Tak Terlihat di Laut: Tren Global Kondisi Pekerja Perikanan dan Perdagangan Manusia
PELAKITA.ID – Di balik seafood yang dikonsumsi setiap hari di seluruh dunia, terdapat tenaga kerja yang sebagian besar masih tak terlihat, terisolasi, dan rentan.
Pekerja perikanan—terutama mereka yang bekerja di armada penangkapan jarak jauh—termasuk kelompok pekerja yang paling dieksploitasi secara global.
Selama ini, perikanan lebih sering dibahas dari sisi keberlanjutan sumber daya, stok ikan, dan perdagangan, sementara dimensi kemanusiaan dalam sektor ini baru belakangan mendapat perhatian serius di tingkat internasional.
Berbagai bukti menunjukkan bahwa kerja paksa, perdagangan manusia, dan pelanggaran berat terhadap hak-hak pekerja masih meluas di industri perikanan dunia, diperkuat oleh kondisi struktural yang membuat eksploitasi menjadi menguntungkan sekaligus sulit terdeteksi.
Secara global, sektor perikanan mempekerjakan lebih dari 58 juta orang, sebagian besar bekerja di perikanan skala kecil dan artisanal. Namun, pelanggaran ketenagakerjaan paling parah justru terjadi pada armada perikanan industri dan jarak jauh.
Menurut perkiraan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), sedikitnya 128.000 nelayan di seluruh dunia terjebak dalam kerja paksa—angka yang secara luas diyakini masih jauh di bawah kondisi sebenarnya, mengingat sifat pelanggaran yang tersembunyi di laut.
Perikanan kini menjadi salah satu pekerjaan paling berbahaya, bukan hanya dari sisi risiko fisik, tetapi juga karena pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat sistematis.
Salah satu ciri utama eksploitasi tenaga kerja di sektor perikanan adalah isolasi. Para pekerja dapat berada di laut selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa singgah di pelabuhan yang memungkinkan adanya pemeriksaan. Kondisi ini memberi ruang bagi praktik-praktik abusif berkembang tanpa pengawasan.
Banyak nelayan melaporkan jam kerja antara 18 hingga 22 jam per hari, penolakan atas akses terhadap makanan layak, air bersih, atau layanan kesehatan, serta kekerasan fisik akibat kesalahan kecil atau kelelahan. Upah kerap ditahan, paspor disita, dan kontrak kerja diubah atau diabaikan sepenuhnya. Situasi ini memenuhi definisi kerja paksa dan perdagangan manusia yang diakui secara internasional.
Pelanggaran ketenagakerjaan di sektor perikanan juga berkaitan erat dengan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated/IUU fishing).
Kapal-kapal yang terlibat dalam penangkapan ilegal sering kali tidak hanya menghindari aturan pengelolaan perikanan, tetapi juga hukum ketenagakerjaan.
Berbagai studi menunjukkan bahwa armada yang terlibat dalam IUU fishing secara signifikan lebih mungkin bergantung pada tenaga kerja yang dieksploitasi atau diperdagangkan.
Logika ekonominya jelas: menurunnya stok ikan, meningkatnya biaya bahan bakar, dan ketatnya persaingan pasar global mendorong operator yang tidak bertanggung jawab untuk menekan biaya melalui eksploitasi tenaga kerja. Dengan demikian, degradasi lingkungan dan pelanggaran ketenagakerjaan saling memperkuat.
Secara geografis, Asia Tenggara muncul sebagai pemasok utama produk perikanan dunia sekaligus sebagai wilayah dengan tingkat eksploitasi tenaga kerja yang tinggi.
Negara-negara seperti Indonesia, Myanmar, Kamboja, dan Filipina menyuplai sejumlah besar nelayan migran yang direkrut melalui broker dan perantara. Para pekerja ini sering kali ditipu mengenai upah, kondisi kerja, bahkan jenis pekerjaan yang akan mereka lakukan.
Jeratan utang akibat biaya perekrutan menjadi hal yang umum, mengunci pekerja dalam hubungan kerja eksploitatif jauh sebelum mereka naik ke kapal. Ketika sudah berada di laut, peluang untuk melarikan diri nyaris tidak ada.
Armada perikanan jarak jauh Taiwan menjadi contoh yang terdokumentasi dengan baik mengenai kerentanan struktural ini.
