- Ada proses politik melalui pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah yang menghasilkan visi dan misi dalam RPJM. Ada proses teknokratik, yakni perencanaan yang disusun oleh profesional atau lembaga perencana dengan menggunakan metode ilmiah.
- Ada pula proses partisipatif yang melibatkan masyarakat melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
- Keseluruhan proses ini dijalankan melalui perpaduan pendekatan top-down dan bottom-up, yaitu aliran kebijakan dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas dalam hirarki pemerintahan.
PELAKITA.ID – Dalam substansi teoritiknya, perencanaan didefinisikan melalui berbagai perspektif ahli dan regulasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 memandang perencanaan sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Ada beberapa pemikir perencanaan pembangunan yang dapat dijadikan rujukan seperti Conyers dan Hills (1994) yang mendefinisikannya sebagai proses berkesinambungan dalam pengambilan keputusan atau pilihan penggunaan sumber daya guna mencapai tujuan tertentu di masa depan.
Lalu ada Waterston (1965) yang menekankan perencanaan sebagai usaha sadar, terorganisir, dan terus-menerus untuk memilih alternatif terbaik demi mencapai tujuan pembangunan.
Yang peling sering dikutip, dijadikan referensi utama adalah Friedman (1987) yang melihat perencanaan sebagai aplikasi pengetahuan ke dalam tindakan sosial untuk mewujudkan visi bersama.
Kata kunci utama
Dari berbagai definisi tersebut, muncul sejumlah kata kunci utama dalam perencanaan. Perencanaan adalah proses, yakni rangkaian langkah sistematis untuk mencari solusi atas masalah.
Ia menyangkut alokasi sumber daya—modal, sumber daya manusia, dan sumber daya alam—secara efisien.
Perencanaan berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan dan mewujudkan visi bersama, menuntut adanya pilihan tindakan dengan memilih alternatif kegiatan yang paling prioritas, serta selalu berorientasi ke masa depan dengan mempertimbangkan dimensi waktu dan keberlanjutan.
Dalam konteks Indonesia, kerangka regulasi dan hirarki perencanaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Perencanaan dibagi ke dalam beberapa level berdasarkan durasi dan cakupan. Pada jangka panjang selama 20 tahun terdapat RPJPN di tingkat nasional dan RPJPD di tingkat daerah.
Pada jangka menengah lima tahunan terdapat RPJMN dan Renstra K/L di tingkat nasional, serta RPJMD dan Renstra OPD di tingkat daerah.
Pada jangka pendek satu tahunan terdapat RKP dan Renja K/L di tingkat nasional, serta RKPD dan Renja OPD di tingkat daerah. Keseluruhan rencana tersebut dioperasionalkan dalam instrumen anggaran tahunan berupa RAPBN/APBN di tingkat nasional dan RAPBD/APBD di tingkat daerah.
Mekanisme perencanaan
Ada proses politik melalui pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah yang menghasilkan visi dan misi dalam RPJM. Ada proses teknokratik, yakni perencanaan yang disusun oleh profesional atau lembaga perencana dengan menggunakan metode ilmiah.
Ada pula proses partisipatif yang melibatkan masyarakat melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Keseluruhan proses ini dijalankan melalui perpaduan pendekatan top-down dan bottom-up, yaitu aliran kebijakan dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas dalam hirarki pemerintahan.
Lalu adanya indikasi pergeseran menuju perencanaan berbasis kinerja (performance-based planning). Paradigma ini menandai perubahan orientasi dari sekadar penyerapan anggaran menuju pencapaian hasil atau outcomes.
Alur kinerja digambarkan secara sistematis mulai dari visi, misi, tujuan dan sasaran (impact), strategi, kebijakan, program (outcome), kegiatan (output), hingga anggaran sebagai input.
Dalam kaitannya dengan penganggaran, ditekankan prinsip ekonomis yang berfokus pada efisiensi input, prinsip efisiensi yang menilai rasio input terhadap output, prinsip efektivitas yang menilai pencapaian outcome dari input yang diberikan, serta prinsip konsistensi yang menuntut keselarasan mutlak antara apa yang direncanakan dan apa yang dianggarkan.
Paradigma dan teori pembangunan
Ada beberapa paradigma atau teori yang bisa dijadikan basis untuk sampai pada pemahaman komprehensif mengenai perencanaan pembangunan itu.
Di antaranya, dalam teori pertumbuhan ekonomi, aliran klasik menekankan pembagian kerja dan skala ekonomi sebagaimana dikemukakan oleh Adam Smith, Malthus, dan Ricardo.
Lalu ada teori modern yang menitikberatkan pada akumulasi modal dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sebagaimana dalam model Harrod-Domar dan Lewis.
Sementara, teori neo-klasik melihat pertumbuhan sebagai fungsi dari faktor produksi—penduduk, tenaga kerja, dan modal—serta kemajuan teknologi, sebagaimana dijelaskan oleh Solow (1957). Sementara teori modern atau endogenous growth menekankan peran ilmu pengetahuan dan inovasi, sebagaimana dikembangkan oleh David Romer.
Paradigma dependensia atau ketergantungan memandang keterbelakangan sebagai akibat dari struktur ekonomi dunia yang eksploitatif, di mana negara maju sebagai pusat menarik surplus dari negara-negara lemah di wilayah pinggiran.
Di sisi lain, paradigma pembangunan sosial dan manusia berupaya memadukan pertumbuhan dengan pemerataan.
Chenery (1974) menekankan integrasi kedua aspek tersebut, Streeten (1981) mengusung pendekatan basic human needs dengan prioritas pelayanan dasar, sementara Todaro (1985) menyoroti pentingnya pengurangan pengangguran, ketidakmerataan, dan kemiskinan.
Paradigma ini menegaskan bahwa redistribusi merupakan elemen penting dalam pembangunan untuk meningkatkan taraf hidup secara utuh.
]Selain itu, paradigma ekologi menempatkan isu lingkungan sebagai pusat perhatian dalam rangka mencapai pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Dalam praktik penyusunan rencana, perencana menghadapi berbagai tantangan kompleks.
Sejumlah tantangan
Tantangan tersebut meliputi kesulitan menjabarkan substansi pokok dari rencana jangka menengah ke rencana pada level yang lebih rendah, penyusunan indikator kinerja outcome yang tepat, menjaga konsistensi substansi antar-bab dalam satu dokumen, keterbatasan ketersediaan serta validitas data dan informasi.
Tantangan itu bisa pula berupa dinamika perubahan regulasi yang berdampak pada proses dan substansi perencanaan, seperti SDGs, KLHS, dan perubahan nomenklatur sub-kegiatan.
Akhirnya, pengukuran keberhasilan pembangunan juga mengalami pergeseran paradigma.
Keberhasilan tidak lagi semata diukur melalui pertumbuhan ekonomi seperti PDB atau GNP, melainkan meluas ke indikator pembangunan manusia yang mencakup IPM atau HDI, IPG, IDG, IKG, serta kerangka MDGs dan SDGs.
Secara filosofis, tujuan inti pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan (welfare), standar hidup, dan memperluas pilihan-pilihan ekonomi serta sosial bagi setiap individu dalam sebuah bangsa.
___
Denun
Tamarunang, 22 Februari 2026
