang penghapusan delapan jenis subsidi (termasuk BBM, mesin, alat tangkap, dan asuransi) bagi nelayan kecil.
- Meninjau Ulang Perjanjian ART Indonesia-US: Ratifikasi WTO AFS dalam perjanjian bilateral ini dianggap sebagai tindakan “bunuh diri” ekonomi yang akan mematikan mata pencaharian jutaan rakyat.
- Konsistensi Konstitusional: Mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 memandatkan kekayaan alam (termasuk laut) dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan melalui pemberian subsidi bagi nelayan tradisional sebagai warga negara yang dilindungi.
Pemerintah harus memprioritaskan keberlanjutan aktivitas perikanan skala kecil sebagai prasyarat bagi keberlanjutan pangan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.










