Oleh: Rizkan Fauzie (mekan88)
PELAKITA.ID – Dalam beberapa waktu terakhir, publik kembali dikejutkan oleh maraknya kasus pengoplosan barang konsumsi—mulai dari sembako, bahan bakar, kosmetik, hingga obat-obatan.
Fenomena ini bukan hanya mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen, tetapi juga menyeret sejumlah kementerian dan lembaga negara ke dalam pusaran laporan hukum dan polemik publik.
Di tengah hiruk-pikuk konferensi pers, laporan resmi, hingga saling lempar tanggung jawab antar institusi, muncul satu pertanyaan penting: ke mana perginya Lembaga Perlindungan Konsumen yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak rakyat?
Kejahatan Ekonomi dan Pengabaian Hak Konsumen
Kasus-kasus seperti beras plastik, bahan bakar oplosan, hingga minuman beralkohol palsu bukanlah hal baru.
Namun sayangnya, kejadian-kejadian ini sering kali tidak ditangani melalui pendekatan perlindungan konsumen yang menyeluruh.
Sebaliknya, peristiwa ini kerap berubah menjadi polemik legal-formal yang mengaburkan akar persoalan: lemahnya sistem pengawasan terhadap hak konsumen, kurangnya transparansi dalam rantai distribusi, dan minimnya keterlibatan publik dalam sistem pengaduan.
Ironisnya, banyak laporan tersebut justru dijadikan komoditas politik oleh sejumlah kementerian atau lembaga—seolah-olah menunjukkan keberpihakan mereka kepada rakyat.
Padahal, pola ini justru mencerminkan ketidakterhubungan dan lemahnya koordinasi dalam sistem perlindungan konsumen lintas lembaga.
Di Manakah Lembaga Perlindungan Konsumen?
Secara hukum, perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 dan dijalankan melalui lembaga seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Namun dalam praktiknya, khususnya dalam kasus-kasus besar seperti pengoplosan, suara dan kiprah lembaga-lembaga ini sering kali tidak terdengar atau hanya muncul sekilas sebagai formalitas belaka.
Alih-alih tampil sebagai aktor utama dalam mendeteksi, menyuarakan, atau melakukan investigasi publik, peran BPKN dan LPKSM sering kalah cepat dibandingkan media sosial maupun lembaga swadaya masyarakat independen.
Padahal secara mandat, BPKN memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kebijakan, melakukan advokasi, hingga mendorong gugatan perwakilan kelompok (class action) bila diperlukan.
Ketika Advokasi Berubah Menjadi Propaganda
Kecenderungan sejumlah kementerian untuk buru-buru melaporkan kasus ke aparat penegak hukum—tanpa melibatkan BPKN atau LPKSM dalam investigasi awal—menunjukkan bahwa pendekatan mereka lebih bersifat politis dan reaktif daripada edukatif dan preventif.
Ini menciptakan kekhawatiran bahwa perlindungan konsumen hanya dijadikan alat politik dan pemberitaan semata, bukan sebagai sistem yang kokoh menjaga keadilan ekonomi dan hak warga negara.
Yang seharusnya dilakukan adalah membangun sistem yang memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, kanal aduan publik yang efektif dan responsif, pelibatan komunitas konsumen secara langsung, dan edukasi masif untuk membangun kesadaran serta kapasitas konsumen sebagai subjek hukum yang aktif.
Kini, saatnya meninjau ulang dan memperkuat posisi lembaga perlindungan konsumen, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Lembaga-lembaga ini tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi atau tempat parkir jabatan non-struktural, tetapi harus bertindak sebagai penjaga keadilan sosial dalam pasar bebas.
Langkah penanganan
Beberapa langkah konkret yang harus diprioritaskan di antaranya penguatan wewenang investigatif dan advokatif bagi BPKN dan LPKSM. Mendorong integrasi sistem pelaporan konsumen lintas sektor dan instansi.
Lalu mendorong peningkatan literasi hukum dan ekonomi konsumen melalui pendidikan publik. Penindakan serius terhadap pelaku usaha nakal dengan pendekatan hukum yang menganggapnya sebagai kejahatan terhadap konsumen dan intensi mendorong penggunaan gugatan class action untuk memberikan efek jera dan kompensasi yang adil bagi korban.
Pembaca sekalian, kasus-kasus oplosan yang mencuat di ruang publik jangan berhenti menjadi tontonan media atau bahan politisasi antarlembaga. Di balik setiap produk oplosan yang beredar, terdapat nyawa yang terancam, ekonomi rumah tangga yang terdampak, dan hak asasi warga negara yang dilanggar.
Negara harus menempatkan perlindungan konsumen sebagai kebijakan inti dalam pembangunan nasional—bukan sebagai pelengkap administratif, apalagi sebagai alat legitimasi dalam persaingan antar lembaga.
Jika tidak, konsumen Indonesia akan terus menjadi korban, terlindas dalam sistem pasar yang semakin tak berpihak.









