PELAKITA.ID – Ketegangan antara warga negara dan wakil mereka telah lama menjadi tema yang berulang dalam masyarakat demokratis.
Di Indonesia, ketegangan ini sering diperparah oleh persepsi adanya imbalan yang tidak sebanding bagi anggota parlemen dibandingkan dengan dampak terbatas mereka terhadap kesejahteraan dan kemajuan ekonomi.
Faktanya jelas: para anggota parlemen menerima gaji tinggi, namun kontribusi mereka dalam mengatasi persoalan sosial dan ekonomi yang mendesak tetap diragukan. Implikasi dari hal ini, sebagaimana terlihat dalam kasus ini, sangat mengkhawatirkan—warga bergerak, melampiaskan kemarahan, mengejar anggota parlemen, merusak properti, dan melabeli wakil mereka sebagai pengkhianat.
Kemerosotan kepercayaan dan stabilitas ini menunjukkan krisis legitimasi yang hanya dapat dipahami dengan merujuk pada teori perubahan, teori politik, dan teori gerakan sosial.
Fondasi dalam Perspektif Teoretis
Teori Perubahan (Theory of Change)
Teori perubahan memberikan peta jalan untuk memahami bagaimana aktor sosial—pemerintah, lembaga, dan komunitas—berupaya menghasilkan transformasi yang bermakna.
Dalam konteks ini, perubahan yang dimaksudkan adalah meningkatkan kesejahteraan warga dan kemajuan ekonomi melalui tata kelola yang representatif. Namun, asumsi yang mendasari jalur ini tampaknya runtuh: warga mengharapkan anggota parlemen membuat undang-undang yang berpihak pada pembangunan yang adil, tetapi yang mereka temui justru praktik mementingkan diri sendiri dan akuntabilitas yang lemah.
“Model perubahan” gagal ketika output (undang-undang, anggaran, pengawasan) tidak mengarah pada hasil yang diinginkan (kemakmuran, keadilan, kesejahteraan). Reaksi warga—kemarahan dan perlawanan—muncul sebagai narasi tandingan untuk merebut kembali kepemilikan atas proses perubahan.
Teori Politik (Theory of Politics)
Pada hakikatnya, politik berkaitan dengan distribusi kekuasaan dan legitimasi. Max Weber menekankan bahwa otoritas politik bertumpu pada legitimasi, baik tradisional, karismatik, maupun legal-rasional. Ketika anggota parlemen dipandang sebagai elit yang terpisah dan memperkaya diri sendiri sembari mengabaikan kepentingan bersama, legitimasi mereka runtuh.
Warga kemudian melihat mereka bukan lagi sebagai wakil, melainkan sebagai penghalang.
Teori politik menunjukkan bahwa ketika legitimasi institusional melemah, bentuk-bentuk politik informal atau ekstra-institusional—seperti protes, kisruh sosial, hingga serangan langsung—akan mengisi kekosongan.
Inilah yang terjadi dalam kasus ini: representasi politik digantikan oleh penegasan kekuasaan rakyat secara langsung.
Teori Gerakan Sosial (Theory of Social Movements)
Mobilisasi warga mencerminkan dinamika klasik teori gerakan sosial. Menurut teori mobilisasi sumber daya, aksi kolektif muncul bukan hanya dari keluhan, tetapi juga dari tersedianya kapasitas organisasi, jaringan, dan kerangka bersama tentang ketidakadilan.
Gaji tinggi anggota parlemen menjadi ketidakadilan simbolis—sebuah seruan yang menyatukan berbagai warga di bawah panji pengkhianatan. Gerakan sosial baru juga menekankan identitas, martabat, dan moralitas.
Warga melihat diri mereka sebagai penjaga moral demokrasi, sedangkan anggota parlemen dipandang sebagai pengkhianat mandat rakyat. Seiring eskalasi gerakan ini, perusakan properti dan konfrontasi langsung menjadi repertoar perlawanan, menandakan keputusasaan sekaligus tekad.
Kesenjangan antara legislator dan kemiskinan rakyat dapat dijelaskan melalui beberapa lensa teoretis. Dari teori politik, Gaetano Mosca dan C. Wright Mills mengingatkan kita pada Elite Theory, di mana kekuasaan dan sumber daya terkonsentrasi di tangan sekelompok kecil penguasa, sementara mayoritas terpinggirkan.
Legislator, yang digambarkan berdiri di atas rakyat, melambangkan elit politik yang menikmati privilese dengan mengorbankan kaum miskin.
Sementara itu, dari perspektif gerakan sosial dan advokasi, Relative Deprivation Theory dari Ted Robert Gurr menunjukkan bagaimana perasaan ketidakadilan dan keterpinggiran memicu kemarahan yang dapat meningkat menjadi protes. Resource Mobilization Theory dari Charles Tilly menambahkan bahwa aksi kolektif membutuhkan organisasi dan jaringan, meskipun sumber daya terbatas.
