PELAKITA.ID – Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalin kerja sama strategis dalam pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan pendidikan tersebut dilakukan melalui jalur afirmasi antara Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, dan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. Kegiatan berlangsung di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, pada Sabtu (4/1/2025).
Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas terjalinnya kerjasama ini. “Kerjasama ini bukan sekadar langkah administratif, tetapi merupakan tantangan besar bagi kita. Tujuan utamanya adalah mempererat hubungan antara dunia akademik dan sektor pemerintahan untuk mencapai Indonesia yang lebih maju,” kata Prof. JJ.
Prof. JJ juga menekankan Unhas sebagai lembaga pendidikan yang dimiliki bersama oleh masyarakat, dan melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Sulawesi Selatan. “Kalau Indonesia mau maju harus punya SDM yang unggul,” ujarnya sembari mencontohkan negara Singapura dimana birokratnya lebih 70 persen berpendidikan S3.
Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH.,MH dalam sambutannya menyatakan penandatanganan PKS ini menjadi momentum penting bagi upaya meningkatkan kapasitas SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulsel.
“Melalui kerjasama ini, kita ingin memperkuat kapasitas ASN lewat pendidikan formal berbasis kompetensi yang relevan dengan tuntutan perubahan zaman,” kata Prof. Zudan.
Pengembangan kapasitas SDM ini menurut Prof. Zudan, sejalani dengan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN diwajibkan melakukan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan agar tetap dapat beradaptasi dengan dinamika organisasi.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga terus mendukung program pengembangan kompetensi ASN dengan pemberian beasiswa, seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2024,” tambahnya.
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi ASN di Sulawesi Selatan melalui program Magister Terapan di bidang Administrasi, dengan konsentrasi pada Kebijakan Publik dan Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur.
“Kami berharap kerjasama ini dapat mempercepat peningkatan kapasitas ASN sehingga mereka bisa menjalankan tugas dengan lebih efektif dan profesional, serta siap menghadapi tantangan yang ada,” ujar Prof. Zudan.
PJ Gubernur Sulsel juga menekankan pentingnya keahlian dalam merancang kebijakan publik yang tepat.
“Untuk merancang kebijakan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, kita memerlukan ahli di bidang kebijakan publik. Kebijakan yang baik harus dirancang dengan cermat untuk meminimalkan risiko ketidakadilan dan memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Jenjang Magister dan Doktor
Informasi yang diterima Humas Unhas dari Kepala Subdirektorat Penerimaan Mahasiswa Baru Unhas Yuyu Ichsani, M.I.Kom bahwa program studi yang dibuka melalui jalur afirmasi ini adalah Magister Data Sains, Doktor Ilmu Komunikasi, Doktor Ilmu Hukum, Doktor Manajemen, dan Doktor Ilmu Kedokteran dengan jumlah mahasiswa yang diterima masing-masing berkisar 15-25 orang. “Kecuali Prodi Ilmu Kedokteran hanya 15 orang,” ujar Yuyu.
Penerimaan mahasiswa baru kerja sama Pemprov Sulsel ini, lanjut Kasubdit PMB, mulai berjalan pada Februari 2025 mendatang. “Langsung berjalan pada semester genap 2024/2025 ini, kecuali Prodi Magister Data Sains kemungkinan Agustus 2025 atau semester ganjil 2025/2026” ujarnya.
Penerimaan mahasiswa baru afirmasi Pemprov Sulsel ini, lanjut Yuyu, juga tetap melalui proses seleksi berupa seleksi administrasi dan seleksi akademik. “Seleksi administrasi itu akan dilakukan langsung oleh Pemprov Sulsel kemudian yang lolos akan lanjut seleksi akademik yang dilakukan langsung oleh Unhas,” tutup Dosen Prodi Ilmu Komunikasi ini. (*)