PELAKITA.ID — Upaya penertiban aset daerah menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintah Kabupaten Wajo di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rosman. Langkah ini dinilai mendesak untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan seluruh aset milik daerah memberikan manfaat langsung bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Wakil Bupati dan DPRD yang membahas penyusunan RPJMD Kabupaten Wajo, Bupati Andi Rosman menegaskan bahwa penertiban aset merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan.
Ia memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset masing-masing sebagai langkah awal pembenahan.
“Langkah yang kami lakukan tentu memerintahkan seluruh kepala OPD agar melaporkan aset daerah. Kemudian, setelah itu kami akan menindaklanjuti hal-hal yang kurang penting lalu disisihkan ke sesuatu yang bermanfaat … Kami tidak ingin ada aset daerah yang menjadi beban,” tegasnya.
Urgensi Penertiban Aset
Kebutuhan penertiban aset muncul dari banyaknya persoalan aset tidak termanfaatkan di berbagai daerah, termasuk bangunan kosong, lahan tanpa fungsi, dan sarana milik pemerintah yang tidak lagi relevan.
Jika tidak dibenahi, aset-aset ini bukan hanya kehilangan nilai, tetapi juga menimbulkan beban anggaran karena tetap membutuhkan biaya pemeliharaan.
Penertiban juga diperlukan untuk memastikan akurasi data aset, yang menjadi dasar perencanaan pembangunan.
Dengan data yang jelas, pemerintah dapat memetakan aset mana yang dapat dioptimalkan untuk fasilitas publik, mana yang bisa dialihkan untuk investasi, dan mana yang harus dihapuskan. Selain itu, aset yang tercatat dengan baik memperkuat pengawasan dan meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Bupati Andi Rosman menilai bahwa penertiban aset bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari penguatan transparansi dan integritas pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan tidak ada aset yang tidur, tidak ada aset yang hanya menjadi angka dalam laporan, tetapi benar-benar bermanfaat,” ungkapnya dalam kesempatan terpisah.
Manfaat Bagi Pemerintahan dan Masyarakat
Penertiban aset diproyeksikan memberikan sejumlah manfaat langsung bagi Kabupaten Wajo. Pertama, efisiensi anggaran. Aset yang tidak lagi dibutuhkan dapat dihapus atau dialihkan sehingga beban pemeliharaan berkurang. Anggaran tersebut dapat diarahkan ke sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, atau perbaikan infrastruktur.
Kedua, penertiban membuka jalan bagi optimalisasi pemanfaatan aset. Dengan pemetaan yang akurat, aset yang menganggur dapat difungsikan sebagai fasilitas pelayanan publik—mulai dari ruang layanan kesehatan, sarana pendidikan, hingga pusat kegiatan masyarakat.
Ketiga, penertiban meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah dapat dengan mudah mengidentifikasi lokasi yang membutuhkan pembangunan kantor layanan, pasar, puskesmas, atau ruang terbuka, tanpa harus melakukan pembelian lahan baru.
Selain itu, penertiban memperkuat kepastian hukum aset, yang penting untuk menghindari sengketa kepemilikan dan mempercepat proses pembangunan di atas tanah milik pemerintah.
Bagian dari Agenda Reformasi Tata Kelola
Pernyataan Bupati Andi Rosman menunjukkan komitmen kuat untuk membangun landasan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berorientasi jangka panjang. Arahan kepada seluruh OPD menandai pendekatan sistematis, bukan sekadar penertiban insidental.
Fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan aset tidak menjadi “liability”, melainkan “asset” dalam arti sesungguhnya—yakni sumber daya yang menghasilkan nilai bagi masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat akuntabilitas publik, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan mempercepat pembangunan infrastruktur.
Upaya penertiban aset juga menjadi bagian dari strategi menata ulang prioritas pembangunan dalam RPJMD 2025–2029.
Dengan fondasi aset yang tertib dan jelas, pemerintah daerah dapat mempercepat realisasi program strategis seperti perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas pelayanan dasar, dan pengembangan ekonomi lokal.
Penertiban aset daerah di Kabupaten Wajo menandai langkah serius dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berkelanjutan.
Melalui pendataan menyeluruh, penghapusan aset tidak produktif, serta pemanfaatan optimal bagi pembangunan, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap aset milik daerah memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan komitmen yang diungkapkan Bupati Andi Rosman, agenda penertiban aset diharapkan menjadi titik awal pembenahan manajemen pemerintahan dan dorongan penting bagi percepatan pembangunan Wajo ke depan.
Redaksi