Dari sisi advokasi, Paulo Freire menekankan pentingnya penyadaran kritis (conscientization) untuk membangkitkan kesadaran politik kaum tertindas, sementara Jürgen Habermas menyoroti perlunya ruang publik kritis agar suara yang terpinggirkan dapat menantang narasi elit.
Bersama-sama, teori-teori ini menunjukkan bahwa kesenjangan bukan hanya soal ketidaksetaraan, melainkan juga seruan untuk advokasi dan gerakan terorganisir guna merebut kembali keadilan dan akuntabilitas.
Wawasan Analitis
Interaksi teori-teori ini mengungkap krisis berlapis. Pertama, kegagalan “teori perubahan” institusional meruntuhkan kepercayaan, menciptakan kesenjangan legitimasi.
Kedua, sistem politik gagal menyerap perbedaan pendapat melalui saluran institusional, sehingga memicu konfrontasi langsung. Ketiga, dinamika gerakan sosial mempercepat krisis, ketika warga menemukan kekuatan kolektif dan justifikasi untuk melawan.
Yang sangat mencolok dari kasus ini adalah cepatnya keluhan bergeser dari ketidakpuasan simbolis (kritik terhadap gaji) menjadi kekerasan material (perusakan rumah).
Hal ini mencerminkan rapuhnya kontrak politik dan mudahnya gerakan sosial menjadi volatil ketika institusi dipersepsikan tidak responsif.
Situasi demikian menunjukkan bahwa demokrasi tidak dapat dipertahankan hanya dengan ritual elektoral; ia membutuhkan akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas yang berkelanjutan.
Gaji tinggi anggota parlemen, meskipun tidak serta-merta ilegal, menjadi racun politik ketika tidak diiringi dengan peningkatan nyata dalam kesejahteraan publik.
Kekerasan warga bukanlah sekadar kemarahan irasional, melainkan sinyal politik bahwa kontrak sosial telah terputus. Jika tidak ditangani, kerusakan semacam ini berisiko menormalisasi kekerasan sebagai bentuk negosiasi politik, yang pada akhirnya melemahkan konsolidasi demokrasi.
Rekomendasi untuk Masa Depan
Reformasi Institusional atas Kompensasi Parlemen. Mengaitkan gaji dan tunjangan parlemen dengan indikator kinerja yang terukur terkait pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Transparansi dalam alokasi anggaran harus diwajibkan untuk mengurangi persepsi praktik rente.
Memperkuat Mekanisme Akuntabilitas. Lembaga pengawas independen, platform audit publik, dan proses penganggaran partisipatif harus dilembagakan. Warga harus merasa bahwa suara mereka bermakna melampaui siklus pemilu.
Mempromosikan Pendidikan Politik Inklusif. Baik anggota parlemen maupun warga memerlukan pendidikan politik yang lebih dalam. Para wakil rakyat harus dilatih dalam etika dan responsivitas demokratis, sementara warga perlu difasilitasi untuk berpartisipasi secara konstruktif dan damai, bukan destruktif.
Membangun Jembatan antara Masyarakat Sipil dan Parlemen. Forum dialog reguler antara parlemen dan gerakan akar rumput harus difasilitasi, agar keluhan dapat didengar dan ditangani sejak awal sebelum meledak.
Perubahan Kultural Jangka Panjang. Demokrasi membutuhkan pembentukan budaya pelayanan di kalangan elit dan budaya perbedaan pendapat yang konstruktif di kalangan warga. Dalam jangka panjang, reformasi harus disertai pendidikan nilai-nilai kewargaan, pelatihan kepemimpinan etis, dan pembangunan kepercayaan sosial.
Pembaca sekalian, kasus warga Indonesia yang kecewa menghadapi para anggota parlemennya adalah peringatan betapa rapuhnya legitimasi ketika jarak antara janji dan praktik melebar.
Teori perubahan, politik, dan gerakan sosial berpadu untuk mengungkap satu kebenaran sederhana: representasi tanpa akuntabilitas akan melahirkan perlawanan.
Agar Indonesia di bawah kepemimpinan saat ini dapat menjaga masa depan demokrasinya, negara tidak hanya harus memperbaiki institusinya tetapi juga memperbarui ikatan moral antara warga dan wakil mereka misalnya dengan perbaikan pola komunikasi dan menyediakan saluran konsultasi layaknya senator atau legislator dengan konstituennya.
Hanya dengan demikian kesejahteraan, keadilan, dan kemajuan dapat menjadi kenyataan, bukan janji kosong.
___
Tamarunang, 31 Agustus 2025









