- Dalam narasi publik dan kebijakan, krisis ekosistem laut sering kali direduksi hanya sebagai akibat dari overfishing. Laut dianggap rusak karena terlalu banyak dieksploitasi. Namun, narasi ini menyembunyikan kenyataan yang lebih mendasar: laut tidak lagi mampu bereproduksi.
- Hanya 1–3% plastik global yang benar-benar bisa didaur ulang. Sisanya berakhir sebagai limbah yang merusak ekosistem laut. Tanggung jawab atas kerusakan ini justru lebih sering dibebankan kepada nelayan kecil, bukan kepada produsen limbah.
- Hukum lingkungan Indonesia harus ditransformasi dengan mengakui hak hidup alam sebagai subjek politik. Tanpa langkah berani ini, Perpres No. 83 Tahun 2018 yang menargetkan penurunan 70% sampah laut hingga 2025 akan tetap menghadapi hambatan besar akibat lemahnya penegakan hukum dan ketidakselarasan kebijakan pusat-daerah.
PELAKITA.ID – Dalam narasi publik dan kebijakan, krisis ekosistem laut sering kali direduksi hanya sebagai akibat dari overfishing. Laut dianggap rusak karena terlalu banyak dieksploitasi. Namun, narasi ini menyembunyikan kenyataan yang lebih mendasar: laut tidak lagi mampu bereproduksi.
Mitos Overfishing dan Kekerasan Struktural Sampah Plastik terhadap Reproduksi Laut
Dalam narasi publik dan kebijakan, krisis ekosistem laut sering kali direduksi hanya sebagai akibat dari overfishing. Laut dianggap rusak karena terlalu banyak dieksploitasi. Namun, narasi ini menyembunyikan kenyataan yang lebih mendasar: laut tidak lagi mampu bereproduksi.
Penyebabnya bukan semata karena penangkapan berlebihan, tetapi karena kemampuan laut untuk melahirkan kehidupan baru telah dilumpuhkan oleh polusi—terutama sampah plastik.
Laporan World Bank (2018) menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat kedua dunia sebagai penyumbang sampah plastik ke laut, dengan estimasi 0,48–1,29 juta ton per tahun.
Ellen MacArthur Foundation (2016) menggambarkan jumlah ini setara dengan satu truk sampah yang dibuang ke laut setiap menit. Mikroplastik telah ditemukan dalam sistem pencernaan sembilan spesies ikan komersial di Pantai Indah Kapuk dan berbagai wilayah pesisir lainnya.
Gangguan reproduksi biota laut terjadi bukan hanya akibat rusaknya habitat, tetapi juga karena sistem biologis mereka diracuni oleh partikel plastik yang menyerupai makanan.
Siapa yang Diuntungkan dari Narasi Overfishing?
Narasi overfishing yang terus digembar-gemborkan sering kali menutupi akar persoalan yang lebih sistemik. Narasi ini kerap digunakan untuk membenarkan pembatasan ruang tangkap bagi nelayan kecil, mulai dari zona konservasi yang dikapitalisasi sektor pariwisata hingga skema karbon biru yang mengubah fungsi ekologis laut menjadi proyek pasar.
Padahal, data Puslitbang KKP (2019) menunjukkan bahwa lebih dari 85% armada penangkapan ikan di Indonesia merupakan armada skala kecil dan tradisional. Ironisnya, merekalah yang kini terdorong keluar dari laut yang selama ini mereka jaga.
Sementara itu, industri plastik terus berkembang pesat. Lebih dari 1.500 perusahaan plastik aktif di Indonesia dengan total produksi mencapai 7,23 juta ton pada 2018 (Hermawan & Astuti, 2021).
Hanya 1–3% plastik global yang benar-benar bisa didaur ulang. Sisanya berakhir sebagai limbah yang merusak ekosistem laut. Tanggung jawab atas kerusakan ini justru lebih sering dibebankan kepada nelayan kecil, bukan kepada produsen limbah.
Sampah Plastik sebagai Penghambat Reproduksi Laut
Sampah plastik di laut bukan hanya mencemari pemandangan, tetapi juga menjadi penghambat struktural bagi siklus reproduksi biota laut. Laut bukan sekadar ruang tangkap, melainkan juga arena penting untuk proses pemijahan, pembesaran larva, dan migrasi—tahapan penting dalam regenerasi populasi ikan.
