- Alam dipandang sebagai latar pasif yang dapat diolah, dimiliki, dan diubah sesuai kepentingan ekonomi. Laut pun direduksi statusnya menjadi sekadar “sumber daya”, bukan makhluk hidup yang memiliki hak untuk eksis dan berperan dalam keberlangsungan biosfer.
- Konsep pembangunan berkelanjutan hadir sebagai jalan tengah antara ekologi dan ekonomi. Kerangka sustainable development diyakini mampu menjalankan pembangunan sambil menjaga lingkungan.
- Dalam praktiknya, konsep ini lebih sering menjadi topeng keberlanjutan eksploitasi. Proyek reklamasi tetap berjalan, hutan mangrove tetap ditebang, dan masyarakat pesisir terus tersingkir—semuanya dengan label “berkelanjutan”.
PELAKITA.ID – Laut, pesisir, dan seluruh ruang perairan Indonesia hari ini tengah mengalami krisis sistemik: direklamasi, dibom, dibius, dikapling, ditambak, dan dikomersialisasi.
Pembangunan yang bertumpu semata pada pertumbuhan ekonomi terus menjadikan sumber daya perairan sebagai objek eksploitasi, bukan sebagai entitas hidup yang memiliki nilai intrinsik. Kerusakan ekologis yang berulang menandakan bahwa masalah bukan hanya terletak pada kebijakan yang keliru, tetapi juga pada cara berpikir kita terhadap alam itu sendiri.
Yang terjadi di hadapan kita, sejuta mimpi pertumbuhan tapi yang terjadi kehancuran yang justru ada di mana-mana.
Dari Paradigma Antroposentris ke Ekosentris: Jalan Panjang yang Belum Usai
Selama berabad-abad, cara pandang manusia terhadap alam dibentuk oleh antroposentrisme, yakni keyakinan bahwa manusia adalah pusat dan ukuran segala nilai.
Alam dipandang sebagai latar pasif yang dapat diolah, dimiliki, dan diubah sesuai kepentingan ekonomi. Laut pun direduksi statusnya menjadi sekadar “sumber daya”, bukan makhluk hidup yang memiliki hak untuk eksis dan berperan dalam keberlangsungan biosfer.
Pandangan ini berakar kuat pada warisan filsafat Barat klasik, seperti pemikiran René Descartes, Francis Bacon, dan Thomas Hobbes, yang melihat alam sebagai sesuatu yang perlu ditundukkan demi kemajuan manusia.
Sebagai reaksi, lahirlah ekosentrisme yang menegaskan bahwa seluruh makhluk hidup memiliki nilai intrinsik, terlepas dari manfaatnya bagi manusia. Pemikiran ini antara lain dikembangkan oleh Aldo Leopold melalui land ethic (etika lahan) dan Arne Naess, tokoh Norwegia yang memperkenalkan konsep deep ecology—yakni perlunya identifikasi diri manusia dengan alam. Namun, meskipun penting secara etis dan moral, pendekatan ini belum cukup kuat mengubah struktur kekuasaan yang menjadi akar kerusakan lingkungan.
Konsep pembangunan berkelanjutan hadir sebagai jalan tengah antara ekologi dan ekonomi. Kerangka sustainable development diyakini mampu menjalankan pembangunan sambil menjaga lingkungan. Namun, dalam praktiknya, konsep ini lebih sering menjadi topeng keberlanjutan eksploitasi. Proyek reklamasi tetap berjalan, hutan mangrove tetap ditebang, dan masyarakat pesisir terus tersingkir—semuanya dengan label “berkelanjutan”.
Padahal, Stockholm Environment Institute (SEI) telah merumuskan pembangunan berkelanjutan sebagai sistem sosio-ekologi yang mencakup tiga unsur utama: masyarakat, ekonomi, dan lingkungan. Ketiga elemen ini seharusnya saling memengaruhi dan diseimbangkan. Kenyataannya, dimensi ekologis dan sosial sering kali dikalahkan oleh logika pertumbuhan ekonomi semata.
Paradigma Sosio-Ekologi: Epistemologi Kritis untuk Pengelolaan Sumber Daya Perairan
Sebagai tanggapan kritis terhadap kekosongan praksis pembangunan berkelanjutan, berkembanglah paradigma sosio-ekologi—sebuah pendekatan yang menekankan keterkaitan antara sistem sosial dan ekologis.
Sosio-ekologi memahami bahwa persoalan lingkungan dan sosial tidak dapat dipisahkan dan hanya dapat diatasi melalui kolaborasi lintas sektor serta pendekatan holistik.
Secara ontologis, sosio-ekologi memandang manusia dan lingkungan sebagai satu kesatuan sistem yang saling memengaruhi.
Secara epistemologis, ia menolak anggapan bahwa pengetahuan lahir murni dari individu, melainkan merupakan produk sosial yang terbentuk melalui interaksi dengan lingkungan.
Secara aksiologis, sosio-ekologi menegaskan bahwa nilai-nilai moral manusia terhadap alam dipengaruhi oleh konteks sosial dan ekologis yang dialami bersama.
