‘One on One’ Lusia Palulungan | Implementasi UU TPKS Harus Lebih Optimal.

  • Whatsapp
Lusia Palulungan (ilustrasi Pelakita.ID)
  • UU No. 12 Tahun 2022 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan penanganan kasus yang selama ini tersendat. Undang-undang ini memperluas definisi kekerasan seksual, menyederhanakan pembuktian dengan mengakui keterangan korban ditambah satu alat bukti sah (termasuk chat, video, atau barang bukti lain), serta memberikan hak restitusi bagi korban.
  • Negara juga wajib mendukung pemulihan korban. Sementara itu, pelaku dikenai konseling wajib untuk mencegah pengulangan.

PELAKITA.ID – Diskusi ini menyoroti isu kekerasan seksual di Indonesia, mulai dari tantangan penanganan sebelum hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga dampak positif dan kendala implementasinya setelah disahkan pada 2022.

Pembahasan meliputi perbaikan sistem pembuktian, pemenuhan hak-hak korban, sanksi bagi pelaku, peran institusi pendidikan, upaya komunitas, perspektif pemerintah daerah dalam pendanaan, serta etika penggunaan media sosial dalam advokasi kasus.

Situasi Pra-UU TPKS: Tantangan Penanganan

Sebelum UU TPKS hadir, kekerasan seksual di Indonesia marak terjadi, tetapi sulit ditangani. Hambatan muncul karena budaya malu, minimnya laporan, serta kendala pembuktian dalam KUHP yang menganut asas “satu saksi bukan saksi”.

Hal ini menyulitkan kasus yang bersifat privat. Lebih jauh, KUHP hanya menekankan hukuman bagi pelaku tanpa memberi ruang bagi pemulihan korban, baik secara fisik, psikis, maupun ekonomi.

Lahirnya UU TPKS: Perubahan dan Harapan

UU No. 12 Tahun 2022 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan penanganan kasus yang selama ini tersendat.

Undang-undang ini memperluas definisi kekerasan seksual, menyederhanakan pembuktian dengan mengakui keterangan korban ditambah satu alat bukti sah (termasuk chat, video, atau barang bukti lain), serta memberikan hak restitusi bagi korban.

Negara juga wajib mendukung pemulihan korban. Sementara itu, pelaku dikenai konseling wajib untuk mencegah pengulangan.

Tantangan Implementasi di Lapangan dan Kampus

Meskipun UU TPKS sudah disahkan, penerapannya masih jauh dari ideal. Aparat penegak hukum belum sepenuhnya terlatih dengan prosedur dan substansi baru yang berbeda dengan KUHP. Di perguruan tinggi,

Satgas TPKS yang diwajibkan undang-undang masih terkendala infrastruktur, anggaran, dan pelatihan. Kewajiban kampus untuk melakukan survei kekerasan seksual serta membenahi infrastruktur pencegahan—misalnya memasang pintu kaca, menyediakan ruang konsultasi bersama, hingga membatasi jam operasional ruang tertentu—sering kali belum terlaksana optimal.

Upaya Masyarakat Sipil dan Komunitas

Masyarakat sipil telah bergerak lebih dahulu. NGO dan lembaga layanan melatih paralegal serta pendamping komunitas untuk membantu penanganan kasus di tingkat desa dan kelurahan.

Beberapa daerah bahkan mulai mengalokasikan Dana Desa untuk sosialisasi UU TPKS dan pelatihan pendamping. Inisiatif shelter warga juga muncul sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual.

Perspektif Pemerintah Daerah dan Isu Anggaran

Kekerasan seksual kerap dianggap sebagai fenomena gunung es, karena jumlah kasus yang terungkap jauh lebih sedikit dari kenyataan di lapangan.

Namun, alokasi anggaran untuk layanan pemberdayaan perempuan masih rendah. Banyak kepala daerah masih mengutamakan proyek fisik dibanding pelayanan sosial yang kompleks namun krusial.

Padahal, penanganan kekerasan seksual menuntut layanan yang mudah diakses, inklusif, responsif gender, dan ramah anak.

Peran Media Sosial dalam Advokasi

Di era digital, media sosial menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, ia mampu membuat kasus cepat viral sehingga lebih diperhatikan aparat.

Namun di sisi lain, publikasi yang tidak etis bisa melanggar privasi korban, terutama anak-anak. Karena itu, penting untuk mengedukasi pengguna dan kreator konten agar bertanggung jawab, misalnya dengan tidak menyebut nama, tidak menampilkan lokasi detail, serta memburamkan wajah korban.

Pesan Kunci

  • Implementasi UU TPKS harus lebih optimal.

  • Aparat penegak hukum memerlukan pelatihan intensif terkait prosedur dan substansi UU TPKS.

  • Perguruan tinggi harus memperkuat Satgas TPKS, baik dari sisi anggaran, pelatihan, maupun infrastruktur.

  • Survei kekerasan seksual di kampus wajib dilakukan secara rutin setiap semester.

  • Pemerintah daerah perlu mengubah perspektif pembangunan dari sekadar fisik ke layanan sosial yang efektif.

  • Kolaborasi antara UPTD PPA dan organisasi masyarakat sipil harus diperkuat.

  • Dana Desa bisa menjadi sumber pendanaan sosialisasi, pelatihan pendamping, dan operasional layanan.

  • Masyarakat perlu terlibat aktif, salah satunya melalui shelter warga.