Meski merupakan salah satu negara penangkap ikan terbesar di dunia, Taiwan berulang kali mendapat kritik dari organisasi hak buruh karena lemahnya pengawasan terhadap kondisi kerja awak migran. Berbagai laporan mencatat kasus upah tidak dibayar, kekerasan fisik, jam kerja berlebihan, dan pembatasan komunikasi. Meskipun sejumlah reformasi telah diperkenalkan, celah penegakan hukum masih besar, terutama pada kapal-kapal yang beroperasi jauh dari pelabuhan Taiwan.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah tudingan eksploitasi tenaga kerja yang terkait dengan negara. Penyelidikan oleh organisasi lingkungan dan hak asasi manusia mendokumentasikan penggunaan pekerja paksa asal Korea Utara di kapal-kapal perikanan asing, khususnya pada armada Tiongkok yang beroperasi di perairan jauh. Dalam kasus-kasus ini, para pekerja dilaporkan bekerja selama bertahun-tahun di laut, sementara upah mereka dialihkan langsung kepada negara Korea Utara—menimbulkan kekhawatiran serius tidak hanya terkait pelanggaran HAM, tetapi juga pelanggaran sanksi internasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, upaya untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi atas pelanggaran dalam rantai pasok seafood semakin meningkat. S
alah satu kasus penting terjadi ketika nelayan Indonesia mengajukan gugatan di Amerika Serikat terhadap perusahaan seafood besar, dengan tuduhan kerja paksa, kekerasan, dan penolakan layanan medis di kapal pemasok tuna.
Gugatan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Reotorisasi Perlindungan Korban Perdagangan Manusia Amerika Serikat dan menandai pergeseran menuju pertanggungjawaban korporasi lintas negara. Jika berhasil, kasus ini berpotensi mengubah cara perusahaan seafood global menilai risiko ketenagakerjaan dalam rantai pasok mereka.
Di tingkat kebijakan, inisiatif internasional dan regional mulai menutup celah regulasi yang telah lama ada. Konvensi ILO tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (C188) menetapkan standar minimum ketenagakerjaan bagi nelayan, termasuk kontrak tertulis, pengaturan jam kerja, dan akses layanan kesehatan. Namun, ratifikasi dan penegakannya masih belum merata.
Di Asia Tenggara, Deklarasi ASEAN tentang Penempatan dan Perlindungan Nelayan Migran mencerminkan pengakuan politik atas tanggung jawab bersama, meskipun implementasi praktisnya sangat bervariasi antarnegara anggota.
Uni Eropa dan Amerika Serikat juga mulai memanfaatkan kekuatan pasar untuk mengatasi pelanggaran ketenagakerjaan. Pengendalian impor, regulasi kerja paksa, dan kewajiban uji tuntas rantai pasok semakin diterapkan pada produk seafood.
Langkah-langkah ini mencerminkan meningkatnya kesadaran bahwa pasar konsumen memiliki peran penting dalam membentuk praktik ketenagakerjaan di laut. Namun demikian, tanpa sistem ketertelusuran yang andal dan pemantauan independen, penegakan aturan tetap menjadi tantangan besar.
Teknologi kini muncul sebagai potensi pengubah permainan. Pelacakan satelit, sistem identifikasi otomatis (AIS), dan model pembelajaran mesin digunakan untuk mendeteksi perilaku penangkapan ikan yang mencurigakan dan berisiko tinggi terhadap kerja paksa, seperti pelayaran yang sangat lama atau praktik alih muatan di tengah laut. Meski tidak dapat menggantikan kesaksian pekerja, teknologi ini membuka cara baru untuk menargetkan inspeksi dan mengurangi impunitas di wilayah laut yang sangat luas.
Melampaui angka dan kebijakan, dampak kemanusiaan dari eksploitasi di sektor perikanan sangatlah mendalam. Para penyintas menceritakan cedera fisik jangka panjang, trauma psikologis, dan ketercerabutan sosial.
Banyak yang pulang ke kampung halaman tanpa tabungan, terbebani utang, dan tidak lagi mampu bekerja. Keluarga serta komunitas pesisir menanggung konsekuensi jangka panjang dari kekerasan dan eksploitasi yang terjadi jauh dari pandangan mereka.
Sebagai penutup, kondisi pekerja perikanan di seluruh dunia mencerminkan krisis yang lebih dalam di persimpangan antara ketenagakerjaan, lingkungan, dan perdagangan global.
Kerja paksa dan perdagangan manusia dalam perikanan bukanlah kejahatan yang terpisah, melainkan hasil struktural dari lemahnya tata kelola, tekanan ekonomi, dan ketidaknampakan kerja di laut.
Meskipun langkah hukum, reformasi kebijakan, dan inovasi teknologi menunjukkan tanda-tanda kemajuan, perubahan yang bermakna hanya dapat terwujud melalui kemauan politik yang berkelanjutan, akuntabilitas korporasi, dan pelibatan suara para pekerja itu sendiri. Selama hal itu belum terwujud, harga sesungguhnya dari seafood akan terus dibayar oleh mereka yang paling jarang terlihat dan paling tidak terlindungi—jauh dari daratan, di balik cakrawala.
