“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan menyeluruh dari risiko kerja di laut. Program ini bukan hanya jaminan sosial, tetapi wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pekerja.”
PELAKITA.ID – Benoa, Bali (21/10/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor perikanan tangkap.
Sektor ini dikenal memiliki risiko tinggi, mulai dari kondisi cuaca ekstrem, potensi kecelakaan di laut, hingga tantangan operasional kapal yang kompleks.
Perlindungan sosial bagi awak kapal menjadi kebutuhan yang mendesak dan strategis, tidak hanya untuk kesejahteraan individu, tetapi juga untuk keberlanjutan industri perikanan nasional.
Salah satu wujud nyata komitmen pemerintah diwujudkan melalui kegiatan “Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Perikanan Tangkap”, yang digelar di Pelabuhan Perikanan Benoa bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Denpasar,Bali.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha perikanan, pemilik kapal, dan awak kapal terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai perlindungan dasar yang sah secara hukum.
Kepala PPN Pengambengan Kartono, A.Pi., M.P. menyampaikan dalam sambutannya bahwa perlindungan sosial bagi awak kapal bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan upaya strategis dalam membangun industri perikanan yang berkeadilan, aman, dan berkelanjutan yang telah diamanahkan dalam regulasi KKP sehingga Ia menekankan agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan pemerintah, baik dalam operasional kapal, pengawakan, maupun pemenuhan hak-hak pekerja.
“Permen KP Nomor 33 Tahun 2021 menjadi dasar penting dalam memastikan seluruh kegiatan kapal tercatat, terpantau, dan sesuai ketentuan. Penerapan log book yang baik memungkinkan pemerintah menelusuri aktivitas kapal, mengawasi keselamatan awak kapal, dan memastikan hak-hak mereka terlindungi, termasuk akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral pelaku usaha untuk mewujudkan industri perikanan yang profesional dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan memaparkan lima jaminan utama yang dapat diikuti oleh pelaku usaha dan pekerja di sektor perikanan, sebagai upaya perlindungan menyeluruh terhadap risiko kerja yang merujuk pada pada regulasi
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
Adapun lima jaminan utama yang dijelaskan adalah:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan selama bekerja, termasuk saat perjalanan menuju atau dari tempat kerja.
2. Jaminan Kematian (JKM) – santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
3. Jaminan Hari Tua (JHT) – tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat pensiun, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi peserta yang kehilangan pekerjaan.
5. Jaminan Pensiun (JP) – memberikan penghasilan bulanan tetap setelah pekerja memasuki usia pensiun, sebagai bentuk kepastian kesejahteraan jangka panjang.
Perwakilan BPJS menegaskan kesiapan lembaganya untuk mendampingi pelaku usaha dalam proses pendaftaran, pemenuhan dokumen, serta memastikan seluruh manfaat jaminan sosial dapat diakses dengan mudah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan menyeluruh dari risiko kerja di laut. Program ini bukan hanya jaminan sosial, tetapi wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pekerja,” tegas perwakilan BPJS.
Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) yang diwakili Sekjen Nyoman Sudarta, menyampaikan dukungan penuh bagi implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perikanan, khususnya awak kapal Perikanan.

“Sebagai asosiasi yang mewakili para pelaku usaha perikanan, kami mendukung penuh upaya pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi awak kapal. Kepastian perlindungan ini tidak hanya menjaga kesejahteraan pekerja, tetapi juga meningkatkan profesionalitas dan keberlanjutan sektor perikanan di Indonesia,” ujar Nyoman Sudarta.
Laode Hardiani, Senior Program Officer Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, menekankan pentingnya jaminan sosial sebagai instrumen nyata untuk melindungi awak kapal perikanan
“Ketika perlindungan ini diberikan, manfaatnya dapat dirasakan secara nyata, bukan sekadar wacana.”
Ia menambahkan bahwa DFW Indonesia terus berkomitmen mendukung perbaikan tata kelola industri perikanan yang berkeadilan dan berkelanjutan, dengan fokus memperkuat perlindungan bagi awak kapal sebagai bagian penting dari rantai produksi perikanan nasional.
“Tata kelola industri perikanan yang baik tidak hanya berbicara soal produktivitas, tetapi juga soal keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi pekerjanya. Pekerjaan sebagai ABK memiliki risiko kecelakaan tinggi, namun jaminan perlindungan terhadap mereka masih sering terabaikan,” tambahnya.
Melalui kolaborasi multi-pihak implementasi perlindungan sosial bagi pekerja sektor perikanan diharapkan semakin kuat, transparan, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi KKP untuk mewujudkan ekonomi biru yang inklusif, berkeadilan, dan mensejahterakan pekerja.
Redaksi









