Reforma Agraria ke Depan dan Penyelesaian Konflik yang Tak Pernah Usai

  • Whatsapp
Dr (C) Muhammad Burhanuddin, S.H, M.H

Klasifikasi akar konflik oleh BPN—mulai dari konflik penguasaan dan pemilikan, penetapan dan pendaftaran tanah, batas bidang tanah, tanah ulayat, hingga tanah objek landreform—menunjukkan bahwa konflik agraria bukan masalah tunggal.

Oleh: Dr.(C) Muhammad Burhanuddin, S.H., M.H.

Reforma agraria selalu disebut sebagai agenda strategis negara, tetapi dalam praktiknya ia kerap berhenti sebagai jargon kebijakan.

Padahal, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria telah memberikan definisi yang sangat progresif: penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan melalui penataan aset dan akses demi kemakmuran rakyat.

Frasa “berkeadilan” dan “kemakmuran rakyat” seharusnya menjadi roh utama, bukan sekadar hiasan normatif.

Masalahnya, reforma agraria di Indonesia selalu berjalan beriringan dengan konflik agraria yang tak kunjung selesai.

Konflik agraria—sebagaimana didefinisikan Perpres—bukan sekadar sengketa administratif, melainkan perselisihan yang berdampak luas secara sosial, ekonomi, politik, bahkan budaya.

Di banyak tempat, konflik agraria menjadi pintu masuk bagi kemiskinan struktural, ketidakpastian hukum, dan delegitimasi negara di mata rakyatnya sendiri.

Tipologi konflik agraria menunjukkan betapa kompleks persoalan ini. Konflik terjadi di kawasan hutan, di luar kawasan hutan, di lahan transmigrasi, pada aset BUMN, hingga aset negara dan daerah.

Artinya, konflik tanah bukan insiden sporadis, melainkan masalah sistemik yang melekat pada cara negara mengelola sumber daya agraria. Ketika negara hadir lebih sebagai pemberi izin daripada penjamin keadilan, konflik menjadi konsekuensi yang nyaris tak terelakkan.

Perpres 62 Tahun 2023 sebenarnya telah menawarkan kerangka strategis melalui empat pilar utama: legalisasi aset dan redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, penguatan kelembagaan, serta partisipasi masyarakat.

Pertanyaan kuncinya bukan pada kelengkapan konsep, melainkan pada keberanian implementasi. Tanpa komitmen politik yang konsisten, pilar-pilar tersebut hanya akan menjadi bagan indah dalam dokumen kebijakan.

Penyelesaian konflik agraria selama ini juga menunjukkan paradoks. Jalur litigasi melalui pengadilan sering kali melelahkan, mahal, dan berlarut-larut.

Putusan pengadilan tidak jarang sulit dieksekusi, bahkan menimbulkan konflik baru ketika status penguasaan tanah telah berubah.

Di sisi lain, jalur non-litigasi seperti mediasi dan konsiliasi kerap dipandang sebagai solusi “kelas dua”, padahal justru paling sesuai dengan karakter sengketa agraria yang sarat kepentingan sosial.

Akar masalah konflik pertanahan sejatinya sudah lama dikenali. Dari sisi hukum, tumpang tindih regulasi menjadi penyakit kronis. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang seharusnya menjadi payung hukum agraria nasional justru tersingkir oleh regulasi sektoral yang berdiri sendiri-sendiri.

Akibatnya, kebijakan pertanahan kehilangan arah ideologisnya: tanah tidak lagi diposisikan sebagai alat keadilan sosial, melainkan semata aset ekonomi.

Lebih jauh, regulasi pertanahan kerap gagal mencerminkan nilai keadilan substantif. Praktik ganti rugi tanah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah contoh nyata. Tanah rakyat diambil atas nama pembangunan, tetapi kesejahteraan pemiliknya diabaikan. Dalam kondisi ini, pembangunan justru melahirkan ketidakadilan baru.

Dari sisi non-hukum, konflik agraria dipicu oleh nilai ekonomis tanah yang semakin tinggi, pertumbuhan penduduk yang tidak sebanding dengan ketersediaan lahan, serta kemiskinan yang membatasi akses masyarakat terhadap aset produktif.

Sejak Orde Baru, tanah diperlakukan sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi, bukan sebagai sumber kehidupan rakyat. Fungsi sosial tanah pun tersingkir oleh logika bisnis dan investasi.

Klasifikasi akar konflik oleh BPN—mulai dari konflik penguasaan dan pemilikan, penetapan dan pendaftaran tanah, batas bidang tanah, tanah ulayat, hingga tanah objek landreform—menunjukkan bahwa konflik agraria bukan masalah tunggal.

Ia membutuhkan pendekatan multidimensi yang melampaui sekadar penertiban administrasi.

Reforma agraria ke depan membutuhkan terobosan serius. Optimalisasi peran Kementerian ATR/BPN harus dibarengi dengan pembaruan UUPA yang benar-benar menjawab tantangan zaman.

Pembentukan badan khusus percepatan reforma agraria patut dipertimbangkan sebagai upaya memutus mata rantai konflik yang terus berulang.

Yang tak kalah penting, peningkatan kapasitas aparatur hukum pertanahan dan sinergi lintas kementerian harus menjadi prioritas, bukan pelengkap.

Pada akhirnya, reforma agraria adalah ukuran keberpihakan negara. Apakah negara benar-benar berdiri di sisi rakyat kecil, atau sekadar menjadi wasit yang lelah di tengah pertarungan kepentingan.

Tanpa keberanian untuk menata ulang struktur penguasaan tanah secara adil, konflik agraria akan terus menjadi warisan yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Reforma agraria bukan soal masa lalu, tetapi soal masa depan keadilan sosial Indonesia.

Editor Denun