Ketika ekosistem pemijahan seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove tersumbat oleh plastik, laut kehilangan fungsinya sebagai rahim ekologis. Plastik yang membutuhkan waktu 20–100 tahun untuk terurai menjadi penyumbat jangka panjang terhadap proses biologis laut.
Studi menemukan mikroplastik dalam organ reproduksi ikan, menyebabkan disfungsi hormonal, kegagalan fertilisasi, dan penurunan kualitas keturunan.
Plastik juga menghalangi cahaya dan sirkulasi oksigen di habitat pemijahan, sehingga memperburuk kelangsungan hidup larva dan ikan muda. Artinya, meskipun penangkapan ikan dihentikan, populasi ikan tidak akan pulih jika proses reproduksi terganggu secara biologis dan sistemik.
Kekerasan Struktural dan Relasi Kuasa
Dalam kerangka sosiologi perikanan, fenomena ini merupakan bentuk kekerasan struktural sampah plastik. Proses reproduksi hayati digagalkan bukan oleh predator alami, tetapi oleh sistem ekonomi dan pola konsumsi yang memproduksi limbah dalam skala masif. Sampah plastik menjadi penghalang tak kasat mata bagi regenerasi laut, menjadikan laut kehilangan kemampuannya untuk melahirkan kehidupan baru.
Anthony Giddens (2001) menyebut modernitas global melahirkan budaya “mudah, cepat, dan murah” yang dibungkus dalam plastik. Ketika negara-negara maju mulai menekan produksi plastik, negara-negara berkembang—termasuk Indonesia—justru menjadi pasar dan tempat pembuangan limbah plastik.
Sampah plastik jenis sachet mendominasi limbah rumah tangga pesisir dan diproduksi masif oleh korporasi multinasional dengan proyeksi mencapai 1,3 triliun unit secara global pada 2027. Kasus paus sperma yang terdampar di Wakatobi dengan isi perut 5,9 kg plastik menjadi cerminan tragis kerusakan rantai trofik laut.
Menurut teori ekosipasi Robertus Robet (2025), penyelamatan ekologi tidak cukup dilakukan melalui konservasi semata. Laut harus dibebaskan dari relasi kekuasaan yang eksploitatif. Selama laut hanya dipandang sebagai “ruang produksi”, pemulihan ekologis sejati tidak akan tercapai.
Robert Nixon menyebut fenomena ini sebagai slow violence—kekerasan yang merusak secara perlahan dan sistemik. Negara sering kali hadir bukan sebagai pelindung ekosistem, tetapi justru sebagai fasilitator industri yang menciptakan banjir plastik.
Dari Produksi ke Reproduksi Ekologis
Jika ingin memulihkan laut, kebijakan tidak boleh berhenti pada narasi overfishing. Fokus harus bergeser dari sekadar akumulasi ekonomi menuju pemulihan proses reproduksi hayati.
Implementasi Konvensi Basel perlu diperkuat, khususnya dalam pengawasan lintas negara terkait limbah plastik. Program Bulan Cinta Laut (BCL) KKP harus dilihat bukan hanya sebagai aksi bersih-bersih, tetapi sebagai wujud ekonomi sirkular yang melibatkan nelayan sebagai pelaku utama perubahan ekologis.
Bank sampah berbasis desa perlu masuk dalam RPJMD dan difungsikan bukan sekadar sebagai tempat menabung sampah, tetapi juga sebagai arena pembelajaran, kontrol sosial, dan pemulihan martabat lingkungan.
Pendidikan pesisir juga harus memasukkan pembahasan tentang mikroplastik, rantai makanan, dan keadilan ekologis global, sehingga generasi muda memahami siapa yang menghasilkan sampah dan siapa yang menanggung akibatnya.
Pada akhirnya, hukum lingkungan Indonesia harus ditransformasi dengan mengakui hak hidup alam sebagai subjek politik.
Tanpa langkah berani ini, Perpres No. 83 Tahun 2018 yang menargetkan penurunan 70% sampah laut hingga 2025 akan tetap menghadapi hambatan besar akibat lemahnya penegakan hukum dan ketidakselarasan kebijakan pusat-daerah.
Jika laut terus kehilangan kemampuan untuk bereproduksi, maka yang hilang bukan hanya ekosistem, tetapi juga masa depan peradaban manusia yang bergantung padanya.
Editor Denun