Murray Bookchin menjadi salah satu pelopor pemikiran ini ketika menegaskan bahwa solusi krisis ekologi tidak akan cukup jika hanya bersifat teknis; ia harus menyentuh struktur sosial yang timpang. Pemikir lain, seperti David Harvey dan Claus Offe, menyoroti bahwa kapitalisme modern telah menyatukan perusakan ekologis dan ketimpangan sosial dalam kerangka dominasi global.
Meski sosio-ekologi membawa kita lebih dekat pada akar persoalan, paradigma ini masih menempatkan manusia sebagai subjek utama perjuangan, sementara alam tetap menjadi latar, bukan aktor.
Paradigma Ekosipasi: Menempatkan Alam sebagai Subjek Setara
Di tengah kritik terhadap pembangunan eksploitatif dan kegagalan etika lingkungan, muncul gagasan yang melampaui emansipasi antroposentris: ekosipasi.
Ekosipasi diperkenalkan oleh Robertus Robet pada 2025 melalui orasi “Dari Emansipasi ke Ekosipasi: Politik Ekologi dan Kewargaan Baru Indonesia”, ekosipasi adalah paradigma politik pembebasan ekologis yang mengafirmasi alam sebagai subjek hukum dan politik—bukan sekadar objek yang harus diselamatkan.
Gagasan ini berakar pada pemikiran sosiologi kritis yang lebih luas, seperti konsep ruang publik deliberatif Jürgen Habermas, kritik rasionalitas teknokratik dari Herbert Marcuse, dan seruan epistemologi alternatif dari Boaventura de Sousa Santos.
Jika emansipasi klasik memperjuangkan hak-hak kelompok manusia yang tertindas, maka ekosipasi memperluas perjuangan itu dengan memberi hak dan suara ekologis kepada laut, mangrove, ikan, lamun, dan seluruh ekosistem non-manusia.
Dalam konteks perikanan, pendekatan ekosipasi memiliki implikasi nyata. Selama ini, pengelolaan perikanan terlalu administratif dan parsial.
Padahal, Undang-Undang No. 45/2009 telah menegaskan bahwa pengelolaan perikanan adalah proses kompleks yang melibatkan dinamika ekosistem, pelaku sosial-ekonomi, dan kebijakan.
Strategi sosio-ekologi sangat relevan untuk menopang implementasi ekosipasi melalui prinsip partisipasi masyarakat, keberlanjutan, keadilan sosial, serta inovasi dan adaptasi. Pengelolaan perikanan harus berpijak pada ekosistem sebagai kesatuan hidup, bukan sekadar unit ekonomi.
Ekosipasi dapat diwujudkan melalui pembentukan zona laut ekosipatif—wilayah pesisir yang dideklarasikan sebagai kawasan bebas reklamasi, bebas penambangan pasir, dan dikelola melalui kelembagaan lokal seperti panglima laot, awig-awig, atau sasi laut.
Demokrasi Ekologis: Saatnya Laut Memiliki Kursi dan Suara
Ekosipasi juga menuntut perubahan struktur representasi dalam kebijakan kelautan dan perikanan. Laut dan ekosistemnya perlu memiliki “wakil suara” dalam setiap keputusan pembangunan—baik melalui nelayan tradisional, komunitas adat, maupun ilmuwan ekologi laut yang terhubung langsung dengan kehidupan ekologis.
Beberapa negara Amerika Latin telah memberikan pengakuan konstitusional bagi alam. Ekuador, misalnya, menjadi negara pertama yang mengakui alam sebagai subjek hukum dalam konstitusinya pada 2008. Pasal 71 menyatakan bahwa alam memiliki hak untuk dihormati keberadaannya serta hak atas pemeliharaan dan regenerasi siklus vitalnya.
Pengadilan di Kolombia pada 2016 bahkan menetapkan Sungai Atrato sebagai entitas hukum dengan hak-hak dasar, menunjuk perwakilan legal dari pemerintah dan komunitas adat untuk bertindak sebagai “penjaga suara sungai”.
Di Indonesia, prinsip ini dapat diterapkan pada teluk tradisional, hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang di wilayah adat, dan pulau-pulau kecil. Ekosistem tersebut dapat diberi status subjek hukum ekologis dengan hak konstitusional untuk hidup, pulih, dan bebas dari eksploitasi.
Ekosipasi penting bukan hanya secara struktural, tetapi juga secara moral.
Di tengah krisis iklim dan kepunahan spesies, kita membutuhkan politik ekologis yang membela hak-hak laut untuk hidup, bukan sekadar untuk dimanfaatkan.
Paradigma ini membuka pintu menuju peradaban baru: peradaban yang mendengar suara rakyat sekaligus suara laut, hutan, dan seluruh alam. Jika demokrasi adalah sistem yang mendengarkan semua suara yang terdampak, maka suara laut pun berhak didengar.
Kini saatnya berhenti melihat laut hanya sebagai sumber daya. Kita harus menyapanya sebagai sesama warga kehidupan yang hak dan martabatnya juga wajib dijaga dan dibela.
___
Penulis Prof Dr Andi Adri Arief, S.Pi, M.Si
Guru Besar Sosiologi Perikanan Unhas









